, Jakarta - Pemerintah memblokir situs web Telegram yang beralamat di web.telegram.org. Pemblokiran ini mengundang reaksi dari para penggunanya, dan mereka mengeluhkan hal tersebut kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.
Pantauan tim Tekno , Jumat (14/7/2017), para pengguna Telegram menyampaikan kritikannya atas perintah pemblokiran tersebut kepada Rudiantara melalui Twitter. Mereka menyayangkan langkah pemblokiran tersebut.
Berikut sejumlah cuitan yang ditujukan ke akun Twitter pribadi Rudiantara:
Advertisement
"@rudiantara_id chef masa iya Telegram diblokir hanya gara-gara alasan yang gak masuk logika," tulis @nasirdbjpr.
@rudiantara_id chef masa iya telgram di blokir hanya gara2 aalasan yg gak masuk logika
— M.Nasir #BEJO#JNWA (@nasirdbjpr) July 14, 2017
"Pak Menteri @rudiantara_id kami bekerja pakai Telegram, kalau mau deteksi teroris kenapa tidak diretas saja komunikasinya bukan aplikasinya?!," kicau Mas Noval Setyawan dengan akun @NopankOpank.
Pak Menteri @rudiantara_id kami bekerja make telegram, kalau mau deteksi teroris kenapa ga diretas saja komunikasinya bukan aplikasinya?!
— Mas Noval Setyawan (@NopankOpank) July 14, 2017
"Sangat disayangkan Telegram akan diblokir oleh Menkominfo. Padahal aplikasi ini memiliki fitur yang tidak dimiliki pesaingnya @rudiantara_id," kicau akun @isnu.
Sangat disayangkan Telegram akan di blokir oleh menkominfo. Padahal aplikasi ini memiliki fitur yang tdk dimiliki pesaingnya @rudiantara_id
— Isnu #HOKI (@isnu) July 14, 2017
Pemerintah mulai memblokir situs web Telegram pada hari ini. Domain web.telegram.org berada dalam daftar pengaduan sebagai situs terlarang di Trust+ Positif Kementerian Kominfo. Sedangkan aplikasi mobile Telegram masih bisa digunakan.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Noor Iza, membenarkan pemblokiran tersebut. Namun ia belum bersedia mengungkapkan rincian pemblokiran.
Baca Juga
"Ya benar, nanti akan kami sampaikan keterangannya," tutur Noor Iza.
Selama ini Telegram disebut sebagai layanan yang menjadi alat komunikasi teroris, tetapi belum diketahui apakah hal ini menjadi penyebab pemblokiran Telegram di Indonesia. Sepak terjang Telegram memang selalu menarik perhatian, terlebih karena sikap perusahaan yang tidak ingin berbagi data para penggunanya dengan pemerintah.
Telegram adalah layanan pesan singkat gratis berbasis cloud, yang tersedia di sejumlah platform, termasuk iOS dan Andorid. Telegram diluncurkan pada 2013 oleh dua orang bersaudara, Nikolai dan Pavel Durov, yang sebelumnya mendirikan VKontakte.
Telegram memiliki kantor pusat di Berlin, Jerman. Tapi sampai saat ini, layanan tersebut tidak mengungkapkan lokasi rinci kantor atau badan hukum yang mereka gunakan dengan alasan untuk melindungi tim dari pengaruh yang tidak perlu dan para pengguna dari permintaan data pemerintah.
(Din/Isk)
Tonton Video Menarik Berikut Ini:
Terkini Lainnya
Indonesia Blokir Telegram
Rusia Ancam Blokir Aplikasi Pesan Telegram
Hacker Bisa Bobol WhatsApp dan Telegram Lewat Foto
Telegram
Aplikasi Perpesanan
Telegram Diblokir
Kementerian Kominfo
kemkominfo
Rekomendasi
Petisi Desak Menkominfo Budi Arie Mundur Muncul Usai PDNS 2 Terserang Ransomware Brain Cipher
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Server PDN Diretas, Budi Arie: No Comment
Duh, Ternyata Ada Karyawan Kominfo yang Ikut Judi Online
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
TIPS TEKNO
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
HP Xiaomi Lemot setelah Update ke HyperOS? Matikan Fitur ini Sekarang
Cara Bikin CV Anti Gagal dalam Hitungan Menit Pakai ChatGPT, Biar Gampang Cari Kerjaan
Populer
Sambut Peluncuran Zenless Zone Zero, HoYoverse Rilis Lagu Bareng DJ Tiesto
Pengamat Keamanan Siber Beberkan Cara Ampuh Agar Data Pemerintah Terlindung dari Ransomware
3 Perangkat Pintar Samsung Ini Bisa Menjaga Udara Rumah Tetap Bersih meski Ada Anabul
Samsung Gelar Galaxy Unpacked 10 Juli, Pre-Order Galaxy Z Terbaru Sudah Buka
Top 3 Tekno: Aksi Red Hat Hacker hingga Email Microsoft ke Pengguna Soal Serangan Siber
10 Smartphone Paling Ngebut di Bulan Juni 2024, Apa Saja?
Model 'Bayar atau Izinkan Iklan' Facebook dan IG Dinilai Langgar Aturan Uni Eropa
Pakar: PDN di Dalam Negeri Tak Jadi Jaminan Keamanan Data Terjaga
Brain Cipher Janji Kasih Kunci Dekripsi untuk Ransomware yang Serang PDNS 2 pada Rabu Ini
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
Hujan Badai di China Picu 242.000 Orang Dievakuasi, Ketinggian Air Sungai Yangtze Kian Mengkhawatirkan
Cara Hemat Menyembuhkan Lampu DRL Pajero Sport yang Menguning
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Ini Alasan Gibran Ditemani Raffi Ahmad Blusukan di Jakarta
Top 3: Kenali Sleep Latency, Cara Agar Bisa Tidur Nyenyak
Muhadjir Setuju Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Asal Resmi Kenapa Tidak?
Menkes Budi Ungkap Alasan Datangkan Dokter Asing: Demi Selamatkan Lebih Banyak Bayi
Generasi Sandwich Adalah Penanggung Tiga Generasi, Ini Penyebab dan Cara Memutusnya
Manisnya Kahiyang Ayu Berkebaya Janggan Dampingi Bobby Nasution di Perayaan HUT Kota Medan
Top 3 Berita Bola: Bukan Lionel Messi atau Ronaldo, 5 Pemain Ini Jadi Kandidat Kuat Peraih Ballon d'Or 2024
Utang Global Sentuh USD 91 Triliun, Negara Ini Menanggung Beban Terberat
Siswi SMK di Mesuji Lampung Tewas Mengenaskan, Pelakunya Ternyata...
Pengakuan Ayu Ting Ting Setelah Batal Nikah dengan Muhammad Fardhana: Pelukan Bilqis Ringankan Bebanku
Hoaks Terkini Pembagian Hadiah yang Mencatut BRI, Simak Daftarnya Biar Tak Tertipu
PKB Akui Ida Fauziyah Potensial Jadi Cawagub Anies, Tapi Ingin Fokus DPR