, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mengingatkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak terlibat dalam penyebaran paham radikalisme. Ada sanksi bagi PNS yang kedapatan melakukan hal tersebut.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan itu tergantung pada kesalahan PNS yang bersangkutan, apakah mengikuti hukum disiplin kepegawaian saja atau terindikasi sebagai tindak hukum pidana.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian PANRB, Herman Suryatman menegaskan, PNS sebagai abdi negara harus terus patuh terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.
Advertisement
Baca Juga
"Dalam UU ASN kan tercantum nilai-nilai dasar ASN, di mana setiap ASN harus setia dan taat kepada UUD 1945 yang sah, serta memegang teguh ideologi Pancasila," jelasnya saat berbincang dengan , Jakarta, Senin (21/5/2018).
Herman pun menjelaskan, pemerintah akan langsung menindaktegas bila PNS tertangkap melakukan tindak indisipliner yang bertentangan dengan hukum kepegawaian.
"Apabila ada pelanggaran seperti itu, maka pejabat pembina kepegawaian yang akan memberikan sanksi. Seperti kalau di tingkat kota atau kabupaten itu wali kota atau bupati, dan provinsi itu gubernur," terang dia.
"Kalau berdasarkan hukum disiplin kepegawaian, sanksi yang diberikan pun tergantung, apakah itu termasuk pelanggaran yang ringan, sedang atau berat," tambahnya.
Sementara, bila seorang PNS terjerembap ke dalam unsur hukum pidana, dia mengungkapkan, pemerintah akan mengikuti proses hukum dan keputusan pengadilan yang bersifat incraht (berkekuatan hukum tetap).
Herman menyimpulkan, bentuk hukuman yang diberikan oleh pemerintah juga nantinya akan mengikuti keputusan hukum pidana yang diterima oleh PNS bersangkutan.
"Seperti contoh, jika yang bersangkutan terindikasi tindak pidana yang dilakukan secara berencana, atau kena hukuman (penjara) paling singkat dua tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, itu akan dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat," tutur Herman.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
BKN Akui Ada PNS Penganut Paham Radikalisme
Pemerintah diminta untuk membersihkan lembaga pemerintahan dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki atau menyebarkan paham radikalisme. Upaya ini dilakukan dengan tujuan menutup celah berkembangnya radikalisme yang menjadi akar dari aksi-aksi terorisme belakangan ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengaku, tidak memiliki data pasti terkait PNS yang terlibat dalam paham radikalisme. Namun demikian, potensi paham tersebut menyebar dalam lingkungan PNS tetap ada.
"Saya tidak punya datanya, tapi barang kali saja ada," ujar dia saat berbincang dengan di Jakarta, Minggu (20/5/2018).
Dia mengungkapkan, penyebaran paham radikalisme seperti ini bisa berjalan cepat dan tidak diketahui oleh masyarakat. Pasalnya, pasca era reformasi, pengawasan terhadap masuknya paham-paham seperti ini menjadi lebih longgar.
"Selama reformasi ini kan kita tidak terlalu ketat mengawasi hal seperti itu. Itu dianggap kebebasan berserikat dan berpendapat," kata Bima.
Dia mencontohkan, saat adanya keputusan larangan terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tahun lalu, ternyata ada sejumlah PNS yang terindikasi menjadi anggota organisasi tersebut. Sebab sebelumnya memang tidak ada larangan lantaran HTI dulunya merupakan organisasi yang legal.
"(Sebagai contoh) Sampai saat ini pun HTI masih menganggap itu kebebasan berpendapat dan berserikat yang diatur dalam UUD, tapi baru sekarang ini ada keputusan pengadilan bahwa HTI dilarang. Kalau sebelum dicabut, ya tidak apa-apa menjadi anggota HTI, orang sebelumnya organisasi legal. Tapi sekarang ini, apakah mereka (PNS) masih terlibat dalam kegiatan-kegiatan itu, nah ini yang harus kita lihat," lanjut dia.
Namun demikian, BKN menyatakan jika pemerintah saat ini juga telah secara ketat dan tegas untuk melarang PNS terlibat dalam organisasi yang berpaham radikal dan melanggar Pancasila.
"Tapi dari sisi aturan sudah sangat tegas. Dari mereka masuk CPNS sudah harus bersumpah pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan lain-lain. Jadi banyak sekali aturan yang melarang mereka untuk melakukan seperti itu," tandas dia.
Terkini Lainnya
Sri Mulyani Bakal Hukum PNS Kemenkeu yang Sebar Kebencian di Medsos
Ada Bom Surabaya, BKN Peringatkan PNS Tak Perkeruh Suasana
Sebar Paham Radikalisme, PNS Bakal Kena Sanksi
BKN Akui Ada PNS Penganut Paham Radikalisme
PNS
Paham Radikalisme
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Prediksi Demokrat Usung Calon Eksternal Ketimbang Kader di Pilgub Banten
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Dedikasi Layani Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Kuat Parpol Maju Pilbup Majalengka
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024
Harga Minyak Kembali Merosot, Apa Penyebabnya?
Kekayaan Merosot, Elon Musk jadi Miliarder Dunia Paling Boncos di Semester I 2024
Transformasi Yayasan BUMN, Erick Thohir Langsung Gandeng Temasek Foundation
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Erick Thohir Buru Koruptor BUMN, Bakal Gandeng KPK
Pupuk Indonesia Siapkan 4.800 ton Pupuk Subsidi, Genjot Produktivitas Padi di Bone
Harga Minyak Indonesia Merosot pada Juni 2024 Imbas Keraguan Pasar, Tembus Level Segini
Tugas Satgas BLBI Berburu Aset Obligor Diperpanjang hingga 2025, Ini Alasannya
Luhut: Pajak 200% Bukan Hanya Barang dari China
Euro 2024
Link Live Steaming Euro 2024 Inggris vs Swiss, Sabtu 6 Juli Pukul 23.00 WIB: Ada Kejutan Lagi?
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Berita Terkini
Studi Ungkap Pola Makan di Usia 40-an Tentukan Kesehatan Saat Usia Lanjut
Ini Dia Para Pemenang AIA Healthiest School
Apple Hapus 25 Aplikasi VPN di App Store Rusia
Hari Ciuman Internasional dengan Budaya Uniknya di Tiap Negara dari Prancis hingga Ghana
Link Live Steaming Euro 2024 Inggris vs Swiss, Sabtu 6 Juli Pukul 23.00 WIB: Ada Kejutan Lagi?
48 RT di Jakarta Terendam Banjir Sore Ini, Ketinggian Air Capai 75 Cm
Son Ye Jin Nikmati Hidup Jadi Emak-Emak: Anakku Makannya Lahap Saja Aku Bahagia Banget
J-Site Diluncurkan, Mengenal Platform Pengembang Situs Web Perangkat Daerah Jabar
Krisis Iklim di Depan Mata, Mahasiswa UGM Salut dengan Program Menanam Pohon Pemprov Sulbar
Keir Starmer Jadi PM Inggris Baru, Segini Nilai Kekayaannya
Diguyur Hujan Sejak Pagi, Jalan Ciledug Raya Tergenang Air hingga 50 Sentimeter
Tebing Tol JORR Longsor, Akses Jalan Ditargetkan Kembali Normal Malam Ini
Inovasi Material Berpori Penyimpan Gas Rumah Kaca, Lebih Cepat dari Kerja Pohon
Niat dan Tata Cara Sholat Tahajud di Bulan Muharram 2024 Lengkap Doanya
Doa Akhir Tahun, Bacaan Arab dan Latin Beserta Artinya yang Bisa Kamu Baca Serta Amalannya