, Jakarta - Tiga kementerian menandatangani nota kesepahaman percepatan pinjaman daerah. Dengan kerja sama ini, proses pinjaman yang diajukan pemerintah daerah (pemda) untuk pembangunan infrastruktur daerah bisa dicairkan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) secara lebih cepat.
Tiga kementerian ini, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengatakan, selama ini proses pinjaman yang diajukan pemda untuk pembangunan infrastruktur sering kali mengalami hambatan.
Advertisement
Baca Juga
Akibatnya, pencairan dana pinjaman tersebut berjalan lambat dan membuat proyek infrastruktur tidak berjalan sesuai rencana.
"Jadi ruang lingkup dari nota kesepahaman ini adalah sinkronisasi pinjaman di daerah, dengan mengurangi hambatan pinjaman bagi daerah, dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Targetnya, Iskandar menjelaskan, pencairan pinjaman oleh PT SMI paling lambat 40 hari sejak dokumen diterima lengkap dan benar yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Percepatan Koordinasi Pinjaman Daerah.
"Dengan demikian, diharapkan tidak lebih dari 40 hari proses pinjaman oleh daerah bisa diproses oleh PT SMI," kata Iskandar.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan, dengan adanya nota kesepahaman ini, pihak-pihak terkait sepakat untuk menyederhanakan proses pencairan pinjaman proyek infrastruktur daerah yang diajukan pemda.
"Ini yang disederhanakan proses birokrasinya. Kalau dulu ada urut-urutannya, akibatnya menjadi lama prosesnya. Yang kita harmonisasikan prosedurnya jangan berurutan, tapi simultan, yang diminta untuk aktif di sini adalah SMI, sehingga kita sudah menghitung prosesnya, kalau visible 40 hari selesai," kata dia.
Meski demikian, Darmin memastikan pinjaman dari PT SMI bisa dicairkan jika pemda dinilai punya kapasitas untuk membayar pinjamannya.
"Aturan mengenai pinjaman daerah ini sudah lama, sudah dibuat PP-nya sehingga kalau prudensialnya disiapkan dengan baik. Tidak bisa kalau daerah mau pinjam, tapi tidak punya kapasitasnya untuk membayar pinjaman ya tidak bisa," tandas Darmin.
Tonton Video Pilihan Ini
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jokowi Ultimatum Cabut Kontrak Investor Mangrak, Ini Kata Darmin
![Presiden Jokowi Pimpin Ratas Persiapan Natal dan Tahun Baru](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8klMIJYJT7eXzGrzKzZOb_9Tw0U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1805567/original/011932300_1513599194-Jokowi-Ratas-Persiapan-Natal-dan-Tahun-baru6.jpg)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) untuk mencabut kontrak investor yang tak serius membangun infrastruktur dan pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Batas waktu bagi investor merealisasikan investasinya adalah enam bulan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, Presiden mengeluarkan ancaman tersebut karena ada investor di kawasan ekonomi khusus lain yang menunda merealisasikan investasi. Alasan penanam modal pun beragam.
"Presiden mulai lihat di KEK lain, sebenarnya ada upaya menunda terjadinya investasi. Ada macam-macam memang, ada yang cenderung mendorong supaya harga tanah naik dulu, dan lainnya," kata Darmin usai Peresmian KEK Mandalika, Lombok, Jumat (20/10/2017).
Oleh karena itu, Darmin menambahkan, investor harus menandatangani kontrak untuk kepastian realisasi investasi selama enam bulan. Selanjutnya pembangunan harus sudah mulai dijalankan pascateken kontrak. Aturan ini bisa dibuat oleh administrator KEK.
"Kita jalankan itu. Kalau dia (investor) belum siap, tidak usah diteken dulu. Jadi harus siap, sehingga kita bisa lebih cepat melaksanakan. Ini orang tidak siap mau teken duluan, tapi tidak jadi-jadi proyeknya. Maka kita akan utamakan yang siap dulu," tegasnya.
Di lokasi yang sama, Direktur Utama PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Abdulbar M Mansoer mengaku, ITDC sebagai pengelola KEK Mandalika dapat mencabut kontrak investor yang tak kunjung merealisasikan kegiatan penanaman modalnya.
"Kita cek dulu apakah karena kesalahan dia atau karena ada peraturan kita yang membuat dia lambat. Kalau kesalahan dia, ya kita bisa cari investor lagi atau mengenakan sanksi, jadi tidak bisa langsung diputus," tegasnya.
Menurut Abdulbar, selama ini dalam sebuah kontrak sudah tertera mengenai pelaksanaan realisasi investasi. Dalam hal ini, Jokowi mengimbau agar mempercepat investasi terwujud, sehingga tidak ada yang namanya terlambat atau tertunda-tunda.
"Pak Jokowi sudah mengingatkan. Kalau tidak dibangun juga, ada surat peringatan, kontrak bisa di-hold, tidak bisa urus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena tanahnya kan di kita. Pak Jokowi minta investor, proyek jangan sampai molor, harus ontime karena sekarang banyak investor masuk. Dulu kan baru jualan dan belum ada yang masuk," tuturnya.
Terkini Lainnya
Peringkat RI Naik, Darmin Ingin Investor Realisasikan Investasi
Fitch Naikkan Rating Utang RI, Darmin Senang Tapi Belum Puas
Menko Darmin: Ekspor Impor Tinggi, Ekonomi RI Pulih
Jokowi Ultimatum Cabut Kontrak Investor Mangrak, Ini Kata Darmin
PT Sarana Multi Infrastruktur
Darmin Nasution
Sri Mulyani Indrawati
Pencairan Pinjaman
Pemerintah Daerah
Rekomendasi
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Cawe-cawe ke Pemerintah Daerah
Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Pak Bas Langsung Gas
Surveyor Indonesia Ajak Pemda Kawal Target SDGs
Tunggu Jawaban Prabowo, AHY dan Tito Karnavian Usul Bentuk Badan Air Nasional
BSKDN Kemendagri Ajak Daerah Jawab Tantangan Global dengan Rumuskan Kebijakan Berbasis Inovasi
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Susun Rencana Gerakan Menanam dengan Baik
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Bingung Mau Investasi di Tengah Gejolak Pasar Finansial, Coba Tips Ini!
OJK Lantik 2 Pejabat Setingkat Komisioner
Mau Beli Logam Mulia? Rincian Harga Emas Pegadaian di 2 Juli 2024
Kereta Api Tabrak Mobil Damkar di Stasiun Haurgeulis, Salah Siapa?
Rupiah Loyo Lawan Dolar AS Dipicu Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS
Perusahaan Properti Kemenkeu Minta Modal Negara Rp 1,2 Triliun, Buat Apa?
Bos Hutama Karya Sebut Jalan Tol Trans Sumatera Belum Cocok Pakai Sistem Gerbang Tol Nirsentuh
Jelang Akhir Jabatan, Menko Luhut Dapat Tugas Baru Lagi dari Presiden Jokowi
AirAsia X Buka Rute Penerbangan Antarbenua, Hubungkan Nairobi-Kuala Lumpur
Siap-Siap Penyesuaian Tarif Tol Binjai-Langsa, Stabat-Tanjung Pura Mulai Berbayar
Euro 2024
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung