, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan akan menetapkan harga referensi atau biaya umrah Rp 20 juta per orang pada Februari 2018. Keputusan ini akan diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (Permenag).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M Arfi Hatim mengatakan, Kementerian Agama masih terus membahas mengenai harga referensi paket umrah minimal sebesar Rp 20 juta per orang atau jemaah yang menjadi harga acuan bagi biro perjalanan umrah.
"Belum (ditetapkan), masih proses," kata dia saat dihubungi , Jakarta, Senin (19/2/2018).
Advertisement
Baca Juga
Arfi menambahkan, setelah Peraturan Menteri Agama ditetapkan, barulah kemudian menyusul biaya umrah Rp 20 juta.
"Setelah Permenag ditetapkan, dilanjutkan dengan harga referensi," jelasnya.
Untuk diketahui, Kemenag tengah merevisi Permenag Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Menurut Arfi, dalam proses pembahasan harga referensi umrah tersebut, Kemenag tidak menemui kendala. Dengan demikian, pihaknya optimistis harga acuan paket umrah minimal Rp 20 juta per jemaah bisa ditetapkan bulan ini.
"Mudah-mudahan bisa (ditetapkan di Februari ini) karena tidak ada kendala," tuturnya.
Dia mengaku, penetapan harga referensi umrah ini merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya kasus penipuan oleh biro umrah, seperti First Travel, Solusi Balad Lumampah (SBL), dan lainnya.
"Itu (biaya umrah Rp 20 juta) salah satu upaya untuk mencegah kasus penipuan umrah," ujar Arfi.
OJK Hentikan Kegiatan Promo Umrah Murah First Travel
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
YLKI Buka Suara Biaya Umrah Dipatok Minimal Rp 20 Juta
![Jemaah Haji lakukan ritual thawaf di Masjidil Haram, Mekah](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-yo4iCsQBwVxGW5nuWj5ZdBPt64=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1354606/original/016098400_1474670471-IMG_20160922_012549.jpg)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) mematok batas bawah biaya umrah Rp 20 juta per satu orang jemaah tahun depan. Keputusan ini harus diiringi dengan pengawasan ketat agar biro perjalanan umrah dapat mematuhi aturan tersebut.
Pengurus Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Abdul Basith mengungkapkan, YLKI ikut dalam perumusan atau diskusi penetapan batas bawah biaya umrah Rp 20 juta per satu jemaah. Diskusi tersebut juga melibatkan asosiasi agen perjalanan umrah.
"Kami setuju dengan biaya umrah minimal Rp 20 juta per jemaah karena kami ikut dalam perumusan itu, menetapkan standar pelayanan minimum (SPM)," kata dia saat dihubungi , Jakarta, Selasa (25/12/2017).
Basith menjelaskan, Kemenag sebelumnya sudah menetapkan standar harga atau biaya umrah sekitar US$ 1.700 atau Rp 22,95 juta per jamaah (kurs Rp 13.500 per dolar AS). Termasuk kewajiban memberitahukan perjanjian calon jemaah dan travel, siapa yang berangkat, dan poin-poin lainnya dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag). Namun aturan tersebut tidak berjalan.
"Dulu pun sudah diatur standarnya, tidak boleh transit, bimbingan haji di sana bagaimana, hotel, dan makan. Kadang masih banyak calon jamaah sampai di sana seperti backpacker, makan dan hotel biasa. Yang penting lagi, kepastian pendaftaran," terangnya
Menurut Basith, penetapan biaya umrah minimal Rp 20 juta harus diikuti dengan pengawasan dari Kemenag. Dengan begitu, kasus penipuan umrah tidak akan kembali terulang seperti yang dilakukan First Travel.
"Ini kan nanti jadi standar travel agent untuk menghindari kasus penipuan umrah. Prinsipnya memberi perlindungan kepada calon jemaah. Tapi kami masih khawatir kalau tidak ada ketegasan pengawasan dari Kemenag," paparnya.
Kemenag dalam pelaksanaan aturan, sambung dia, berhak untuk meminta transparansi dari agen perjalanan umrah atas segala ongkos untuk penyelenggaraan umrah.
"Masa biaya umrah di bawah Rp 20 juta, bahkan dengan menawarkan harga Rp 8,8 juta atau Rp 11 juta. Tiket pesawat saja tidak segitu," ujar Basith.
Sepanjang Januari-Juli 2017, diakui Basith, YLKI menerima 22 ribu pengaduan umrah dari sejumlah jemaah biro perjalanan umrah. Di antaranya 16 ribu lebih calon jemaah First Travel, sekitar 3 ribu calon jemaah Kafilah Rindu Ka'bah, dan lainnya.
"Ada lagi pengaduan yang masuk baru-baru ini, dan kami sudah lempar datanya ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti. Pengaduan kebanyakan ketidakpastian kapan keberangkatan, kasihan calon jamaah dikasih janji-janji manis terus," katanya.
Basith berharap ada tindakan tegas dari Kemenag kepada biro atau agen perjalanan umrah yang nakal. "Tidak ada tindakan tegas dari Kemenag atas First Travel kemarin, termasuk Kafilah Rindu Ka'bah yang sudah jelas merugikan banyak orang. Ini membuat kami prihatin," tandasnya.
Terkini Lainnya
Siap-Siap, Biaya Umrah Minimal Rp 20 Juta Berlaku Tahun Depan
PPATK Lacak Transaksi Duit PT SBL karena Penipuan Umrah
Kata Agen soal Biaya Umrah Minimal Rp 20 Juta
YLKI Buka Suara Biaya Umrah Dipatok Minimal Rp 20 Juta
Umrah
Biaya Umrah Rp 20 juta
Kementerian Agama
Rekomendasi
66.611 Jemaah Haji Sudah Terbang ke Tanah Air
Kemenag Catat Safari Wukuf KKHI 2024 Menurun Dibanding Tahun Lalu
Layanan Haji Dianggap Tak Maksimal, PPP Setuju DPR Bentuk Pansus
Kemenag Jabar Kenalkan Dua Inovasi demi Kenyamanan Jemaah Haji, Apa Itu?
Timwas Haji DPR Soroti Dugaan Penyimpangan Kuota Tambahan 2024
Cak Imin Nilai Menteri Agama Tak Matang Siapkan Penyelenggaraan Haji 2024
Anwar Abbas: Penyelenggaraan Haji 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Saya Sudah Bertanya ke Berbagai Pihak
Komisi VIII Kritik Kemenag yang Alihkan Kouta Tambahan Haji ke ONH Plus
Kemenag: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah Diberangkatkan ke Mina
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Kuasai 80% Saham Mandiri Inhealth Bisa Memperbesar Skala Bisnis IFG Life
LRT Jabodebek Angkut 8.685.648 Penumpang Selama Kuartal I 2024
Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda, Ini Penjelasannya
Miris, Indonesia Buang-Buang 48 Juta Ton Makanan per Tahun Setara Kebutuhan Pangan 125 Juta Orang
Tok! Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Ditarget 5,6 Persen
Faisal Basri Buka-bukaan Skema Ideal Pungutan Tapera, Singgung Peran Bank Tanah
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Petani: Aturan ISPO Dibentuk oleh Rp 13 Miliar Dana Asing untuk Kuasai Sawit Indonesia
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kini Digitalisasi Jadi Peluang Emas bagi Pengusaha Ultra Mikro
Menko Airlangga: Ekonomi Hijau Dapat Stabilkan Pertumbuhan Ekonomi 6,2% hingga 2045
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Pantau Tinggi Badan Anak di Sekolah, Dokter: Penting untuk Deteksi dan Intervensi Masalah Psikososial
Daftar Bridesmaid Pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Mahalini sampai Azizah Salsha
Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
RPJPD Surabaya 2025-2045 Disetujui, Targetkan PDRB Rp 2,1 Triliun pada 2045
Infinix Rilis Laptop Gaming Perdana GTBook di Indonesia, Harga Mulai Rp 12 Jutaan
PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024
Apa Beda PM dan AM? Sistem 12 Jam yang Digunakan Secara Internasional
Pilpres Iran Putaran Kedua, Massoud Pezeshkian Bakal Tetap Unggul Jadi Presiden?
Top 3 Berita Bola: Direktur Olahraga Baru Manchester United Sudah Tentukan 4 Pemain untuk Dibeli di Musim Panas 2024
Promosikan Situs Judi Online, Polisi Tangkap Konten Kreator di Sulawesi Selatan
Angger Dimas Marah Tak Dikabari Sidang Tertutup Kasus Dante: Hey, Nyawa Anak Saya Bukan Mainan!
Sering Kegerahan, Wanita Ini Mau Dinikahi Asal Si Pria Punya AC di Rumah
Cadangan Devisa Akhir Juni 2024 Naik Jadi USD 140,2 Miliar, Ini Penopangnya