, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan, tidak ada penjualan aset PT Pertamina (Persero), meski sudah ada surat untuk direksi Pertamina terkait pelepasan aset.
Staf Khusus Kementerian BUMN Wianda Pusponegoro mengatakan, setelah surat diterbitkan sampai saat ini tidak ada aset Pertamina yang dijual, untuk menyehatkan keuangan perusahaan.
"Tidak ada penjualan aset Pertamina," kata Wianda, saat berbincang dengan , di Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Advertisement
Wianda menuturkan, dalam surat yang ditandatangani Menteri BUMN Rini Soemarno tersebut menginstruksikan, sebelum ada keputusan aksi korporasi untuk menyehatkan keuangan, perusahaan harus dilakukan kajian dan melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca Juga
"Meminta Pertamina bila diperlukan melakukan pengkajian bersama dengan Dewan Komisaris, untuk mengusulkan opsi opsi terbaik yang nantinya akan diajukan melalui mekanisme RUPS sesuai ketentuan yang berlaku," tutur dia.
Dikutip dari surat yang dibubuhi tandatangan Rini Soemarno yang ditujukan ke Direksi Pertamina, Kamis 18 Juli 2018. Surat tersebut merupakan balasan dari surat yang dilayangkan Direksi Pertamina Nomor 253/C00000/2018-S4 pada 6 Juni 2018, dengan prihal permohonan ijin perinsip aksi korporasi, untuk mempertahankan kondisi kesehatan keuangan Pertamina dan Direksi PT Pertamina (Persero) nomor 239/000000/2018-S4 pada 28 Mei 2018, dengan perihal Kondisi Keuangan Pertamina per April 2018.
Dalam surat tersebut Rini menyetujuai secara prinsip rencana direksi untuk melakukan tindakan-tindakan, dalam rangka mempertahankan dan menyelamatkan kesehatan keuangan Perseroan.
Tindakan tersebut adalah mengizinkan pelepasan aset hulu Pertamina, dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis dan mencari mitra kerdibel dan diupayakan memperoleh nilai strategis, seperti akses hulu di negara lain.
Mempercepat peremajaan kilang Cilacap dan Balikpapan, Rini mengizinkan Pertamina melakukan Spin-Off Unit Bisnis RU IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm-in mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana Refinery Development Master Plan (RDMP).
Rini juga mengizinkan, investasi tambahan dalam rangak memperluas jaringan untuk menjual BBM unum dengan harga keekonomian, seperti Pertashop.
Meski begitu, dia meminta peninjauan ulang kebijakan perusahaan yang dapat berdampak keuangan secara signifikan, dengan tidak mengurangi esensi dan tujuan awal.
Rini meminta direksi secara simultan menyiapkan kajian komprehensif atas tindakan-tindakan korporasi dimaksud. Dalam pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut, Direksi dan Dewan Komisaris agar meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Isi Surat
![Isi Surat Menteri BUMN Rini Soemarno ke PT Pertamina. Foto: Istimewa](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/fAFwczvy0VbO1PV7Ke6cxiS4ECc=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2284262/original/066108000_1531912834-Surat_Pertamina_Jual_Aset.jpg)
Advertisement
Penjelasan Kementerian BUMN
![Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Pertamina (2)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/wdtzf-RYIpEl6dZGI2aHlLMXXkc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/704923/original/ilustrasi-migas-pertamina-2-140708-andri.jpg)
Sebelumnya, beredar surat jika Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengizinkan PT Pertamina (Persero) untuk melepas aset. Penjualan aset ini bertujuan untuk menyehatkan keuangan perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian BUMN membantah persetujuan yang diberikan kepada PT Pertamina (Persero) mengenai permohonan penjualan beberapa asetnya.
"Tidak penjualan aset Pertamina. Namun meminta Pertamina bila diperlukan melakukan pengkajian bersama dengan Dewan Komisaris untuk mengusulkan opsi-opsi terbaik yang nantinya akan diajukan melalui mekanisme RUPS sesuai ketentuan yang berlaku," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurna kepada media, Rabu 18 Juli 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Beberapa SPBU tidak lagi menjual Premium. Selain itu ada kenaikan harga Pertalite per liternya.
Terkini Lainnya
Subsidi Energi Bengkak, Ini Penjelasan Pertamina
PLN dan Pertamina Berikan Sambungan Listrik Gratis di Tasikmalaya
Pertamina Ingin 100 Persen Hak Kelola Blok Rokan
Isi Surat
Penjelasan Kementerian BUMN
Pertamina
Kementerian BUMN
Rekomendasi
Bukan BUMN Sakit, Anak Buah Erick Thohir Tegaskan PMN Buat Jalankan Penugasan
Erick Thohir Rombak Susunan Direksi Perhutani, Ini Daftar Terbarunya
PMN Non Tunai 4 BUMN Mandek dari 2022, Sri Mulyani Lapor Lagi Komisi XI DPR RI
Pengamat: Indonesia Tak Butuh BUMN Sakit, Tapi Bisa Bersaing
BUMN Sakit Dibubarkan Paling Lambat 2029, Pengamat: Wajar karena Butuh Waktu
Anak Buah Erick Thohir: BUMN Sakit Belum Tentu Bubar
PNM Dukung Pengembangan UMKM yang Digelar Kementerian BUMN Lewat Pameran Herbal Khas Nusantara
Ada Istaka Karya dan Merpati, 8 BUMN Sakit yang Harus Bubar Paling Lambat 2029
Kepemimpinan Erick Thohir Buat BUMN Selamat dan Tumbuh Pesat dalam 4 Tahun Terakhir
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Berburu Promo Menarik di HUT KB Bank ke-54, Diskon hingga 54% di Berbagai Merchant Favorit
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024