, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menaikkan biaya navigasi yang dilakukan oleh AirNav Indonesia. Lalu, apakah kenaikan tarif kenavigasian ini menjadikan harga tiket maskapai naik?
CEO Air Asia Indonesia, Dendy Kurniawan mengaku dalam operasional bisnis maskapai, biaya kenavigasian memang menjadi satu komponen dalam penetapan harga tiket. Hanya saja porsinya sangat kecil.
"Biaya navigasi dari total cost structure kita tidak terlalu tinggi. Jadi kalau dari sisi kami tidak berimbas ke harga tiket," kata Dendy di kantornya, Cengkareng, Selasa (24/7/2018).
Advertisement
Hanya saja Dendy berharap dengan naiknya tarif kenavigasian ini, AirNav Indonesia harus bisa meningkatkan pelayanan navigasi udaranya. Dengan begitu akan berimbas bagi peningkatan efektivitas maskapai.
Baca Juga
"Misalnya, pengaturan air traffic control lebih bagus. Seperti movement pesawat per jamnya juga akan lebih banyak. Perubahan sistem, upgrade, sistem yang advanced, prosedur, peralatan dan SDM, itu semua butuh investasi," papar dia.
Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 853 telah melakukan penyesuaian biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan bertahap dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa navigasi penerbangan dengan tetap berdasarkan ketentuan internasional dan prinsip cost recovery.
"Penyesuaian biaya PJNP ini merupakan bentuk dukungan finansial bagi AirNav untuk memenuhi kewajiban serta mengutamakan dan senantiasa meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan bagi para penggunanya," kata Agus.
Agus menuturkan, persetujuan penyesuaian biaya navigasi ini telah mempertimbangkan masukan-masukan dari pengguna jasa. Penyesuaiannya dilakukan secara bertahap.
Penyesuaian biaya telah melalui proses dan mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 103 Tahun 2015.
Kementerian Perhubungan menyetujui usulan penyesuaian biaya PJNP en-route domestik dari Rp 3.000 secara bertahap menjadi Rp 4.000 per route unit dimulai pada 23 Juni 2018.
Kemudian mulai 21 September 2018 menjadi Rp 5.000, mulai 20 Desember 2018 menjadi Rp 6.000 dan mulai 1 Januari 2019 menjadi Rp 7.000.
Tarif kenaikan ini masih di bawah besaran tarif PJNP untuk penerbangan en-route internasional USD 0,65 atau sekitar Rp 9.000 dengan nilai tuar sebesar Rp 13.850. (Yas)
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menhub Naikkan Tarif Layanan Navigasi Penerbangan
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 853 telah melakukan penyesuaian Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan bertahap dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa navigasi penerbangan dengan tetap berdasarkan ketentuan internasional dan prinsip cost recovery.
“Penyesuaian biaya PJNP ini merupakan bentuk dukungan finansial bagi AirNav untuk memenuhi kewajiban serta mengutamakan dan senantiasa meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan bagi para penggunanya,” kata Agus kepada wartawan, Jumat 20 Juli 2018.
Menurut Agus, persetujuan penyesuaian biaya ini telah mempertimbangkan masukan-masukan dari pengguna jasa dimana penyesuaiannya dilakukan secara bertahap.
Penyesuaian biaya telah melalui proses dan mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 103 Tahun 2015.
Proses dan mekanisme yang dimaksud adalah konsultasi dengan pengguna jasa, telaah dampak usulan penyesuaian biaya, serta evaluasi teknis dan keuangan (cost recovery).
Selain itu, AirNav dan INACA juga telah menetapkan suatu Service Level Agreement (SLA) dalam bentuk komitmen peningkatan pelayanan navigasi penerbangan.
"Untuk itu saya minta masing-masing pihak dapat menepati SLA tersebut," tegas Agus.
Advertisement
Peningkatan Pelayanan Airnav
Beberapa upaya yang tengah dilakukan AirNav Indonesia selaku penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia dalam hal peningkatan kinerja pelayanan di antaranya adalah peningkatan kapasitas runway, peningkatan penggunaan instrument flight procedure, dan pembentukan unit ATFM dan penggunaan aplikasi Slot Management (Chronos).
Juga melakukan peningkatan status pelayanan dari AFIS menjadi Tower, penambahan jam operasional pelayanan, pemasangan dan penggantian fasilitas navigasi penerbangan, pengadaan dan peremajaan electrical and mechanical support, serta pembangunan tower baru.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Kementerian Perhubungan menyetujui usulan penyesuaian biaya PJNP en-route domestik dari Rp 3.000 secara bertahap menjadi Rp 4.000 per route unit dimulai pada 23 Juni 2018.
Kemudian mulai 21 September 2018 menjadi Rp 5.000, mulai 20 Desember 2018 menjadi Rp 6.000 dan mulai 1 Januari 2019 menjadi Rp 7.000.
Tarif kenaikan ini masih di bawah besaran tarif PJNP untuk penerbangan en-route internasional USD 0,65 atau sekitar Rp 9.000 dengan nilai tuar sebesar Rp 13.850.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terkini Lainnya
Kemenhub Siap Dukung Pengembangan Konsep Terminal Bandara Murah
Gelombang hingga 6 Meter, Kemenhub Imbau Kapal Tak Paksa Belayar
Kemenhub Bangun Terminal Bus Tipe A di Demak
Menhub Naikkan Tarif Layanan Navigasi Penerbangan
Peningkatan Pelayanan Airnav
Air Asia
Biaya Navigasi
Euro 2024
Kylian Mbappe Melempem di Euro 2024, Spanyol Tetap Waspada Penuh
Semifinal Euro 2024: Adu Mahal Timnas Spanyol vs Prancis
Timnas Prancis Siap Rebut Tiket Final Euro 2024
Demi Tembus Final Euro 2024, Spanyol Siap Tampil Habis-habisan
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Kanada: Tim Tango Memburu Sejarah
Kanada Bertekad Redam Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan Pada Bulan November, Begini Tahapannya
Punya Kader Mumpuni, PDIP Tak Mau Ambil Pusing soal Hasil Survei Kaesang
Deddy Corbuzier soal Usulan PSI Maju di Pilkada 2024: Nyetir Aja di Jakarta Masih Nyasar
Golkar Bakal Bertemu Kaesang Pangarep Pekan Ini, Penjajakan Koalisi di Pilkada?
Rincian Honor PPS Pilkada 2024, Simak Juga Besar Santunan yang Diberikan
Tugas PPS Pilkada 2024 Serta Masa Kerjanya, Selesai Tanggal 27 Januari 2025
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Populer
7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum
Roda Pesawat Boeing United Airlines Copot Saat Lepas Landas, Penumpang Selamat
Kereta Cepat Jadi Dalih KAI Tak Setor Dividen ke Negara, Ini Alasannya
Mentan Sebut Optimasi Lahan Pertanian di Merauke Sentuh 40 Ribu Hektare
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
KAI Minta Modal Negara Rp 1,8 Triliun, Mau Borong KRL dari China
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Pemerintah Godok Aturan Perpanjangan Bea Masuk Kain, Terbit Bulan Ini?
Menperin Agus Gumiwang Soroti Isi 26.000 Kontainer Nyangkut di Pelabuhan
Isi 43 Bendungan, Kementerian PUPR Bikin Hujan Buatan
Pegi Setiawan
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Kuasa Hukum, Polri, hingga KY Usai Pegi Setiawan Bebas Menang Praperadilan
Polri Bakal Tindaklanjuti Kasus Pegi Setiawan yang Dinyatakan Tidak Sah Menurut Hukum
Detik-Detik Ratusan Warga Bersolawat Sambut Kedatangan Pegi Setiawan di Rumahnya
Berita Terkini
Kemendagri Bela KPU yang Dituding Mahfud Md Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Peran Penting Ayah dalam Perkembangan Anak Balita, Simak Dampak Jika Tak Memilikinya
Satgas P3GN Polri Ungkap Kasus Peredaran Narkoba 10 Bulan Terakhir
Korupsi Dana Desa, Dua Kades di Serang Banten Foya-Foya
Polres Jaktim Ambil Alih Laporan Dugaan Penyekapan di Duren Sawit
Ruben Onsu dan Sarwendah Ternyata Sudah 6 Bulan Tak Tinggal Serumah
OJK: Jangan Terkecoh, Pelaku Pinjol Ilegal Pakai Server Luar Negeri
5 Jenis Operasi Sinusitis, Benarkah Sampai Merubah Bentuk Hidung?
Kesedihan Tantri Kotak Batal Nonton Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta: Titip Salam Ya Buat Kesayangan Kita
Survei LKPI Jelang Pilkada Demak 2024: Pengusaha Teguh Sapto Utomo Paling Atas, Disusul Edi Sayudi
Tonton Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Selasa 9 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Motivasi Masuk OSIS Bagi Siswa dan Siswi, Jadi Banyak Relasi
NasDem Prediksi Kaesang Maju di Pilkada Jateng, Bukan Jakarta