, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah resmi menjatuhkan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, diganjar 15 tahun penjara.
Sementara itu, Bripka RR Ricky Rizal turut mendapatkan penambahan masa tahanan dari yang dituntutkan oleh JPU pada persidangan 16 Januari 2023 dari 8 tahun menjadi 13 tahun.
Advertisement
Vonis Bripka RR Ricky Rizal ini lebih lama ketimbang dari tuntutan JPU, namun lebih ringan 2 tahun daripada hukuman penjara Kuat Ma'ruf.
Hukuman vonis penjara terhadap Ricky Rizal ini lebih ringan tujuh tahun dari Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara dan Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Tak berlangsung lama, warga di Twitter pun mulai ramai membandingkan vonis Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Saking ramainya, keyword Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pun masuk dalam daftar trending topic di Twitter hari ini.
Berikut ini adalah cuitan warganet terkait perbandingan vonis Bripka RR Ricky Rizal dengan Kuat Ma'ruf di platform media sosial milik Elon Musk.
"Kuat sama ricky rizal layaklah diatas 10 taun, kasih keterangan berbelit2. Ga jelas poll. Bisa2nya JPU kemarin cuma kasih 8 taun," kata @bette****.
"Padahal vonis Ricky Rizal bisa lebih tinggi krn doi polisi, tapi gegara punya 3 anak masih kecil kali ya jadi dikurangin🤔," ucap @nuru****.
"Sambo mati, pc 20 tahun, kuat 15 tahun, ricky rizal 13 tahun, eliezer????" tanya @choco**** di Twitter.
"Ricky rizal 13 tahun okay but kirain bakal lebih tinggi dari kuat," jelas @suka****
"Sambo Hukuman Mati, PC hukuman 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun, Ricky rizal 13 tahun, Eliezer kira2 bsk kena brp tahun?" unggah @Umar****
"Sama juga seperti yang lain...vonis lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa! Bravo majelis hakim👏👏👏," jelas @Santo****
"Ferdy Sambo hukuman mati.Putri Candrawathi 20 tahun penjara.Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Semua vonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Bagaimana dengan Richard Eliezer?" ucap @1bi****
Salah seorang ajudan Ferdy Sambo, Rizky Rizal Wibowo divonis hukuman 13 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Terdakwa Bripka Ricky Rizal mendapatkan hukuman penjara 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hukuman yang didapatkan Ricky Rizal itu lebih ringan dari hukuman penjara terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf.
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun. Menyatakan pidana tersebut akan dikurangi lamanya terdakwa dalam berada tahanan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan, menyatakan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan di perkara lain," ujar hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim menyampaikan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Ricky Rizal. Hakim menilai, terdakwa terbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itu mempersulit jalannya persidangan. “Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian,” ujar dia.
Adapun hal yang meringankan terdakwa Ricky Rizal yaitu masih mempunyai tanggungan keluarga dan memperbaiki perilakunya pada kemudian hari.
Hukuman yang diberikan kepada Ricky Rizal ini memang lebih berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada 16 Januari 2023, Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan yang diberikan tersebut juga sama dengan terdakwa lainnya yaitu Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. Namun, hukuman yang diberikan kepada Ricky Rizal ini lebih ringan dua tahun dari Kuat Ma’ruf. Kuat Ma’ruf divonis penjara selama 15 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” kata Wahyu.
Selain itu, hukuman kepada Ricky Rizal ini lebih ringan tujuh tahun dari Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara.
Advertisement
Vonis 13 Tahun Penjara untuk Ricky Rizal, Ini 2 Hal yang Memberatkannya
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terpidana tersebut selama 13 tahun, menyatakan pidana tersebut dikurangkan dengan lamanya terdakwa dalam masa tahanan," ujar hakim, di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal dinyatakan sah dan bersalah melakukan tindakan pidana serta turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis Ricky Rizal ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.
Menurut hakim, terdapat dua hal yang memberatkan hukuman Ricky Rizal. Hal tersebut yakni Ricky Rizal berbelit-belit selama memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Majelis hakim juga menganggap Ricky Rizal telah mencoreng nama baik kepolisian dengan perbuatannya tersebut. Atas hal itulah, majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.
Di sisi lain, ada dua hal yang meringankan Ricky Rizal yaitu ia masih muda serta masih memiliki tanggungan keluarga. Ricky Rizal sendiri tampak tak terlalu banyak berbicara usai vonis yang dijatuhkan pada dirinya.
Hakim Sebut Ricky Rizal Penuhi Unsur Kesengajaan Ikut Menghilangkan Nyawa Brigadir J
Sebelumnya, majelis hakim membacakan sejumlah pertimbangan soal keterlibatan terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hakim menilai, perbuatan Ricky memenuhi unsur kesengajaan dalam ikut menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua di Rumah Dinas Duren Tiga," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Menimbang bahwa dari uraian di atas majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," lanjut dia.
Hakim menjelaskan, kesengajaan Ricky dalam upaya penghilangan nyawa Yosua berawal dari keterlibatannya di rumah Magelang. Saat itu, Ricky mengetahui adanya keributan antara Kuat Ma'ruf dan Yosua. Namun, menurut hakim, hanya senjata milik Yosua yang diamankannya, sedangkan pisau yang digunakan Kuat saat cekcok dengan Yosua tidak ikut diamankan.
"Terdakwa Ricky mengamankan senjata korban Yosua tetapi tidak ikut mengamankan pisau saksi Kuat," kata hakim.
Tidak hanya sampai di situ, kesengajaan terjadi saat rombongan Magelang tiba di Rumah Saguling. Saat itu, Ricky diberitahu Ferdy Sambo untuk menembak Yosua namun hal itu tidak berusaha ditahan justru menurut perintah Sambo untuk memanggil Richard usai perintah Sambo ditolaknya.
Terkini Lainnya
Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Vonis 13 Tahun Penjara untuk Ricky Rizal, Ini 2 Hal yang Memberatkannya
Hakim Sebut Ricky Rizal Penuhi Unsur Kesengajaan Ikut Menghilangkan Nyawa Brigadir J
Ferdy Sambo
Twitter
Elon Musk
Vonis Kuat Ma'ruf
Vonis Ricky Rizal
Kuat Ma'ruf
Bripka RR
Bripka RR Ricky Rizal
Bripka Ricky Rizal
Putri Candrawathi
Ricky Rizal
Internet
Media Sosial
Eliezer
Richard Eliezer
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
Suka Traveling atau Kerja di Kafe, Yuk Mulai Waspada Internetan Pakai WiFi Publik
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
HP Xiaomi Lemot setelah Update ke HyperOS? Matikan Fitur ini Sekarang
Populer
Bocoran Harga Samsung Galaxy Ring: Lebih Mahal dari Perkiraan Awal, Meluncur 10 Juli 2024?
Suka Traveling atau Kerja di Kafe, Yuk Mulai Waspada Internetan Pakai WiFi Publik
Begini Nih Cara Raline Shah Jalani Work-Life Balance Pakai Vivo X Fold3 Pro
Apple bakal Luncurkan 3 iPad Baru, Salah Satunya Pakai Chipset Gahar M5
Top 3 Tekno: 25 Aplikasi VPN di App Store Rusia Dihapus, Kenapa?
Hasil MSC 2024: Harapan Terakhir Indonesia Pupus, Fnatic Onic Tersingkir di Group Stage!
Samsung Raih Laba Rp 121,3 Triliun, Naik 15 Kali Lipat berkat Tren AI
Jadwal MSC 2024 7 Juli: Empat Tim Esports MLBB Berebut Slot Playoff Tersisa, Siapa yang Lolos?
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Top 3 Islami: Mbah Moen Ungkap Keistimewaan Luar Biasa Muharram yang Jarang Diketahui
Samsung Ajak Fans ke Galaxy Experience Spaces, Berkenalan dengan Si Pintar Galaxy AI
Makan Sambil Berfoto Estetis di Restoran Serba Kapal di Tepi Sungai Mahakam Samarinda
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
PM Prancis Mundur Usai Sayap Kiri Unggul dalam Pemilu Legislatif
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Pilih Kopi atau Teh di Pagi Hari? Ungkap Kepribadian Seseorang Lewat Minuman Favorit
Bikin Kesalahan Fatal di MotoGP Jerman 2024, Jorge Martin Angkat Bicara
3 Resep Bubur Suro, Hidangan Khas Tahun Baru Islam
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Luncurkan Fitur Genjot Cuan untuk Trader Pro, Pintu Sasar Pertumbuhan Investor Kripto
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas