, Jakarta - Warganet saat ini sedang ramai membicarakan tentang cuti bersama Imlek pada 23 Januari 2023 mendatang, yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Sesuai dengan peraturan, libur nasional Tahun Baru Imlek 2023 jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023 dan menetapkan Senin, 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Imlek.
Terkait hal ini, warganet di Twitter banyak yang menyatakan kegembiraan mereka dapat menikmati libur cuti bersama Imlek dengan lebih lama. Sementara lainnya mempertanyakan, kenapa cuti bersama tetapi cuti tahunan dipotong.
Advertisement
Berikut ini adalah beberapa cuitan keluh kesah dan penasaran warganet tentang aturan cuti bersama yang ramai di lini masa Twitter.
Kalau ambil cuti bersama kena potong cuti tahunan kak ? Atau malah emang gak libur ?
— 𝙰𝚁. (@a_riset) January 20, 2023
senin cuti bersama, kantor w ttp ga libur 👍
— kari (@cohete__) January 20, 2023
Cuti bersama itu ga wajib..
— jamurrr Freelance .NET, C# (@jamurrr3) January 20, 2023
he? lha hakekatnya cuti bersama kan memang potong cuti?
— andreas wiweko (@iamwiweko) January 20, 2023
23 ikut cuti bersama pliss ni kantor hwhwhw, pengen bengong sampe pinter lagi
— 🌗 (@yarolinsa) January 20, 2023
jumat vibesnya udah males ga si karena mau weekend dan cuti bersama xixi
— slipi🍦 (@silviepratiwiii) January 20, 2023
kalo "cuti bersama" tuh konsepnya boleh libur tp ngambil jatah cuti apa gmn si?
— Sonja (@soniayustika) January 20, 2023
Ya PD intinya tgl 23 cuti bersama atau TDK?jgn membikin bingung,klo perusahaan sih pasti kudu masuk ,skrg kunci ada d pemerintah apa libur apa engga,jgn memberi pengumuman rancu🙏🙏🙏libur engga nya pemerintah yg nentuin bukan perusahaan🙏🙏coba kaji ulang LG🙏
— Ujang (@Ujang78087111) January 20, 2023
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cuti Bersama Imlek 2023 Ternyata Memotong Jatah Cuti Tahunan
Lebih lanjut, penetapan libur nasional dan cuti bersama 2023 tersebut sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1006/2022, Nomor 3/2022 dan Nomor 3/2022 yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Namun, pelaksanaan cuti bersama ini tidak wajib. Seperti yang tertuang dalam SKB tiga Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dalam diktum ketujuh.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing,” demikian mengutip dari Diktum Ketujuh SKB Tiga Menteri tersebut.
Sedangkan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam diktum enam dari SKB tiga menteri tersebut.
“Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian mengutip dari diktum keenam dari SKB tiga menteri itu.
Dalam SKB tersebut juga menyebutkan mengenai dampak pelaksanaan cuti bersama tersebut yang tertuang dalam diktum kelima.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja, satuan organisasi, lembaga, perusahaan,”
Bagaimana jika cuti bersama tak dilaksanakan dan karyawan tetap bekerja?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor:M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, sehubungan dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yang setiap tahun ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk pelaksanaan lebih lanjut cuti bersama pada perusahaan dijelaskan sebagai berikut:
1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Advertisement
Jatah Cuti Tahunan Dipotong
"Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakulatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat kerja/serikat buruh," tulisnya.
Sehingga jika pekerja libur saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunan berkurang. Sebaliknya, jika pekerja tidak libur, maka hak cutinya tidak berkurang.
"(Kalau tetap kerja) hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti kerja biasa," tegasnya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menyebut Presiden Joko Widodo telah memberikan restu untuk menjadikan Hari Raya Imlek tahun ini menjadi libur bersama.
Sehingga, pekan ini akan ada libur panjang karena tanggal 23 Januari telah ditetapkan sebagai cuti bersama Imlek 2023.
"Alhamdulillah Imek ini jadi hari libur bersama. Banyak yang julid juga tapi Pak Jokowi sudah setuju," kata Sandiaga dalam acara Indonesia Tourism Outlook 2023 di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta , Rabu (18/1).
Keputusan Bersama
Cuti bersama Imlek dan libur nasional telah diputuskan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022. SKB tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Kamis (12/1/2022).
Sebanyak 24 hari libur yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari telah ditetapkan. Jadwal hari libur nasional dan cuti bersama Imlek 2023 adalah sebagai berikut:
1. Tahun Baru 2023 Masehi: Minggu, 1 Januari 2023
2. Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili: Minggu, 22 Januari 2023
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW: Sabtu, 18 Februari 2023
4. Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945: Rabu, 22 Maret 2023
5. Wafat Isa Al Masih: Jumat, 7 April 2023
6. Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah: Sabtu-Minggu, 22-23 april 2023
7. Hari Buruh Internasional: Senin, 1 Mei 2023
8. Kenaikan isa Al Masih: Kamis, 18 Mei 2023
9. Hari Lahir Pancasila: Kamis, 1 Juni 2023
10. Hari Raya Waisak 2567 BE: Minggu, 4 Juni 2023
11. Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah: Kamis, 29 Juni 2023
12. Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah: Rabu, 19 Juli 2023
13. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia: Kamis, 17 Agustus 2023
14. Maulid Nabi Muhammad SAW: Kamis, 28 September 2023
15. Hari Raya Natal: Senin, 25 Desember 2023
(Ysl/Tin)
![Daftar Libur dan Cuti Bersama 2023](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/w4fDP5fh9rsd4WGz4gyjBGa50QU=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4272965/original/072808000_1672040766-Daftar_Libur_Nasional_dan_Cuti_Bersama.jpg)
Terkini Lainnya
Cuti Bersama Imlek 2023 Ternyata Memotong Jatah Cuti Tahunan
Jatah Cuti Tahunan Dipotong
Keputusan Bersama
Cuti Bersama Imlek
Cuti Bersama Imlek 2023
Twitter
cuti bersama
Aturan Cuti Bersama
Imlek
tekno
Warganet
Internet
samsung s23 5g
Samsung S23
Samsung Galaxy S23
s23
Galaxy S23
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
Suka Traveling atau Kerja di Kafe, Yuk Mulai Waspada Internetan Pakai WiFi Publik
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
HP Xiaomi Lemot setelah Update ke HyperOS? Matikan Fitur ini Sekarang
Populer
Bocoran Harga Samsung Galaxy Ring: Lebih Mahal dari Perkiraan Awal, Meluncur 10 Juli 2024?
Timnas Indonesia PUBG Mobile Siap Taklukkan IESF World Esports Championship 2024 Riyadh!
Genshin Impact 4.8 Hadir! Debut Emilie Sang Pembuat Parfum dan Jelajahi Keajaiban Simulanka!
Oppo Reno 12 Series Siap Meluncur di Indonesia, Hadirkan Pengalaman AI Generatif
Ini 3 HP Samsung Galaxy yang Tak Lagi dapat Pembaruan Perangkat Lunak, Apa yang Harus Pengguna Lakukan?
Top 3 Tekno: Bocoran Harga Samsung Galaxy Ring hingga 3 iPad Baru
Bocoran Terbaru Galaxy Buds3 Pro: Desain Mirip AirPods dengan Casing Transparan yang Futuristik!
Ekstrem, Erick Thohir Pecahkan Kacang Walnut pakai HP Oppo A3 Pro 5G!
Saatnya Vote Talenta Industri Kreatif Favorit Kamu di Telkomsel Awards 2024!
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Virus West Nile Beserta Gejala dan Pencegahannya, Kini Merebak di Israel
Potret Harashta Haifa Zahra, Miss Supranational 2024 Pertama Asal Indonesia
3 Anak Tewas dalam Insiden Kebakaran Rumah, Seorang Pria Diamankan Polisi Australia
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
Pemuda Jakbar yang Berani Lawan Begal saat Mau Tes Bintara Dapat Penghargaan dari Kapolri
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Sering Lupa Menaruh Barang? Coba Baca Doa ini
11 Manfaat Selada Bagi Kesehatan, Simak Cara Menyimpan Agar Tetap Segar
Comeback Lagi Main Sinetron di SCTV, Irish Bella Harus Pintar Bagi Waktu dan Jaga Penampilan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pemain Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) Bagikan Cerita Syuting Menyeramkan Bersama Ular
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
Kado HUT ke-50, Yamaha Hadirkan Premium Shop Pertama di Indonesia