, Jakarta Pemerintah terus menggenjot distribusi barang merata tersebar ke seluruh wilayah di Indonesia, terutama ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Hal ini demi memangkas disparitas harga di wilayah tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Perpres Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan. Aturan ini ditandatangani pada 18 Juli 2017.
Adapun penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di darat, menurut termasuk angkutan jalan dan/atau penyeberangan.
Advertisement
Melansir laman Sekretariat Kabinet, Jumat (10/8/2017), aturan ini keluar dengan pertimbangan bahwa Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di Laut, belum sepenuhnya dapat mencapai target penurunan disparitas harga di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Pemerintah kemudian memandang perlunya mempercepat penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, darat, dan udara diperlukan program pendukung lainnya.
Baca Juga
Menurut perpres ini, pemerintah wajib menyelenggarakan pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud meliputi pelayanan angkutan laut, angkutan darat, dan angkutan udara.
Adapun barang sebagaimana dimaksud meliputi barang kebutuhan pokok dan barang penting, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta jenis barang lain sesuai kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
“Barang sebagaimana dimaksud, termasuk ternak dan ikan serta muatan balik yang berasal dari daerah yang disinggahi oleh angkutan barang di laut, darat, dan udara,” bunyi Pasal 2 ayat 3 Perpres ini.
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, darat, dan udara, menurut perpres ini, dapat dibentuk Sentra Logistik, yang diselenggarakan pemerintah. Pembentukan ini dapat dilaksanakan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ditegaskan dalam perpres ini, penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut diselenggarakan oleh pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada BUMN di bidang angkutan laut.
“Pemerintah memberikan penugasan sebagaimana dimaksud kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero),” bunyi Pasal 5 ayat perpres ini.
Perpres juga menyebutkan, selain penugasan kepada BUMN sebagaimana dimaksud, menteri dapat menugaskan kepada BUMN lainnya di bidang angkutan laut.
Bila kemudian terdapat keterbatasan armada, penyelenggaraan pelayanan publik untuk angkutan barang di laut dapat dilakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Setiap barang yang diangkut melalui penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut wajib dilengkapi dengan shipping instruction,” bunyi Pasal 7 ayat perpres ini.
Perpres menyebutkan, penyelenggaraan angkutan dapat dilaksanakan melalui penugasan kepada Perum DAMRI untuk angkutan jalan, dan penugasan kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk angkutan penyeberangan.
“Dalam hal terdapat keterbatasan armada, penyelenggaraan pelayanan publik untuk angkutan barang di darat sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah,” bunyi Pasal 9 ayat 3 perpres ini.
Untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bagi angkutan udara barang/kargo, menurut perpres ini, dilaksanakan melalui program Jembatan Udara, berupa angkutan udara, perintis kargo, dan subsidi angkutan udara kargo.
Perpres ini menegaskan, penyelenggaraan program jembatan udara dilaksanakan pemerintah melalui penugasan kepada BUMN yang bergerak di bidang angkutan udara untuk subsidi angkutan udara kargo dan/atau pemilihan penyedia jasa lainnya kepada Badan Usaha Angkutan Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jembatan Udara dapat merupakan kelanjutan penyelenggaraan angkutan barang di laut diteruskan melalui angkutan jalan dan/atau angkutan penyeberangan ke bandar udara terdekat menuju bandar udara yang ditetapkan,” bunyi Pasal 13.
Menurut perpres ini, biaya yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud, dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada anggaran Kementerian Perhubungan.
“Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017, yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 21 Juli 2017 itu.
Tonton video menarik berikut ini:
Terkini Lainnya
Larangan Truk Melintas Saat Mudik Jadi Penyebab Ekspor Turun
Konektivitas Pelabuhan Mampu Tekan Inflasi di Kawasan Timur
Imbauan Penundaan Operasi Truk Terutama yang Sejalan Arus Balik
angkutan barang
Daerah Terpencil
Peraturan Presiden
Rekomendasi
Jokowi Terbitkan Aturan Neraca Komoditas, untuk Apa?
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
Soal Pilkada Banten, AHY Ragu dengan Kader Sendiri?
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Pertamina Hulu Energi Catat Produksi Migas 1 Juta Barel Minyak per Hari di Mei 2024
Alasan 2 Raksasa Eropa Tunda Investasi Proyek Baterai di Maluku Utara
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Dibangun Sejak 2018, Terminal Bus Demak Akhirnya Bisa Selesai Tahun Depan
Sulap Sampah jadi Bahan Bakar PLTU, 2 Masalah Ini Teratasi Sekaligus
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Terbang dari Abu Dhabi, Maskapai Etihad Airways Mendarat Perdana di Bali
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Rupiah Tertekan di Tengah Penantian Cadangan Devisa Indonesia
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Kepemilikan Harta Dipertanggungjawabkan di Hari Kiamat, Bagaimana Cara Selamat?
Mau Jadi Pemain Utama Industri Kendaraan Listrik Dunia, Indonesia Perlu Perkuat Pasar Domestik
Bella Saphira Lebih Bangga Unggah Kuliner Lokal daripada yang Mewah dan Pemilih Saat Terima Endorse
Lirik Lagu Forever dari Babymonster Trending Nomor 1, Mendulang 35 Juta Views Hanya Dalam 4 Hari
Kalah di PTUN dalam Kasus Kresna Life, OJK Ajukan Kasasi
Sulap Sampah jadi Bahan Bakar PLTU, 2 Masalah Ini Teratasi Sekaligus
Indonesia Siap Bagi Pengalaman Keharmonisan Antar Umat Beragama di Konferensi Internasional Ini
Kronologi Putusnya Baifern Pimchanok dan Nine Naphat, Terhalang Restu Ibunda
LPG 3 Kg Langka di Pasaran, DPRD Desak Pemkab Banyuwangi Cari Solusi
Toyota Indonesia Resmikan Fasilitas Isi Ulang Baterai xEV di Gandaria City Mal
3 Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 5 Juli 2024, 300 Primogems Gratis Siap Diklaim!
Saham GOTO Lolos Papan Pemantauan Khusus Meski Parkir di Level Gocap 3 Bulan