uefau17.com

TikTok Shop Tak Bisa Diakses Usai Layanan Ditutup 4 Oktober 2023 - Tekno

, Jakarta - TikTok Shop resmi ditutup pada 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Dengan ditutupnya layanan TikTok Shop, pengguna tidak bisa membeli produk langsung dari aplikasi TikTok.

Sementara itu, pasca ditutupnya layanan TikTok Shop, fitur Shop di TikTok tidak lagi bisa diakses.

Pantauan Tekno di aplikasi TikTok, Rabu (4/10/2023), ketika mengklik menu Shop di TikTok, terdapat tulisan "Something went wrong. Tap to try again."

Kemudian, ketika mengklik keranjang tempat produk-produk yang hendak dibeli, pengguna tidak bisa melakukan checkout atau pembayaran.

Ketika diklik checkout di TikTok Shop untuk melakukan pembayaran, terdapat tulisan "This item isn't available for purchase" atau item yang dipilih tidak tersedia untuk dijual.

<p>TikTok Shop tidak bisa diakses, pengguna tidak lagi bisa melakukan checkout atau pembayaran produk yang sudah dimasukkan ke keranjang belanja (/ Agustin Setyo W).</p>

Sementara itu, saat mengklik sejumlah toko yang menjajakan produk mereka di TikTok Shop, hanya terlihat banner iklan di sana. Namun ketika diklik product, tidak ada produk yang ditawarkan.

Meski begitu, sejumlah toko masih memajang tulisan pengumuman jadwal event live yang akan digelar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

TikTok Putuskan Tutup TikTok Shop

TikTok memutuskan untuk menutup layanan jual beli di platformnya, TikTok Shop, mulai Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Adapun penutupan TikTok Shop ini dilakukan sebagai upaya TikTok menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dengan tutupnya TikTok Shop, kini jejaring sosial asal Tiongkok itu tidak akan lagi bisa memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam aplikasi, mulai pukul 17.00 WIB.

Lalu, apa alasan TikTok menutup layanan TikTok Shop?

Hal ini bermula dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menuturkan bahwa platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, tetapi dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual beli bagi pengguna.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).

Ia pun menganalogikan bahwa platform social commerce seperti televisi, yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata dia.

 

3 dari 4 halaman

Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Belakangan, Kementerian Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dengan adanya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini, pemerintah memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.

Di mana menurut peraturan, social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu dan atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang memasang penawaran barang.

Sementara media sosial adalah aplikasi yang memungkinkan pengguna membuat dan berbagi isi atau terlibat di jaringan sosial. Pada pasal 21 juga disebutkan, social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

"Tidak ada social media, ini tidak ada kaitannya jadi dia harus dipisah. Jadi, algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulkifli Hasan.

Adanya revisi peraturan ini membuat TikTok Indonesia memutuskan untuk patuh pada hukum Indonesia dan menutup layanan TikTok Shop per 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

 

4 dari 4 halaman

TikTok Shop Tak Disanksi Kominfo

Menyoal TikTok Shop, Kominfo menyebut, setelah TikTok membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di platform TikTok Shop, pihaknya tidak perlu memberikan sanksi pada TikTok.

"Sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat TikTok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi melalui keterangannya.

Meski begitu, menurut Budi Arie Setiadi, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada.

Masih soal penegakan hukum penyelenggaraan PMSE, Kominfo menjalankan fungsi pengawasan PSE melalui kegiatan monitoring rutin terhadap semua platform digital yang menjalankan layanan e-commerce.

Selain itu, Kominfo juga mengimbau pelaku ekonomi digital yang memanfaatkan platform social-commerce sebagai sarana PMSE untuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang sudah ada.

Selain itu juga melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat