, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam RPP ini, penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan ditentukan melalui indeks penghasilan. Komponen dari indeks tersebut ada tiga, yaitu indeks gaji, persentase tunjangan kinerja dari gaji, dan indeks kemahalan daerah.
Dengan menggunakan indeks penghasilan ini, sebagian besar ASN akan mengalami kenaikan penghasilan. Tidak hanya di daerah, demikian juga ASN di pemerintah pusat.
Advertisement
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menjelaskan, dalam pembahasan RPP dipaparkan berbagai asumsi penghasilan berbagai golongan PNS jika RPP tersebut nanti disahkan.
"Itu juga masih simulasi dan sampai sekarang masih dalam pembahasan," kata Herman kepada wartawan, Jumat (9/3/2018).
Baca Juga
Dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh , untuk level presiden, indeks penghasilan pejabat negara mencapai 96.000. Dengan indeks tersebut, maka penghasilan presiden per bulan mencapai Rp 553,4 juta atau setara Rp 6,6 miliar per tahun.
Sementara wakil presiden menerima penghasilan Rp 368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64.000.
Sementara tertinggi selanjutnya adalah penghasilan menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua MA dan Ketua MK dengan indeks penghasilan 16.000 maka penghasilan yang didapatkan sebesar Rp 92,2 juta per bulan.
Untuk Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK masing-masing memilik indeks penghasilan 15.333 dan menerima penghasilan per bulan Rp 88,3 juta.
Sedangkan untuk wakil menteri, Wakil Kepala Polri, Angota DPR, Aggota DPD, Aggota BPK dan Hakim Agung MA per bulan diasumsikan mendapatkan penghasilan Rp 80,7 juta.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sistem Gaji Lama Vs Gaji Baru
![Ilustrasi PNS Naik Gaji](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/rOldZ2CTH_tq4R8duxR32bVYznk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/808419/original/090417700_1423479127-gaji-pns2-150209b.jpg)
Sistem gaji lama vs Baru
a. Gaji PNS Lama (PP No. 7 Tahun 1977)
1. Perbandingan Gaji Pokok Pangkat Terendah (Gol. I.a) : Gaji Pokok Pangkat Tertinggi (Gol. IV.e) sesuai amanat PP No. 7 Tahun 1977 yaitu 1 : 10 (Rp 12.000 : Rp 120.000)
2. Dengan makin besarnya gaji pokok, maka penghasilan pensiunan pun akan bertambah besar pula, karena gaji pokok adalah sebagai dasar penentuan besarnya pensiun pokok.
3. Perbandingan Gaji Pokok Pangkat Terendah (Gol. I.a) : Gaji Pokok Pangkat Tertinggi (Gol. IV.e) sesuai amanat PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Lampiran PP No. 7 Tahun 1977 sangat rendah, yaitu 1 : 3,786 (Rp1.486.500 : Rp5.620.300)
4. Gaji Pokok tidak selalu atau tidak setiap tahun dinaikkan karena akan berdampak ke Manfaat Pensiun Pokok sehingga diberikan:
a. Tunjangan Jabatan (Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Fungsional Umum);
b. Tunjangan Kinerja (bervariasi antar instansi);
c. Tahun 2016 dan Tahun 2017 (direncanakan) diberikan Gaji ke-14 (dalam bentuk THR) sebagai pengganti kenaikan Gaji Pokok untuk menghindari kenaikan manfaat pensiun.
b. Gaji PNS baru
1. Gaji adalah imbalan yang dibayarkan kepada PNS sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaannya dan tercapai target kinerja dengan nilai “Cukup”.
2. RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS menyajikan Tabel Indeks Penghasilan yang terdiri dari Indeks Gaji, Persentase Tunjangan Kinerja dari Gaji, dan Indeks Kemahalan Daerah.
3. Perbandingan Indeks Gaji Pangkat Terendah (JA-1, JF-1) : Indeks Gaji Pangkat Tertinggi (JPT-I) yaitu 1 :12,698. referensi: Gaji PNS Pemerintah Amerika Tahun 2015 1: 11,219 (US$ 17.800 : US$ 199.700)
3. Besaran Rupiah ditetapkan di dalam Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.
Dengan aturan tersebut, ada larangan bagi PNS atau ASN untuk menerima penghasilan dari sumber lain. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
"Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah ini, PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apa pun yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, badan usaha milik swasta, dan/atau lembaga internasional," tulis Pasal 33 Ayat (1).
Apabila PNS menerima penghasilan lain atau honorarium yang dananya bersumber sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), maka PNS tersebut harus mengembalikan penghasilan lain atau honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara.
Advertisement
Simulasi Sistem Gaji Baru vs Lama
![Tabel perbedaan sistem penggajian lama dan baru PNS (sumber: RPP Kemenpan RB tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/sY_KJLVDHfDs6HV-_O7FMcO6zD8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1976518/original/025561400_1520565697-1.jpg)
![Tabel perbedaan sistem penggajian lama dan baru PNS (sumber: RPP Kemenpan RB tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HoG1CTT2yAREpBz8bHzTzcH2VnU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1976519/original/009241500_1520565717-2.jpg)
Masih Dikaji
![Infografis Rancangan Baru Gaji PNS](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/UD3O6magIckYrQtfMcTb_0eqR58=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1978094/original/016946300_1520661883-180309_Rancangan_Baru_Gaji_PNS.jpg)
Kepala Subbagian Hubungan Media dan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka mengatakan, saat ini Direktorat Kompensasi ASN telah melakukan kajian internal untuk memberikan masukan dalam RPP Gaji PNS.
"Sifatnya kita masih kajian," kata Diah, saat berbincang dengan .
Menurut Diah, hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan ke instansi terkait. Namun untuk detail kajiannya dia belum bisa menyebutkan. Pasalnya, masih disampaikan terlebih dahulu ke instansi terkait.
"Kami akan melakukan kajian internal dulu. Belum bisa mengeluarkan pernyataan lebih jauh," ucapnya.
Namun memang, pembahasan RPP Struktur Gaji Baru PNS ini belum sampai antar kementerian. Kementerian Keuangan sebagai pemegang otoritas anggaran mengaku belum menerima RPP tersebut.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengaku tidak mengetahui soal besaran gaji Presiden sebesar Rp 553 juta per bulan maupun penghasilan pejabat lain.
"Angka tersebut tidak ada kaitan dengan RPP. Saya tidak tahu persis sumbernya," ucap dia saat dikonfirmasi .
Askolani menegaskan, RPP yang sedang disusun pemerintah saat ini adalah RPP penggajian berupa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji PNS ke-13, serta pensiunan ke-13.
Dihubungi terpisah, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu, Made Arya Wijaya, pun mengungkapkan hal senada.
"Kami di Kemenkeu malah belum tahu draf (RPP). Karena sampai saat ini draf RPP (penggajian) masih dalam tahap pembahasan dan belum disampaikan kepada pimpinan untuk mendapat arahan. Apalagi terkait angka-angka, belum dibahas sama sekali," dia menegaskan.
Terkait pernyataan Menteri PANRB, Asman Abnur, bahwa penyusunan RPP struktur gaji PNS sudah selesai, dan tinggal diajukan ke Presiden, Made Arya menyatakan itu kemungkinan hanya di lingkungan Kementerian PANRB. (Baca juga: PP Struktur Gaji PNS Tunggu Tanda Tangan Jokowi)
"Kalau Pak Menteri PANRB bilang sudah selesai, barangkali yang dimaksud selesai di lingkungan Kementerian PANRB," ujarnya.
Advertisement
Sulit Diterapkan
![Gokil, Gaji Pendamping Wali Kota Makassar Ngalahin Gaji Presiden](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/3ycIUCb_Q1P2Fi0yTNm4PQej0hs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1036640/original/025725300_1446089224-antarafoto-rupiah-melemah-terhadap-dolar-151214-ym-01.jpg)
Made melanjutkan, Kementerian Keuangan mengaku sulit untuk menerapkan jika RPP tersebut benar-benar diajukan ke Kementerian Keuangan.
"Kalau memang benar seperti itu, pasti beban APBN akan sangat berat dan sepertinya akan sulit untuk bisa diterapkan," tegas dia.
Namun, Made mengaku belum tidak mengetahui soal besaran gaji Presiden sebesar Rp 553 juta per bulan maupun penghasilan pejabat lain, seperti yang tertuang dalam RPP gaji PNS.
"Yang jelas sampai saat ini belum pernah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan, jadi kita tidak tahu sama sekali dengan konsep dan dasar perhitungan yang digunakan dalam simulasi (RPP gaji PNS)," ujarnya.
Menanggapi soal penghasilan presiden bisa mencapai Rp 553 juta, pengamat pelayanan publik dari Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah mengatakan, sebenarnya dengan gaji presiden saat ini yang hanya Rp 62 juta dianggap terlalu kecil. Terlebih tanggung jawab Presiden sangatlah besar.
Menurut Lina, memang sudah sewajarnya jika gaji presiden dan wakil presiden dinaikkan.
"Hanya saja di tengah kondisi saat ini, yang PNS tidak naik gaji sejak 2015, apa itu wajar? Kalau diusulkan naik, saya setuju, cuma jumlahnya kalau Rp 500 juta terlalu drastis sepertinya," kata Lina kepada .
Sementara itu, ekonom dari INDEF Bima Yudhistira berpendapat, di tengah kondisi saat ini, alangkah lebih baik jika rencana perubahan struktur penggajian PNS yang kemudian mengakibatkan kenaikan penghasilan tersebut untuk tidak direalisasikan terlebih dahulu.
Menurut dia, saat ini fiskal pemerintah cukup sempit. Hal itu terbukti dengan realisasi penerimaan pajak yang dalam dua tahun terakhir hanya tumbuh 4 persen. Di sisi lain, harga minyak dunia terus naik yang kemudian berisiko terhadap anggaran subsidi.
Tak hanya itu, pemerintah saat ini tengah fokus percepatan pembangunan infrastruktur, di mana tahun ini dianggarkan lebih dari Rp 400 triliun.
Kementerian PANRB tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PNS.
Perbandingan Negara Lain
![Ilustrasi PNS Naik Gaji](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/pzYIFay77a7L2J8iRoOIHmJ09OY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/808416/original/069227600_1423479074-gaji-pns-150209b.jpg)
Soal gaji presiden, Lina membandingkan gaji pimpinan beberapa negara. Seperti di China, XI Jin Ping saat ini memiliki gaji setiap bulannya sekitar Rp 300 juta. Sementara di Singapura, gaji perdana menteri justru mencapai Rp 22 miliar.
Dari gaji para pimpinan negara tersebut, disimpulkan Lina, besaran gaji tetap harus disesuaikan dengan keuangan masing-masing negara. "Mungkin kalaupun naik di kisaran Presiden China masih masuk akal-lah," tegasnya.
Sedangkan soal gaji PNS di negara lain, dikutip dari senate.gov, Jumat (9/3/2018), penghasilan tahunan PNS di Amerika Serikat diatur dalam The Ethics Reform Act yang dibuat sejak tahun 1989. Dari dokumen tersebut, besaran penghasilan kemudian disesuaikan menurut kenaikan inflasi.
Dalam dokumen daftar gaji PNS di tahun 2015 terlihat bahwa jabatan Presiden Amerika Serikat mendapat gaji US$ 400 ribu setiap tahun atau Rp 5,5 miliar per tahun dengan estimasi kurs 13.750 per dolar AS. Sementara wakil presiden mendapat gaji US$ 235 ribu per tahun atau Rp 3,23 miliar per tahun.
Jaksa Agung mendapat gaji US$ 258 ribu per tahun, hakim sirkuit US$ 213 ribu per tahun. Di tingkat senat, pimpinan senat berhak akan gaji US$ 193 ribu. Sementara senator dan anggota senat gajinya adalah US$ 174 ribu.
Untuk level menteri, gaji per tahun yang berhak didapat ialah US$ 203 ribu. Wakil menteri mendapat gaji US$ 183 ribu.
Wakil dirjen dan irjen gaji per tahunnya adalah US$ 158 ribu. Di bawahnya ada direktur yang berhak akan penghasilan sebesar US$ 148 ribu.
PNS Amerika Serikat di level Senior Eksekutif bisa mendapat gaji dengan rentang minimum US$ 121 ribu hingga maksimal US$ 183 ribu.
Sementara PNS yang berada di level bawah digolongkan ke dalam 15 tingkatan. Minimal, PNS di Amerika Serikat mendapat gaji US$ 18 ribu per tahun, sementara angka maksimal gaji yang bisa didapat adalah US$ 101 ribu.
Advertisement
Bagaimana Nasib Honorer?
![Ribuan guru honorer dari berbagai daerah demo](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/MvVWf_4lnA2ypb1cRsG7zC4sWYY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/989463/original/043164600_1442306582-20150915-Aksi_Guru_Tutup_Ruas_Jalan_Asia_Afrika_2.jpg)
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Didi Supriyadi mengatakan, saat para PNS mendapatkan kehidupan yang lebih baik dengan penyesuaian gaji, tunjangan, dan lain-lain, para honorer masih dihadapkan pada ketidakjelasan statusnya.
"Pemerintah pusat tidak pernah mencatat adanya honorer, khususnya untuk guru di sekolah negeri. Karena dalam edaran, dilarang sekolah mengangkat honorer, kecuali atas biaya masing-masing sekolah. Maka honorer ini tidak tercatat, di Kementerian PANRB juga tidak tercatat," ujar dia saat berbincang dengan .
Ketidakjelasan status ini berdampak langsung pada penghasilan para tenaga honorer. Jangankan mengharap dapat tambahan tunjangan, sebagian besar honorer saat ini masih mendapatkan gaji jauh di bawah upah minimum provinsi.
Terkini Lainnya
HEADLINE: Indeks Infrastruktur RI Naik, Siapa yang Paling Menikmati?
HEADLINE: Ditjen Pajak Intip Kartu Kredit, Incar Siapa?
HEADLINE: Beda Data Impor Garam Kemenperin Vs KKP, Valid Mana?
Sistem Gaji Lama Vs Gaji Baru
Simulasi Sistem Gaji Baru vs Lama
Masih Dikaji
Sulit Diterapkan
Perbandingan Negara Lain
Bagaimana Nasib Honorer?
PNS
Gaji PNS
Headline
Gaji PNS Naik
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Garuda Indonesia-Singapore Airlines Mau Gandengan Berbagi Untung di 3 Rute Penerbangan
Faisal Basri Buka-bukaan Skema Ideal Pungutan Tapera, Singgung Peran Bank Tanah
Faisal Basri Khawatir Family Office Malah Jadi Tempat Pencucian Uang
Pengamat: Bea Masuk Produk 200% Berpotensi Ganggu Hubungan Indonesia-China
Tanpa Bayar Utang, Ekonom Sebut Pemerintah Masih Nombok Belanja
Pameran Filateli Internasional Digelar di Jakarta, Prangko Indonesia Makin Populer di Mata Dunia
Bukan Indonesia, Pabrik Pertama Mobil Listrik BYD di ASEAN Dibangun di Sini
DKI Jakarta Targetkan Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi Rampung Tahun Ini
Vasanta Group dan Anak Usaha Mitsubishi Mulai Bangun Cluster Laguna di Sawangan, Harga per Unit Mulai Rp 1,8 Miliar
Indonesia Bakal Kenakan Bea Masuk 200% untuk Produk China, Apa Plus Minusnya?
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Langgar Aturan Domisili, 262 Siswa Dianulir dari PPDB Jabar 2024
Tonton FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Jumat 5 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
DKI Jakarta Targetkan Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi Rampung Tahun Ini
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Kapan Gaji Ke 13 Cair? Ini Rinciannya
4G XL Axiata Hadir 40 Pulau Terpencil di Kepri, Dukung Pemerataan Layanan Data
Cara Sederhana Meneladani Sifat Orang Baik dalam Al-Qur'an, Menurut Gus Baha
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
6 Tokoh Penting Film Jurnal Risa, Prinsa Mandagie Kesurupan Arwah Saat Uji Nyali di Tempat Angker
Transformasi Kesehatan Wanita, Kadin dan Brawijaya Hospital Bersatu Lawan Kanker Payudara dan Serviks
6 Momen ART Brisia Jodie Salah Bikin Sambal Bawang, Disenyumin Jonathan Alden
Daftar Makanan yang Mengandung Banyak Vitamin D dan Jumlah yang Harus Dipenuhi Tiap Harinya
Pemain Busi Palsu NGK Terancam Sanksi 5 Tahun Penjara
Megawati soal Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu ya, Padahal Fungsinya Mengayomi?