, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghargai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2018 terkait taksi online.
"Beberapa hari lalu ada putusan MA tentang peraturan yang saya buat, saya sebagai bagian dari pemerintah tentu menghargai apa yang ditetapkan MA. Kami akan tunduk dan tetap menjalankan," ujar dia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (15/9/2018).
Namun demikian, lanjut Budi, pihaknya akan menyusun aturan baru sebagai pengganti dari Permenhub tersebut. Sebab, segala aspek mulai dari layanan, keamanan hingga keselamatan dari transportasi online ini tetap harus diatur oleh pemerintah.
Advertisement
Baca Juga
"Kami dalam satu minggu ini akan bertemu dengan para ahli, melakukan konsolidasi. Apa-apa yang diperlukan kita akan atur, pengaturan ini penting. Karena satu kesetaraan yang harus terjadi antara online dan non-online. Ada satu harapan kita bahwa level of service, level of security, level of safety diberikan kepada semua penumpang yang akan menggunakannya," kata dia.
"Kami butuh waktu satu minggu dalam bentuk highlight, tetapi dalam satu bulan dalam bentuk peraturan yang lebih rijit lagi," lanjut Budi.
Menurut dia, agar peraturan baru nanti tidak kembali dibatalkan oleh MA, maka pihaknya akan menyusun aturan secara lebih hati-hati. Keputusan dari MA akan dijadikan dasar dalam penyusunan peraturan baru.
"Saya pikir mendekatkan dengan hal-hal yang dibutuhkan untuk diatur. karena namanya orang banyak kan harus diatur. Kalau tidak aturan kita susah. Tetapi kita melihat MA menjadi dasar untuk melakukan itu," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi lakukan uji coba kereta LRT di Palembang, Sumatra Selatan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Payung Hukum Lebih Tinggi
![Go-Jek Luncurkan Layanan dari Sabang hingga Merauke](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/7ImZrrRsQhsfSg21327l1-rZ0KE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2331282/original/039194200_1534337229-20180815-Gojek-2.jpg)
Mengenai perlunya payung hukum yang lebih tinggi seperti Undang-Undang (UU) untuk mengatur transportasi online, Budi mengungkapkan hal tersebut akan dipikirkan kemudian.
Namun yang pasti, Permenhub baru tetap diperlukan agar segera ada ketentuan yang mengatur transportasi ini.
"Nanti kita diskusikan mana yang perlu mengatur. Kami Kemenhub ingin supaya lebih cepat agar ada payung hukum tertentu untuk mereka. Bahwa nanti suatu waktu ada UU, nanti kita akan atur lagi kebutuhannya," tandas dia.
Terkini Lainnya
Pemerintah Bakal Bikin Aplikasi Transportasi Online
MA Cabut Permen Soal Transportasi Online, Ini Kata Grab
Kemenhub Kembali Akan Rombak Aturan Taksi Online
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Payung Hukum Lebih Tinggi
Budi Karya Sumadi
Taksi Online
Rekomendasi
Dapat Pinjaman Rp 1,8 Triliun dari Bank Dunia, Menhub Minta Medan Benahi Transportasi Perkotaan
Menhub Budi Karya Dorong Optimalisasi Transportasi Massal Perkotaan di Medan
Menhub Budi Karya Tinjau Terminal Amplas Medan, Evaluasi Pinjaman World Bank Rp 1,8 Triliun
Kapal Pinisi Akan Berlayar di IKN, Cek Rutenya
Pusat Pengujian Kendaraan Bekasi Rampung September 2024, Apa Manfaatnya?
Menhub: Blue Bird, Gojek hingga Grab Mau Beoperasi di IKN Nusantara
Menyongsong Indonesia Emas 2045, Industri Pelabuhan Harus Apa?
Menhub: Kendaraan Listrik di IKN Beroperasi Mulai Agustus 2024
Menhub Sidak Bus Pariwisata di Ragunan, Ini Temuannya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Realisasi Anggaran Bantuan TJSL Asuransi Jasindo Capai Lebih Rp 1 Miliar hingga Kuartal II-2024
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
Segini Hadiah Juara Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Aliran Modal Asing Masuk Indonesia Capai Rp 8,34 Triliun pada Pekan Pertama Juli-2024
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Biaya Kuliah Makin Mahal, Hal Ini Bisa jadi Solusi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum