, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bertujuan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal ini disampaikan oleh Menkominfo dalam pengesahan revisi UU ITE di Rapat Paripurna DPR RI dan Pemerintah di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (05/12/2023).
Baca Juga
Budi mengklaim, perubahan ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah, mengedepankan perlindungan kepentingan umum serta bangsa dan negara.
Advertisement
"Sama halnya dengan ruang fisik, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak asasi manusia (HAM) bagi pengguna internet Indonesia di ruang siber, seperti yang telah tertuang pada konstitusi Indonesia," kata Budi.
Menurut Menkominfo, seperti dikutip dari siaran pers, perubahan RUU Kedua UU ITE ini memiliki arti penting sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik nasional maupun global.
"Ruang digital merupakan virtual melting pot, tempat pertemuan berbagai nilai, kebudayaan, kepentingan dan hukum yang berbeda," kata Budi Arie.
Dalam kesempatan tersebut, Budi mengungkapkan lima alasan revisi Undang-Undang ITE perlu dilakukan. Pertama, ada penerapan norma-norma pidana dalam UU ITE, yang berbeda-beda di berbagai tempat.
Menurut Menkominfo, hal ini membuat "banyak pihak yang menganggap norma-norma UU ITE multitafsir, karet, memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan berpendapat."
Kedua, menurut Budi, UU ITE yang ada sekarang belum bisa melindungi secara optimal pengguna internet di Indonesia.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi dengan jelas dan tegas meminta pasal karet dalam UU ITE dapat dihapus.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Alasan UU ITE Perlu Direvisi
Menkominfo menyebut, penggunaan produk atau layanan digital dapat memberi manfaat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan anak jika digunakan secara tepat.
Oleh karena itu, penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus mengambil tanggung jawab dalam memenuhi hak-hak anak, sekaligus melindungi anak dari bahaya atau risiko fisik dan psikis.
"Dalam berbagai situasi, anak belum memiliki kapasitas atau kemampuan untuk memahami risiko dan potensi pelanggaran haknya dalam produk atau layanan digital," kata Budi.
Diketahui, dalam revisi kedua ini, UU ITE akan mewajibkan PSE untuk menyertakan perlindungan anak dalam platform-platformnya.
Selain itu, Budi mengatakan dalam revisi UU ITE, pemerintah juga memperhatikan pembangunan ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.
"UU ITE yang ada saat ini perlu mengoptimalkan peran pemerintah dalam membangun ekosistem digital," kata Budi.
"Melihat besarnya potensi ekonomi digital Indonesia, pemerintah perlu memperkuat regulasi dalam memberikan perlindungan pengguna layanan digital Indonesia dan pelaku UMKM."
Advertisement
Ikuti Perkembangan Layanan Sertifikasi Elektronik
![Budi Arie Setiadi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/QGAa2YFZbZptvErTDc3_bCld8UA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4504707/original/077794400_1689574573-Screenshot_2023-07-17-12-34-32-528_com.google.android.youtube-01.jpeg)
Keempat, Budi juga menyoroti perkembangan layanan sertifikasi elektronik seperti tanda tangan elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital.
Sehingga menurutnya, Indonesia butuh landasan hukum yang lebih komprehensif dalam membangun kebijakan identitas digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya.
Terakhir, Menkominfo menegaskan bahwa perubahan UU ITE ini juga dibutuhkan terkait dengan aspek penegakan hukum.
Menurut Budi, saat ini memerlukan penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tindak pidana siber, khususnya yang menggunakan rekening bank dan aset digital dalam skema kejahatan.
"Dalam hal ini, PPNS di sektor informasi dan transaksi elektronik (ITE) butuh kewenangan untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik dalam melakukan pemutusan akses sementara terhadap rekening bank, uang elektronik, dan/atau aset digital," katanya.
DPR Sahkan Revisi UU ITE
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi disahkan.
Pengesahan revisi UU ITE ini diselenggarakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (05/12/2023).
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, penyempurnaan atas pengaturan ruang digital itu memiliki arti penting untuk mewujudkan kepastian hukum
"Perubahan UU ITE didasarkan pada upaya memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain," ujar Budi dalam penyampaian Pendapat Akhir Presiden RI.
"Untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis, agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum," imbuhnya.
Mengutip siaran pers, UU ITE telah mengalami dua kali perubahan sejak diundangkan.
![Infografis Poin-Poin Penting Penanganan Kasus UU ITE. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Sez8KVApuRA59re37qxAE4hnFoI=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3386030/original/042383000_1614168916-Infografis_poin-poin_penting_penanganan_kasus_uu_ite.jpg)
Terkini Lainnya
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Curhat Najwa Shihab Soal Bocornya Data Pribadi Warga: Kita Cuma Dianggap Penting di Bilik Suara
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Alasan UU ITE Perlu Direvisi
Ikuti Perkembangan Layanan Sertifikasi Elektronik
DPR Sahkan Revisi UU ITE
Menkominfo
Revisi UU ITE
UU ITE
Undang-Undang ITE
Kominfo
Menkominfo Budi Arie Setiadi
ham
Ruang Siber
Hak asasi manusia
Rekomendasi
Curhat Najwa Shihab Soal Bocornya Data Pribadi Warga: Kita Cuma Dianggap Penting di Bilik Suara
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Top 3 News: Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Server PDN Diretas, Ini Respons Budi Arie
Menkominfo dan Kepala BSSN Dipanggil Jokowi, Kena Evaluasi Kinerja Akibat Peretasan PDNS?
Kinerja Budi Arie Disorot Imbas Bobolnya PDN, MMB Ingatkan Upaya Berantas Judi Online
Menkominfo dan Kepala BSSN Pilih Hindari Wartawan Usai Dipanggil Jokowi Bahas PDNS Diretas
Jokowi Panggil Menkominfo hingga Kepala BSSN, Bahas soal Server PDNS yang Diretas
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Server PDN Diretas, Budi Arie: No Comment
DPR Sentil BSSN Karena Cuma Prediksi Serangan Siber: Kayak Mama Lauren
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
HP Xiaomi Lemot setelah Update ke HyperOS? Matikan Fitur ini Sekarang
Cara Bikin CV Anti Gagal dalam Hitungan Menit Pakai ChatGPT, Biar Gampang Cari Kerjaan
Populer
Pakar: Hati-Hati Janji Manis Hacker Brain Cipher yang Akan Rilis Kunci Ransomware PDNS 2
SnackVideo Gaet Kreator Konten Daerah untuk Menginspirasi Orang Indonesia
Waspada Pilah Informasi, Konten Deepfake di Media Sosial Dapat Timbulkan Kerugian
Top 3 Tekno: Aksi Red Hat Hacker hingga Email Microsoft ke Pengguna Soal Serangan Siber
Kebocoran Data Instansi Pemerintah Mungkin Tak Terkait Serangan Ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara
Model 'Bayar atau Izinkan Iklan' Facebook dan IG Dinilai Langgar Aturan Uni Eropa
Oppo A3 Pro 5G: Smartphone AI Generatif Pertama di A Series, Harga Rp 3 Jutaan
Edan, Ukuran File Download Zenless Zone Zero di PC Capai 110GB! Berapa di Android dan iOS?
12 HP Samsung Galaxy bakal Dapat Update Android 15 untuk Terakhir Kalinya
Assassin's Creed Mirage di iPhone 15 Pro Max: Seperti Apa Pengalaman Main Game Konsol di Genggaman?
Euro 2024
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung