, Jakarta - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, Iryanto Hutagaol menegaskan bahwa revitalisasi PG Colomadu yang kini diberi nama De Tjolomadoe adalah sah berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
Dalam prosesnya, revitalisasi De Tjolomadoe sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang mendasari kepemilikan dan proses sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan pemegang hak PT Perkebunan Nusantara IX (Persero).
Perseroan tidak menapik bahwa aset PG Colomadu semula dimiliki oleh Mangkunegaran, namun dengan adanya nasionalisasi perusahaan perkebunan di awal kemerdekan telah diserahkan kepada pihak pemerintah.
Advertisement
Penyerahan tersebut tercantum dalam Dokumen Pertelaan Penyerahan kekuasaan atas Perusahaan dalam Benda Milik Negeri Mangkoenegaran kepada Pemerintah Republik Indonesia tertanggal 15 Juli 1946 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 dan 4 tahun 1946.
Baca Juga
“Semua sudah sah. Dalam prosesnya sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang mendasari kepemilikan termasuk Hak Guna Bangunan. Kami juga terus menjaga silaturahim dan hubungan yang baik dengan keluarga Mangkunegara,” katanya, Selasa (27/3/2018).
Sementara terkait Sertifikat HGB, kepemilikan PTPN IX atas aset Colomadu telah resmi seiring dengan terbitnya Sertifikat HGB tahun 2014. Kepemilikan itu juga dikuatkan dengan dokumen yang sesuai dengan PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Terlebih untuk sertifikat HGB 399 yang pernah digugat pada tingkat PTUN telah dimenangkan oleh Pihak BPN dan PTPN IX serta telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Proses permohonan penyertifikatan ini dilakukan pertama kali oleh PTPN IX pada tahun 2002 namun sempat menemui kendala dikarenakan Mangkunegaran mengajukan pemblokiran atas aset Colomadu.
Permohonan pengajuan sertifikat HGB Colomadu dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar melalui jasa Notaris PPAT Edi Sutiyana SH.,M.Hum dan selanjutnya terbit Sertifikat HGB untuk PG Colomadu dengan pemegang hak PTPN IX, sertifikat ini mencakup emplasement PG Colomadu dan di luar emplasement.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Total Luas dalam Sertifikat
![Eks Pabrik Gula De Tjolomadoe](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xrtEd-ktLQG1QrP3JK9mAZJIumg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2029190/original/060908900_1521953603-Pabrik-Gula-De-Tjolomadoe7.jpg)
Adapun sertifikasi lahan meliputi luas total 197.403 M², terdiri dari sembilan sertifikat dengan pemegang hak PT Perkebunan Nusantara IX (Persero), sertifikat ini mencakup emplasemen PG Colomadu.
Beberapa hal yang dijadikan dasar pengajuan sertifikat adalah PP Nomor 3 Tahun 1946, PP Nomor 4 Tahun 1946, Pertelaan Penyerahan kekuasaan atas Perusahaan dalam Benda Milik Negeri Mangkoenegaran kepada Pemerintah Republik Indonesia tertanggal 15 Juli 1946, Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S – 249/MK.05/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Pabrik Gula Colomadu dan Pabrik Gula Tasikmadu serta Aktiva Perusahaan.
Iryanto menambahkan, PTPN IX sebagai perpanjangan tangan pemerintah, bersinergi bersama empat Badan Usaha Milik Negara lainnya yaitu PT PP (Persero) Tbk, PT PP Properti Tbk, PT Taman Wisata Candi Prambanan, Borobudur, dan Ratu Boko (Persero) serta PT Jasa Marga Properti saat ini fokus untuk mengembangkan De Tjolomadoe sebagai destinasi wisata heritage terbaru di Surakarta dan Jawa Tengah untuk dapat difungsikan sebagai pusat kebudayaan, Concert Hall serta area komersial untuk makanan/minuman maupun kerajinan tangan.
“Kami mendukung penuh upaya pemerintah. Bersama empat BUMN lain kami bersinergi untuk terus mendorong De Tjolomadoe menjadi destinasi wisata heritage terbaru di Surakarta dalam mendukung promosi wisata dan pengembangan ekonomi daerah setempat,” tegas Iryanto.
Advertisement
Gugatan
![Eks Pabrik Gula De Tjolomadoe](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xR_1TXEdIU-Q-q_johrYQN7WIT0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2029188/original/083817100_1521953602-Pabrik-Gula-De-Tjolomadoe4.jpg)
Untuk diketahui, seperti dikutip dari Merdeka.com, Penguasa Istana Mangkunegaran Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Mangkunehara IX akan menggugat Kementerian BUMN. Sebab, Mangkunegaran selaku pemilik awal bangunan dan lahan tak pernah dimintai izin.
Juru bicara Tim Pengembalian Aset Mangkunegaran (PAM), Didik Wahyudiono mengatakan, pihak Istana Mangkunegaran merasa keberatan dengan revitalisasi PG Colomadu karena tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan.
"Selama ini, Kementerian BUMN tidak pernah meminta kepada Mangkunegaran selaku pemilik awal bangunan dan lahan PG Colomadu. Kami akan mengajukan gugatan pembatalan status tanah karena belum ada pelepasan tanah dari pihak Mangkunegaran. Tapi, pada 2014 tiba-tiba serifikat itu sudah beralih ke PTPN IX," ujar Didik, pada 25 Maret 2018.
Didik mengemukakan, Tim PAM mengakui secara legalitas PG Colomadu berada di bawah pengelolaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, namun bukan berarti PTPN bisa melakukan apa saja terhadap PG Colomadu tanpa melibatkan pihak Mangkunegaran. Menurutnya, sesuai dengan dengan PP 3 dan 4 tahun 1946, penguasaan negara terhadap PG Colomadu hanya pada usaha, bukan pada lahan dan bangunan.
Penanggung jawab tim PAM, Joko Susanto menambahkan, pihaknya sudah mengirim surat kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, Bupati Karanganyar, hingga Menteri BUMN untuk meminta kejelasan soal rencana revialisasi. Namun, hingga saat ini, surat tersebut tidak mendapatkan respon.
"Karena tidak direspon, kami kirim surat ke Presiden Jokowi (Joko Widodo). Kami dan pihak-pihak lain akhirnya diundang untuk berembug di Jakarta. Intinya, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensekneg) ingin tahu masalah yang sebenarnya," ucap dia.
Joko menjelaskan, berdasarkan sertifikat yang dimiliki Badan Pertanahan Nasional (BPN), terdapat catatan atau keterangan yang menyatakan lahan PG Colomadu awalnya aset Mangkunegaran. Disebutkan juga terkait permohonan kepada negara atas eks tanah Mangkunegaran.
"Yang menjadi persoalan bagi kami, apakah pemerintah sudah menerima betul PG Colomadu dari pihak Mangkunegaran? Karena hingga sekarang ini kami belum merasa menyerahkan aset PG Colomadu," jelas Didik.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Satgas pemantau pangan polres Banyumas mengungkap pabrik gula merah palsu.
Terkini Lainnya
Cek Lowongan Kerja Terbaru Telkom Indonesia di Sini!
Daftar Lengkap Gaji TGUPP Bentukan Anies-Sandi
Kartu ATM Nasabah Diblokir Mendadak, Ini Penjelasan BRI
Total Luas dalam Sertifikat
Gugatan
PTPN IX
Pabrik Gula Colomadu
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Anggaran Pendidikan 20% dari APBN Tersebar di Kementerian dan Lembaga, Jadi Tak Efisien
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Face Recognition, Apa Saja Keunggulannya?
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda Demurrage di Pelabuhan
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Tips agar Rezeki Lancar dan Terhindar dari Jerat Utang dari Gus Mus
8 Pengelola Website Judi Online - Streaming Pornografi Jaringan Taiwan Dibekuk Polisi
Surati Rektor, Budi Santoso Pertanyakan Prosedur Pencopotan Dirinya Sebagai Dekan FK Unair
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen