, Jakarta - Kementerian BUMN melalui Forum Human Capital Indonesia (FHCI) membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk bergabung dan menjadi bagian dari keluarga besar BUMN melalui Program Perekrutan Bersama BUMN yang dibuka mulai 3 hingga 17 Maret 2019.
Program Perekrutan Bersama (PPB) BUMN membuka peluang karier di 110 perusahaan BUMN dan membuka sebanyak 11 ribu posisi lowongan kerja.
Sistem PPB dilakukan secara terbuka dan memberikan peluang yang sama bagi semua kalangan lulusan SLTA/SMK, Vokasi, S1-S2, talenta disabilitas, dan rekrut khusus putra/putri dari KTI (Kawasan Indonesia Timur).
Advertisement
Baca Juga
Untuk rekrutasi reguler adalah program rekrutasi bagi putera-puteri terbaik Indonesia lulusan SLTA (SMA & SMK), Diploma (D1 s.d D4), dan Sarjana (S1 s.d S2) untuk membangun karier di lingkungan keluarga besar BUMN sebagai “agent of development” untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi bersama di BUMN.
Sementara rekrutasi disabilitas adalah rekrutasi dengan resource disabilitas yang memenuhi kualifikasi kebutuhan tenaga kerja sesuai kebutuhan bisnis BUMN baik lulusan SLTA (SMA/SLTA), Diploma (D1–D4), dan Sarjana (S1), untuk memenuhi posisi di berbagai sektor bisnis di seluruh Indonesia.
Dan untuk rekrutasi KTI adalah rekrutasi dengan resource penduduk asli/keturunan dari Kawasan Timur Indonesia, lulusan SLTA (SMA/SMK), Diploma (D1-D4), dan Sarjana (S1) untuk berkarier dan mengembangkan diri di seluruh sektor bisnis BUMN Indonesia. Rekrutasi KTI yaitu daerah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa tenggara Timur untuk ditempatkan di daerah domisili masing-masing atau ditempatkan di seluruh wilayah kerja BUMN sesuai dengan kebutuhan masing-masing BUMN.
Sekadar informasi, PPB merupakan upaya Kementerian BUMN melalui FHCI untuk mencari dan mendapatkan serta mengembangkan kapabiltas talenta-talenta terbaik Bangsa Indonesia melalui sistem perekrutan yang lebih terbuka dan memberikan peluang yang sama bagi semua kalangan termasuk penyandang disabilitas dan putra daerah.
Lebih dari 9 ribu posisi di berbagai sektor bisnis seluruh BUMN Indonesia: Ketahanan Energi, Logistik & Perdagangan, Pariwisata & Kebudayaan, Ketahanan Pangan dan Perkebunan, Pelayanan Kesehatan, Ekonomi Maritim, Konektivitas, Konstruksi dan Infrastruktur, Pertambangan, Manufaktur, Pertahanan Strategis & Teknologi, Industri Berat dan Perkapalan, Telekomunikasi dan Digital, Jasa Keuangan dan Perbankan serta Ekonomi Kerakyatan.
Mekanisme rekrutasi PPB dilakukan dengan standarisasi proses perekrutan secara bersama dan serentak dimulai dari satu pintu pendaftaran, tes BUMN Values, Tes Kemampuan Dasar, Tes Kemampuan Bidang, dan Pembekalan serta Pembetukan Karakter sebagai Karyawan BUMN. Hal ini merupakan bentuk dari Spirit of BUMN Unity (One Nation, One Vision & On Family).
Untuk persyaratan PPB sendiri berbeda-beda antar BUMN, sesuai dengan persyaratan jabatan yang membutuhkan pekerja baru. Secara umum di atur persyaratan berdasarkan jenjang pendidikan dan usia maksimum. Setiap kategori (regular, difable, KTI) memiliki passing grade masing-masing, dan setiap BUMN juga memiliki passing grade masing-masing.
Sementara untuk Tahapan Tes PPB dimulai dari: 1. Seleksi administrasi dan TKD (Tes Kemampuan Dasar & BUMN Values) yang harus dilaksanakan oleh semua peserta; 2. TKB (Tes Kemampuan Bidang) yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BUMN.
Nantinya, status pekerja disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing BUMN. Ada yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai kontrak, baik di BUMN terkait maupun anak perusahaannya.
Namun jika memilih sebagai pegawai kontrak, Proses Perubahan Status menjadi pegawai tetap mengacu kepada Undang Undang ketenagakerjaan dan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing BUMN. Dan untuk lama masa percobaan (kontrak sebelum diangkat tetap) nantinya adalah kurang lebih 1 tahun.
Untuk jurusan yang diperlukan sesuai dengan BUMN yang dituju. Namun setiap kandidat dapat memilih tiga BUMN di awal proses rekrutmen, sesuai dengan passion dan kecocokan dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan oleh BUMN yang dituju.
Kemudian untuk aket remunerasi yang akan didapatkan mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak).
Untuk informasi lebih lengkapnya, dikutip dari laman rekrutbersama.fhcibumn.com, Senin (4/3/2019), berikut pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya (FAQ) untuk kategori reguler dan disabilitas, serta informasi mengenai cara pendaftaran dan tahapan program perekrutan lowongan kerja tersebut:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kategori Reguler
![Lowongan Pekerjaan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ASb3wW_-Jfcllblq1DZxkKCS9Bk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1482184/original/078339600_1485259674-Lowongan-Kerja8.jpg)
1. Berapakah nominal gaji yang terima di setiap bulannya?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
2. Fasilitas apa saja yang didapatkan ketika di terima di perusahaan ini?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
3. Apakah perusahaan menanggung biaya akomodasi dan transportasi yang timbul selama proses rekrutasi?
Selama proses rekrutasi, BUMN tidak menanggung biaya yang timbul, kecuali ada kebijakan yang ditentukan berbeda oleh masing-masing BUMN
4. Apakah perusahaan akan membantu pembuatan NPWP?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
5. Apakah perusahaan akan membantu pembuatan BPJS kesehatan?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
6. Apakah dapat memilih kota/daerah penempatan kerja?
Calon Pekerja dapat memilih tiga perusahaan yang dituju, namun kebijakan penempatan menjadi kewenangan BUMN (peserta tidak dapat memilih daerah penempatan kerja)
7. Apakah ada kemungkinan rotasi ke daerah yang berbeda?
Mengikuti aturan dan kebutuhan masing-masing perusahaan.
8. Berapa lama jangka waktu rotasi untuk setiap daerahnya?
Mengikuti aturan dan kebutuhan masing-masing perusahaan.
9. Apakah saya mendapat fasilitas transport dan tempat tinggal di lokasi penempatan yang berbeda dengan lokasi domisili kandidat?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
10. Bagaimana dengan status kepegawaian yang didapatkan?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
Advertisement
Selanjutnya
![Lowongan Pekerjaan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VIMSRdWnnq4QqAfiARXC73V1I7I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1482186/original/074854300_1485259806-Lowongan-Kerja10.jpg)
11. Apa perbedaan yang signifikan mengenai pegawai kontrak dan pegawai tetap?
Pegawai kontrak adalah pekerja yang terikat perjanjian kerja dengan sebuah perusahaan berdasarkan jangka waktu tertentu atau berdasarkan terselesaikannya pekerjaan tertentu. Pegawai tetap adalah pekerja yang terikat perjanjian kerja dengan sebuah perusahaan yang tidak ditentukan waktunya, bersifat tetap dan berlaku untuk selamanya sampai terjadi PHK.
12. Apakah di masa kontrak terdapat evaluasi kerja?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
13. Kapan waktu pelaksanaan evaluasi kerja?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
14. Bagaimana jika hasil evaluasi kerja tidak sesuai dari target penilaian?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
15. Apakah ada kemungkinan perpanjangan waktu di masa kontrak?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
16. Apakah setelah menjadi pegawai kontrak berkesempatan menjadi pegawai tetap?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
17. Berapa lama ikatan dinas yang harus dijalankan sebelum menjadi pegawai tetap?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
18. Apa konsekuensi yang di dapat ketika mengakhiri ikatan dinas sebelum waktunya?
Mengikuti aturan perusahaan
19. Apakah dapat melakukan izin selama program pre employment training berlangsung?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
20. Apa saja hak sebagai pekerja?
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)
Kategori Disabilitas
![Ilustrasi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/a5l-GUepR-I64YcN9ck5znflrdQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1794868/original/092475700_1512716048-rexona_673x373.jpg)
1. Apakah persyaratan yang ditetapkan untuk mengikuti Program Perekrutan Bersama Pemberdayaan Disabilitas?
Calon Pekerja Disabilitas memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yakni: pendidikan terakhir (minimal SLTA) dan usia (Lulusan SLTA maksimal 27 tahun, dan Lulusan D3/S1 maksimal 32 tahun)
2. Bagaimana cara mendaftar Program Perekrutan Bersama Pemberdayaan Disabilitas?
"Cara mendaftar program adalah melalui link berikut: http://rekrutbersama.fhcibumn.com/ "
3. Siapa saja penyandang disabilitas yang dapat mengikuti Program Perekrutan Bersama Pemberdayaan Disabilitas?
Semua Penyandang Disabilitas di Indonesia yang memenuhi persyaratan, memiliki peluang yang sama untuk mengikuti Program Perekrutan Bersama Pemberdayaan Disabilitas.
4. Adakah batasan kategori disabilitas yang dapat mengikuti Program Perekrutan Bersama Pemberdayaan Disabilitas?
Batasan kategori disabilitas disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BUMN.
5. Jenis pekerjaan apa sajakah yang dapat dilamar oleh Calon Pekerja Disabilitas?
Jenis pekerjaan yang dapat dilamar disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BUMN.
6. Adakah mekanisme khusus bagi Calon Pekerja Disabilitas dalam mengikuti Tes (Value BUMN, TKD dan TKB)?
Mekanisme tes bagi Calon Pekerja Disabilitas dilakukan melalui aplikasi online maupun tes tulis/lisan. Prosesnya tidak dibedakan dengan rekrutasi reguler. Mereka tidak ingin dibedakan. Bagi tuna netra akan diminta menggunakan aplikasi text to speech, untuk membaca menu maupun pertanyaan tes value dan TKD online
7. Fasilitas kerja apa yang disediakan Perusahaan BUMN bagi Pekerja Disabilitas?
Fasilitas kerja yang disediakan bagi Pekerja Disabilitas disesuaikan dengan kebijakan masing-masing BUMN.
8. Bagaimana status kepegawaian Calon Pekerja Disabilitas yang direkrut Perusahaan BUMN?
Status kepegawaian Calon Pekerja Disabilitas menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BUMN
9. Apakah standar gaji/ benefit bagi Pekerja Disabilitas akan sama dengan Pekerja Non-Disabilitas?
Standar gaji/benefit bagi Pekerja Disabilitas disesuaikan dengan kebijakan masing-masing BUMN.
10. Apakah tersedia program pendampingan bagi para pekerja Disabilitas di masing-masing BUMN pada awal penempatan?
Masing-masing BUMN akan memiliki kebijakan pendampingan yang diatur tersendiri
11. Apakah terdapat standar kriteria penilaian kerja bagi Para Pekerja Disabilitas di masing-masing Perusahaan BUMN?
Standar kriteria penilaian kerja bagi para Pekerja Disabilitas disesuaikan dengan kebijakan masing-masing BUMN.
Advertisement
Cara Pendaftaran
![Lowongan Pekerjaan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/QOZYxvoZe-xT9tEQLclQL0qavOE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1482191/original/076825200_1485260097-Lowongan-Kerja13.jpg)
1. Buat Akun pada website Perekrutan Bersama BUMN
2. Pilih Program Rekrut yang ingin diikuti
3. Isi dan Lengkapi Data Pribadi.
Tahapan Program Perekrutan Bersama (PBB) BUMN
- Tahap 1 Pendaftaran & Seleksi Awal
Para Peserta dapat membuat akun pendaftaran, memasukan biodata pribadi, dan mengunggah sejumlah dokumen pendukung pada laman: https://rekrutbersama.fhcibumn.com
Setelah melakukan pendaftaran, peserta akan diarahkan ke halaman kartu peserta dan melakukan tes Seleksi Awal.
- Tahap 2 Seleksi Kemampuan Dasar
Sebelum melakukan psikotes, peserta harus memilih 3 posisi/BUMN. Pilih sesuai dengan minat dan bakatmu. Tentukan prioritas dan lakukan pertimbangan yang matang.
Setelah lolos dari proses pendaftaran dan seleksi awal, peserta akan melakukan tes kemampuan dasar/ VNS Test (Verbal, Numerical & Spatial) atau lebih dikenal dengan nama Psikotes Kognitif dan dilakukan secara online.
- Tahap 3 Seleksi BUMN
Setelah melewati Seleksi Kemampuan Dasar, para peserta akan diseleksi oleh BUMN masing-masing.
Minimal akan ada 3 sub-tahapan Seleksi BUMN:
1. Tes Kemampuan sesuai posisi pilihan
2. Interview Manajemen
3. Tes Kesehatan
Catatan:
Setiap Hasil Test yang dilakukan di setiap tahapan akan diumumkan melalui website: https://rekrutbersama.fhcibumn.com dan juga dikirimkan ke e-mail yang telah didaftarkan.
Selamat mencoba lowongan kerja tersebut dan semoga sukses!
Terkini Lainnya
143 BUMN Buka 11 Ribu Lowongan Kerja
Tekan Impor, BUMN Bersinergi Bangun Industri Hilirisasi Batu Bara
Ada Lowongan Kerja Terbaru di BUMN Konstruksi Ini, Minat?
Kategori Reguler
Selanjutnya
Kategori Disabilitas
Cara Pendaftaran
Kementerian BUMN
Lowongan Kerja
FHCI
lowongan kerja 2019
Lowongan Kerja Terbaru
lowongan kerja maret 2019
Lowongan Kerja BUMN
Lowongan BUMN
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Dapat PMN Rp 1,5 Triliun, Pelni Mau Bayar Uang Muka 3 Kapal Baru
90% Perusahaan Global Belum Tegakkan HAM
Pemerintah Hibah Rp 2,7 Triliun Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian dan Lembaga
Asosiasi Sebut Zonasi Penjualan Rokok Potensi Gerus Pendapatan 9 Juta Pedagang
Lampaui Amerika Serikat, China Punya Paten AI Generatif Terbanyak Dunia
Pertamina Hulu Energi Catat Produksi Migas 1 Juta Barel Minyak per Hari di Mei 2024
Ketua KPU Belikan Tiket PP Jakarta-Belanda Rp 100 Juta ke Wanita Korban Asusila, Ini Faktanya
Pembahasan RUU EBET dengan DPR Hampir Tuntas, Tinggal Masalah Ini
5 Provinsi dengan UMP 2024 Terendah se-Indonesia, Mayoritas Ada di Pulau Jawa
LRT Jabodebek Angkut 8.685.648 Penumpang Selama Kuartal I 2024
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Cek Fakta: Tidak Benar KM Lestari Maju Tenggelam di Selayar 3 Juli 2024
Putus dari Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana Minta Semua Seserahan Dikembalikan
Perempuan Terjebak di Bandara Doha Dapat Tiket Kelas Bisnis Setelah Tak Sengaja Bertemu CEO Qatar Airways
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Awas! Setan Bisa Menjerumuskan Lewat Pintu Halal, Caranya Begini Kata Buya Yahya
Benny Tandean Melesat ke Peringkat 2 IEG Sports Darts Player Ranking usai Juara DNC Seris 03, Jordhie Indra Tempati Urutan 3
Bagaimana Cara Membayar Utang Jika yang Diutangi Sudah Meninggal atau Sulit Ditemui? Simak di Sini!
Megawati Mengaku Sering Marahi Yasonna Laoly: Jadi Menteri Ngapain, Anak Buah Kita Ditarget Melulu?
Begini Antusias Warga yang Sambut Gubernur Kalsel dan Acil Odah di Turdes Hari Keempat
Polri Geledah Ditjen Energi Terbarukan ESDM, Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Melihat Perjalanan Karir PM Baru Inggris Keir Starmer, Awali Karir Jadi Pengacara
Heru Budi Pastikan Kembali ke Istana Usai Habis Masa Jabatan Pj Gubernur 17 Oktober 2024
Margin Skripsi yang Benar dan Cara Mengaturnya di Microsoft Word
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya