, Jakarta - Beberapa hari terakhir, jagat internet Tanah Air diramaikan dengan berita soal ancaman pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ke berbagai aplikasi seperti Google, Meta, Netflix, dll.
Seperti diketahui, ancaman pemblokiran ini muncul setelah permintaan dari kementerian ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik domestik maupun asing, untuk melakukan pendaftaran ke Kominfo.
Baca Juga
Hal ini pun ditanggapi beragam oleh warganet. Ada yang mendukung, namun tidak sedikit yang menentang keharusan pendaftaran dan ancaman pemblokiran tersebut.
Advertisement
Salah satu bentuk tentangan terhadap hal ini adalah munculnya sebuah situs dengan alamat kominfu.com, yang berisi detik-detik menuju "kiamat internet" di Indonesia. Tidak nama individu atau organisasi tertentu yang tercantum sebagai pembuat laman tersebut.
"The Indonesian government plans to ban "online service providers" including Google, Meta, Twitter, and many others. This is the countdown," tulis laman itu.
Bila diterjemahkan ke Bahasa Indonesia berarti: "Pemerintah Indonesia berencana untuk memblokir 'penyedia layanan daring' termasuk Google, Meta, Twitter, dan lain-lain. Inilah hitung mundurnya."
"Ingat teman-teman, sensor yang sewenang-wenang adalah pelanggaran hak asasi manusia yang jelas!" tulis laman tersebut lebih lanjut.
Berdasarkan pantauan Tekno , Senin (18/7/2022), memang dalam situs itu terlihat detik-detik hitung mundur yang tenggat waktunya sampai tanggal 20 Juli 2022, atau dua hari lagi.
Selain itu, situs tersebut juga mengajak pengunjungnya untuk menandatangani petisi yang diinisiasi oleh SAFEnet, di mana isinya adalah penolakan regulasi Kemkominfo ini.
Situs tersebut juga memasukkan beberapa cuitan warganet di Twitter, yang menolak Kominfo blokir dan keharusan pendaftaran berbagai layanan daring tersebut, serta berbagai alasannya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Media sosial diramaikan dengan kabar akan pemblokiran sejumlah aplikasi dan situs penting oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Diantaranya Google, Twitter, Instagram dan WhatsApp. Kominfo buka suara terkait isu yang mengundang reaksi keras pu...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pakar Ungkap Alasan Facebook, Google dkk Belum Daftar ke Kemkominfo
![Ilustrasi Internet, Digital, Gaya Hidu Digital](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/SKea7K7hkN8sG5TSb1w0vSMXDbE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3216960/original/073156000_1598244769-Ilustrasi_Internet__Digital__Gaya_Hidu_Digital.jpg)
Pakar sekaligus konsultan keamanan siber, Teguh Aprianto, sebelumnya menganalisis alasan mengapa sejumlah PSE besar belum mendaftarkan platform mereka. Menurutnya, jika perusahaan mendaftar, mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri.
"Jika platform ini (Google, Facebook, hingga Twitter) ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," tulis Teguh seperti dikutip dari akun Twitter-nya @secgron, Minggu (17/7/2022).
Lebih lanjut ia menuliskan, dalam Permen Kemkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, setidaknya ada tiga pasal yang bermasalah.
Teguh menuliskan, pasal pertama yang menjadi sorotan adalah Pasal 9 ayat 3 dan 4 mengenai kewajiban PSE untuk memastikan sistem elektroniknya tidak memuat informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Sementara salah satu poin informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang adalah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
"Pasal 9 ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena 'meresahkan masyarakat' & 'mengganggu ketertiban umum' ini karet banget," tulisnya menjelaskan.
Ia menuliskan, "Nantinya bisa digunakan untuk 'mematikan' kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab 'mengganggu ketertiban umum'."
Advertisement
Pasal yang Dikhawatirkan
![Menggunakan internet/unsplash @dadaben_](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gH3StDPxozKob4_kdH3B0MozV-4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2887279/original/086670600_1566294130-benjamin-dada-EDZTb2SQ6j0-unsplash.jpg)
Lalu, pasal lain yang juga dianggap bermasalah adalah pasal 14 ayat 3 mengenai permohonan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. Pasal ini kembali memunculkan term 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum'.
"Di bagian ini nantinya mereka seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Kok konten saya ditakedown? Mereka tinggal jawab 'meresahkan masyarakat'," tulis Teguh.
Selain itu, pasal lain yang dianggap bermasalah adalah Pasal 36 yang berbunyi, 'PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat'.
"Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Ga ada kan?" tulisnya.
Senada dengan Teguh, Safenet juga menyuarakan penolakan regulasi Kemkominfo ini. Bahkan, Safenet mengajak warganet untuk menandatangani Surat Protes Netizen menolak regulasi ini diterapkan.
Alasan PSE Wajib Daftar ke Kominfo
![[Bintang] Kominfo](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/UydZaatKMijZtMb1OVR6Qvk5vMY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1768556/original/fd01b2b925ae1b59b8b27c3b9dd3dd57-031375000_1510566417-DAN_3123.jpg)
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan memberikan penjelasan mengenai kenapa penyelenggara platform digital alias PSE wajib mendaftarkan operasionalnya ke pemerintah.
Menurutnya, pendaftaran PSE dilakukan sepenuhnya untuk melindungi masyarakat Indonesia.
"(PSE harus mendaftar) untuk masyarakat, melindungi masyarakat sebagai konsumen. (Berkaca dari) kasus pinjol, banyak yang tidak terdaftar. Apabila ada masalah, bagaimana melindunginya?," kata Semuel yang karib disapa Semmy dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022).
Lebih lanjut, Semmy menjelaskan bahwa baik PSE asing dan lokal sama-sama diwajibkan mendaftar dan menjalankan persyaratan operasional yang sama agar tercipta kondisi level playing field.
"Untuk pelaku industri, agar tercipta level playing field, digunakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat (jika ada website yang) meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi," kata Semmy.
(Dio/Isk)
![Infografis Tiongkok Blokir Aplikasi Populer](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/o7SttXvjpZo1s35hZTxVevrjUPQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1721249/original/089335300_1506427369-170926_Tiongkok_Blokir_Aplikasi_Populer.jpg)
Terkini Lainnya
Kominfo Mau Blokir X, Apa Penyebabnya?
Pakar Ungkap Alasan Facebook, Google dkk Belum Daftar ke Kemkominfo
Pasal yang Dikhawatirkan
Alasan PSE Wajib Daftar ke Kominfo
Google
meta facebook
Kominfo Blokir
Kominfo Blokir Google
Kominfo Ancam Blokir
Kominfo Blokir Instagram
Kominfo Blokir WhatsApp
Internet
Kiamat internet
META
Berita Terkini
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
Suka Traveling atau Kerja di Kafe, Yuk Mulai Waspada Internetan Pakai WiFi Publik
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
HP Xiaomi Lemot setelah Update ke HyperOS? Matikan Fitur ini Sekarang
Populer
Genshin Impact 4.8 Hadir! Debut Emilie Sang Pembuat Parfum dan Jelajahi Keajaiban Simulanka!
Timnas Indonesia PUBG Mobile Siap Taklukkan IESF World Esports Championship 2024 Riyadh!
Harga HP bakal Naik Gara-Gara Rupiah Anjlok, Analis Imbau Vendor Smartphone Lakukan Hal Ini
Ekstrem, Erick Thohir Pecahkan Kacang Walnut pakai HP Oppo A3 Pro 5G!
DANA Ikut Lakukan Kontrol Sosial yang Jadi Langkah Nyata Berantas Judi Online
Saatnya Vote Talenta Industri Kreatif Favorit Kamu di Telkomsel Awards 2024!
Ini 3 HP Samsung Galaxy yang Tak Lagi dapat Pembaruan Perangkat Lunak, Apa yang Harus Pengguna Lakukan?
Top 3 Tekno: Bocoran Harga Samsung Galaxy Ring hingga 3 iPad Baru
Oppo Reno 12 Series Siap Meluncur di Indonesia, Hadirkan Pengalaman AI Generatif
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024