, Jakarta Kebijakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok yang digagas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuai dukungan. Kebijakan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
"Kementerian Keuangan, dalam menyederhanakan struktur tarif cukai rokok yang dimuat dalam PMK, sudah sangat tepat. Dengan penyederhanaan tersebut, persaingan di industri lebih sehat," kata Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsudin, Selasa (4/9/2018).
Azis melanjutkan, kebijakan simplifikasi ini akan memisahkan persaingan antara pabrikan besar dan pabrikan kecil. Sebelum adanya kebijakan ini, pabrikan besar kerap membayar tarif cukai di golongan rendah. Hal ini membuat pabrikan kecil semakin tertekan lantaran kalah bersaing.
Advertisement
"Ini artinya menciptakan iklim persaingan yang adil. Pemerintah harus didukung dan diharapkan akan tetap konsisten dalam pelaksanaannya," ujar Azis.
Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga memberikan dukungan kepada Kementerian Keuangan. Kebijakan simplifikasi, akan menjaga kelangsungan pabrikan kecil di industri rokok.
"Kalau begini, bukan mematikan pabrikan kecil, tapi justru melindungi. Yang terjadi sebelum ini kan beberapa perusahaan besar berlindung dan menikmati tarif cukai rendah," tegasnya.
Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Sunaryo, menambahkan Kemenkeu membuat kebijakan simplifikasi memang untuk menciptakan keadilan di industri rokok.
Dengan strata yang lebih sederhana, akan menutup potensi kecurangan di industri rokok. "Makanya salah satu cara dengan membuat simplifikasi," ucap Sunaryo.
Reporter: Idris Rusadi Putra
Sumber: Merdeka.com
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Cukai Rokok
![20160930- Bea Cukai](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/AO3IE06MjUzJEzMNwm1yGIwiBzs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1360915/original/045635300_1475232910-20160930--Bea-Cukai-Rilis-Temuan-Rokok-Ilegal-Jakarta--Faizal-Fanani-09.jpg)
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI) berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lebih memperhatikan berbagai faktor dalam setiap mengambil kebijakan berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau. Faktor dimaksud seperti kondisi ekonomi yang masih sulit, dan suhu politik jelang pemilu.
"Harapan kami sebagai pengusaha, Kemenkeu sepikiran dan sepemahaman agar tidak ada generalisasi jenis kretek dan rokok putih. Kemudian kami berharap Kebijakan Cukai 2019 status quo, tetap sesuai dengan kebijakan tarif cukai hasil tembakau 2018," ucap Ketua Umum GAPPRI, Ismanu Soemiran, Kamis (30/8/2018).
Seperti diketahui dalam PMK No 146/2017 mengatur ketentuan pengurangan golongan atau layer tarif cukai. Penerapan kenaikan tarif berlaku bagi industri yang memproduksi rokok putih dan rokok kretek.
Dalam aturan dengan menghitung total kumulasi produksi keduanya, mulai 2019. Ini Kemudian menyamakan tarif cukai antara jenis rokok SKM dan SPM pada 2020, dan menghilangkan golongan I-B SKT.
Jika kenaikan tarif dan penyederhanaan layer dilakukan, Gappri khawatir membuat terjadinya kenaikan ganda. Yakni kenaikan regular tarif cukai dan kenaikan atas dampak penghapusan layer. Skema kenaikan tarif melalui pengurangan layer yang cukup signifikan dari 2018-2021.
''Perlu diingat kondisi industri rokok saat ini sedang terpuruk dengan menurunnya volume secara drastis. Ada penurunan 1-2 persen selama 4 tahun terakhir. Bahkan hingga April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7 persen. Hal itu sesuai penelitian Nielsen, April 2018,'' jelas dia.
Karenanya, dia berharap pemerintah dapat mengkaji kembali rencana penerapan kenaikan cukai dan penyederhanaan layer cukai yang berpotensi akan menimbulkan kerugian, baik bagi industri maupun negara sendiri.
Ismanu Soemiran menyampaikan fakta jika penjualan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang setor ke negara sebesar hampir 70 persen atau setara kurang lebih Rp 200 triliun. Dengan ini dinilai jika sesungguhnya IHT dapat disebut BUMN yang dikelola swasta.
Ismanu menegaskan hidup mati industri hasil tembakau tergantung pemerintah juga. Secara defacto pemerintah adalah penerima pungutan terbesar hasil penjualan IHT.
''Oleh karenanya bila pemerintah tetap kukuh kami tetap akan menjalankan kebijakan cukai 2019 /PMK146. Kami percaya pemerintah menganggap kami bagaikan angsa yang bertelur emas,'' tutur dia.
Terkini Lainnya
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Cukai Rokok
cukai rokok
Tarif Cukai
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Kate Middleton Bagikan Foto Langka Charlotte dan Louis Pakai Kostum dan Nonton Timnas Inggris di Rumah
Manchester United Tak Mungkin Rekrut Bintang Belanda di Euro 2024, 2 Klub Bundesliga Sudah Duluan Antre
Jadi Salah Satu Top Skor Euro 2024, Harry Kane Lebih Mahal dari Lamine Yamal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Daftar Lengkap Juara Copa America Sepanjang Masa, Argentina Kuasai Podium Tertinggi
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
Lionel Messi Berlinang Air Mata Usai Alami Cedera di Final Copa America
Argentina Juara Copa America 2024, Lionel Messi Cetak Rekor Gelar Lampaui Legenda Brasil
Dari Bangku Cadangan, Lautaro Martinez Raih Gelar Top Skorer Copa America 2024
Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Dipastikan Tanpa Suporter Tandang, Ketum PSSI Erick Thohir Beber Alasannya
Piala Presiden 2024 Kembali Bergulir, Panitia Bongkar Kriteria Pemilihan 8 Peserta dan Pembagian Grup
Delapan Tim Bakal Bertarung di Turnamen Piala Presiden 2024
Emtek Grup Bakal Siarkan 16 Pertandingan Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Bergulir 19 Juli, Perebutkan Total Hadiah Rp5 Miliar
Kapolri Pastikan Pengamanan Piala Presiden 2024 Sesuai Standar FIFA
Donald Trump
HEADLINE: Geger Penembakan Donald Trump Saat Kampanye Pilpres AS, Dampaknya?
Pengamat: Masyarakat Amerika Serikat Semakin Mentolerir Kekerasan Politik
Kadin Siap Kerja Sama dengan AS Jika Joe Biden dan Donald Trump Menang Pemilu 2024
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Melania, Joe Biden, hingga Presiden Jokowi Usai Penembakan Donald Trump
Menuju Konvensi Nasional Partai Republik, Donald Trump: Seharusnya Saya Sudah Mati
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Populer
Kemendag Paparkan Kronologi Penerbitan Permendag 8/2024 Terkait Impor
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
2 Jurus Kemendag Bendung Barang Impor Masuk Indonesia, Jitu?
Perkuat Managed Care Jadi Siasat IFG Life Hindari Pembengkakan Biaya Kesehatan
Mau Gelar Resepsi Pernikahan Megah Ala Anant Ambani? Ini 5 Tips Biar Tak Terlalu Boncos
Satgas Impor Ilegal Siap Beraksi dalam Waktu Dekat, Tinggal Tunggu Paraf Mendag
AHY Bongkar 87 Kasus Mafia Tanah, Ada yang Libatkan Pejabat?
AHY Bongkar Praktik Mafia Tanah di Jateng, Nilainya Capai Rp 3,41 Triliun
7 Komoditas Bakal Kena Bea Impor hingga 200%, DPR Bilang Begini
Wijaya Karya Mau Obral Jalan Tol, Ada Manado-Bitung hingga Serang-Panimbang
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 16 Juli 2024
Nurul Ghufron Daftar Jadi Capim KPK, Novel Baswedan: Mau Berbuat Kerusakan Seperti Apa Lagi?
Terbukti Berzina dengan Pemandu Lagu, Polisi Polda Lampung Divonis 4 Bulan Penjara
Melihat Inovasi Koperasi SMS Cirebon Transformasi di Era Digital
Puasa Asyura Tanpa Tasu’a Apakah Sah dan Dapat Pahala? Ini Kata Buya Yahya
Partai Golkar Yakin Jusuf Hamka Bisa Atasi Persoalan di Jakarta
Film Harta Tahta Boru Ni Raja, Ajang Mencintai Budaya Batak dan Pariwisata Danau Toba
49 Warga Diduga Mabuk Kecubung, Berikut Bahaya Kecubung untuk Kesehatan
Perbedaan Ledakan Bintang Nova, Supernova, dan Hypernova
Tata Cara dan Niat Puasa Asyura 2024, Keutamaannya Menghapus Dosa Setahun
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Polisi Amankan 6 Tersangka Judi Online Beromzet Rp1 Miliar per Bulan di Surabaya