, Jakarta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menilai pelanggaran praktik kerja dengan sistem alih daya (outsourcing) di perusahaan BUMN masih banyak terjadi.
Padahal sebagai perusahaan milik pemerintah, semestinya BUMN menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan swasta.
Ketua Umum PP SPEE FSPMI Judy Winarno mengatakan, pada 24 Oktober 2013 lalu, Komisi IX DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Outsourcing BUMN.
Panja tersebut mengeluarkan surat rekomendasi kepada pemerintah agar segera menyelesaikan permasalahan outsourcing di BUMN.
Advertisement
Baca Juga
"Dengan mengangkat pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap di perusahaan BUMN tanpa syarat. Rekomendasi serupa juga diberikan oleh beberapa Kepala Daerah, termasuk Gubernur DKI yang pada waktu itu masih dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi). Namun hingga saat ini rekomendasi tersebut masih diabaikan," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (3/10/2016).
Berdasarkan kajian FSPMI dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), praktik outsourcing di BUMN karena beberapa hal.
Pertama, akibat adanya Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 yang memberi kewenangan kepada asosiasi pengusaha untuk menentukan jenis pekerjaan inti dan penunjang.
Padahal batasan ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kedua, tidak jelasnya pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa tenaga kerja di BUMN. Praktik outsourcing di BUMN dengan pembagian subcon (subcontractor) dalam bentuk pemborongan pekerjaan maupun penyedia jasa pekerja/buruh saat ini banyak yang menyimpang dan tidak jelas.
"Banyak pekerjaan yang sifatnya core (inti) diserahkan kepada perusahaan pemborongan pekerjaan dan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh," jelas dia.
Ketiga, dewan direksi di BUMN tidak bersedia melaksanakan Rekomendasi Panja OS BUMN DPR-RI untuk mengangkat seluruh pekerja outsourcing diangkat sebagai pekerja tetap.
Dalam hal ini, Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara(Jamdatun) bahkan sudah memberikan pendapat hukum yang intinya jika pekerja outsourcing itu diangkat, tidak ada pelanggaran Undang-Undang atau Peraturan yang lain.
Keempat, praktik outsourcing di BUMN juga diindikasikan adanya konflik kepentingan dari oknum pejabat-pejabat di BUMN tersebut.
Patut diduga adanya praktik dengan skema perusahaan dalam perusahaan yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut dengan perusahaan-perusahaan outsourcing yang mendapatkan tender melakukan pekerjaan di BUMN tersebut berdasarkan rekomendasi dari oknum pejabat-pejabat BUMN.
"Sebab perusahaan outsourcing (vendor) tersebut akan mengambil keuntungan dari biaya operasional yang diberikan oleh perusahaan BUMN cukup besar dengan membayar upah murah bagi pekerjanya. Disinyalir, sebagian besar perusahaan vendor tersebut pemilik sahamnya adalah mantan direksi BUMN tersebut," jelas dia.
Berdasarkan hal tersebut, FSPMI dan KSPI mendesak Menteri BUMN mengeluarkan instruksi kepada perusahaan BUMN untuk mengangkat seluruh pekerja outsourcing yang bekerja di vendor dan afiliasinya (termasuk pekerja yang statusnya belum ada ketetapan hukum) menjadi pekerja tetap di Perusahaan BUMN tempat mereka bekerja.
Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan terhadap rekomendasi Panitia Kerja Outsourcing BUMN DPR RI.
"Selain itu, buruh juga menuntut agar pekerja outsourcing BUMN yang di PHK dipekerjakan kembali. Sebagai contoh, pekerja outsourcing PLN yang di PHK di area Bekasi, Cianjur, Banten dan Makassar," ungkap dia.
Tidak cukup dengan itu, ucap Judy, buruh juga mendesak agar Menaker merevisi Permenakertrans No 19 Tahun 2012 dan mencabut Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2012 agar tidak memberi kewenangan kepada Asosiasi membuat alur kerja untuk menentukan core dan tidak core pekerjaan.(Dny/Nrm)
Terkini Lainnya
Perusahaan Ini Buka Lowongan hingga 2.000 Pekerjaan Tiap Bulan
Terbesar, Pos Indonesia Angkat 5.000 Karyawan Kontrak
Pekerja Alih Daya Jadi Alternatif Penyerapan Tenaga Kerja
Alih Daya
pekerja outsourcing
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Mau Beli Logam Mulia? Rincian Harga Emas Pegadaian di 2 Juli 2024
Bank Sentral Eropa Tak Buru-Buru Pangkas Suku Bunga, Ini Alasannya
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
Belajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinas Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan Siber
Pertamina Gas Raih Penghargaan Internasional Terkait Penerapan Praktik Bisnis Berkelanjutan
Hutama Karya Minta PMN Rp 1 Triliun Buat Bangun Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Palembang-Betung
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
MyRepublic dan TMD Lippo Karawaci Kolaborasi Kembangkan Jaringan FTTH
Indonesia Bidik 15 Proyek CCS-CCUS Onstrem pada 2030
Bos Hutama Karya Pede Tol Lampung-Medan Tersambung saat Era Prabowo-Gibran
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
Hizbullah: Kami Akan Berhenti Menyerang Israel Bila Gencatan Senjata Tercapai di Gaza
Jakarta Urutan Ketiga Destinasi Paling Bikin Stres di Dunia, Sandiaga Uno: Jangan Baper
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 3 Juli 2024
Simak, Tips Agar Cat Rumah Tidak Cepat Pudar
Cara Menghitung Zakat Mal Menurut Islam, Simak Pula Syarat dan Ketentuannya
Aditya Zoni Akan Perjuangkan Hak Asuh Anak dalam Sidang Cerai dengan Yasmine Ow
Akun Facebook Saya Diretas, Ini Cara Memulihkan Akun yang Dihack
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
PKB Sebut PDIP Oke dengan Anies di Pilgub Jakarta, Tapi Masih Pertimbangkan Cawagub
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90 % Saham IBST
10 Smartphone Paling Ngebut di Bulan Juni 2024, Apa Saja?
Harga Emas Melorot Lagi, Ini Gara-garanya
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
60 Ucapan Anniversary Pernikahan Islami, Kata-Kata Romantis Penuh Doa dan Harapan