, Surabaya - Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap dua kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, Sabtu (16/3/2024) mengatakan pengungkapan ini adalah hasil belanja kasus mafia tanah yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Baca Juga
"Terdapat berkas perkara yang sudah P21 atau lengkap sebanyak dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan lima orang tersangka," kata AHY, sapaannya.
Advertisement
Mengenai kasus di Banyuwangi, AHY menjelaskan soal penggunaan surat kuasa palsu dalam proses pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan kabupaten setempat.
"Kerugian sekitar Rp17,769 miliar dengan luas tanah 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar Rp506 juta," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus itu, ada dugaan 1.200 sertifikat palsu yang ditahan oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi atas instruksi Satgas Anti-Mafia Tanah.
AHY menegaskan dengan diungkapkannya dua kasus tersebut, Kementerian ATR/BPR bersama pemangku kebijakan terkait memiliki komitmen untuk memberantas mafia tanah.
Sementara itu, Kepala Satgas Anti-Mafia Tanah Brigadir Jenderal Polisi Arif Rachman lebih detail menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini atas laporan dari Polres Banyuwangi dan Polres Pamekasan.
Untuk kasus Banyuwangi, kejadian pada Januari 2023 dengan korban AKR yang merupakan ahli waris tanah. Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang tersangka, yakni inisial P (54) dan PDR (34).
Kasus ini bermula dari korban yang ingin mengajukan proses pemisahan sertifikat. Korban kemudian menggunakan jasa P sebagai calo untuk membantu.
P kemudian melakukan proses namun terungkap menggunakan surat kuasa palsu dengan melampirkan site plan yang bertandatangan, stempel dan nomor registrasi dari Kantor Dinas PU palsu.
P kemudian dibantu oleh PDR yang berperan menunjukkan batas tanah kepada petugas BPN, kemudian membuat kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR), serta melengkapi persyaratan secara daring dan menjadi saksi akta jual beli (AJB), padahal pemilik tanah sudah meninggal dunia.
"Ahli waris tidak tahu pemisahan tersebut. Potensi kerugiannya Rp17,769 miliar. Selain itu, penting bagi kami rusaknya data di Kantor Pertanahan yang harusnya jadi aset pemda tidak terealisasi," katanya.
Barang bukti kasus mafia tanah yang diamankan berupa satu unit laptop, sejumlah dokumen, satu lembar kuitansi pembayaran pemisahan bidang sebesar Rp411 ribu.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
3 Tersangka Mafia Tanah di Pamekasan
Atas tindakannya, dua tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang membuat, memalsu dan atau menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
"Sedangkan kasus Pamekasan, di mana fakta terhadap objek perkara terbit SHM 476 atas nama D. Tersangka tiga orang sedang diproses di Kejari Pamekasan. Ada bukti dokumen dan beberapa pendukung," kata Arif.
Dalam kasus tersebut terdapat tiga orang tersangka berinisial B, (57); MS, (53); dan S, (51) asal Pamekasan berperan sebagai makelar, dengan seorang korban berinisial D.
Advertisement
Kasus ini berkembang di tanah seluas 1.418 meter persegi dengan sertifikat tanah atas nama D.
Terhadap tanah tersebut, almarhumah S membuat dokumen palsu untuk mengajukan permohonan SHM (sertifikat hak milik) ke Kantor Pertanahan Pamekasan lalu terbit SHM 02559 atas nama S dengan luas 1.408 meter persegi tahun 2020 lalu.
Advertisement
Terancam 4 Tahun Penjara
Dalam praktiknya almarhumah S bersama tiga tersangka menjual tanah tersebut dengan harga Rp1,3 miliar kepada Rudy Darmanto dan menimbulkan kerugian bagi D.
Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp675 juta yang dibagi tiga. Di mana B mendapat Rp45 juta, MS mendapat Rp615 juta, dan S mendapat Rp15 juta.
Atas tindakannya, tiga tersangka dijerat Pasal 385 ayat 1 e KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta menjual tanah padahal diketahuinya yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain dengan ancaman 4 tahun penjara.
Advertisement
Terkini Lainnya
3.174 Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Peringatan Hari Buruh di Surabaya
Eri Cahyadi-Armuji Siap Maju Lagi di Pilkada Surabaya 2024, Ikut Seleksi di PDIP
Pasutri Pengendara Moge Harley Asal Surabaya Tewas Kecelakaan di Probolinggo
3 Tersangka Mafia Tanah di Pamekasan
Terancam 4 Tahun Penjara
Surabaya
Berita Surabaya
Mafia Tanah
Satgas Mafia Tanah
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Rekomendasi
Eri Cahyadi-Armuji Siap Maju Lagi di Pilkada Surabaya 2024, Ikut Seleksi di PDIP
Pasutri Pengendara Moge Harley Asal Surabaya Tewas Kecelakaan di Probolinggo
Ketua MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas Berlaga di Piala Asia U-23
Gadis 17 Tahun di Banyuwangi Jadi Korban Pemerkosaan di Pantai Pulau Merah
Merasa Nyaman dengan Emil Dardak, Khofifah Minta Doa untuk Kembali Maju di Pilkada Jatim
Penanganan Infrastruktur Pertanian Jadi Prioritas Pascabanjir Lahar Dingin Semeru
16 Personel Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran Gudang Beras di Bojonegoro
Bawaslu Bangkalan Mulai Buka Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
Pengamat Ungkap Saingan Khofifah di Pilkada Jatim Harus Dekat NU
Timnas Indonesia U-23
Kalah Lawan Uzbekistan, Jokowi Optimis Timnas U-23 Lolos Olimpiade Paris 2024
Jokowi Beri Semangat ke Timnas U-23: Masih Ada Harapan Juara 3 dan Masuk Olimpiade
Kalah dari Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Erick Thohir Tetap Puas dengan Kinerja Timnas Indonesia
Pengakuan Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia U-23 Digilas Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Gempa Garut
Kerugian Gempa Garut Magnitudo 6,5 Capai Rp5,8 Miliar
Top 3 Islami: Gempa Garut dan Hadis Lindu sebagai Tanda Kiamat dalam Hadis
Kisah Rasulullah Tenangkan Gunung Uhud yang Bergetar karena Gempa Bumi
Gempa Garut: Sains dan Perspektif Islam, Benarkah Tanda Kiamat Sudah Dekat?
Dampak Gempa Magnitudo 6,2 di Garut: 113 Rumah Rusak dan Enam Korban Luka-Luka
Thomas Cup
Lolos ke 8 Besar, Indonesia Bidik Juara Grup Piala Thomas dan Uber 2024
3 Kolektor Trofi Piala Thomas Terbanyak Sepanjang Sejarah: Indonesia Urutan Berapa?
Hasil Piala Thomas 2024: Fajar/Rian Tersandung, Indonesia Tetap Hajar Thailand
Hasil Piala Thomas 2024: Hanya Kehilangan 1 Gim, Tim Putra Indonesia Sikat Inggris
Jadwal dan Link Siaran Langsung BWF Thomas & Uber Cup 2024 di Vidio
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1: Dihajar Persija, PSIS Gagal Rebut Tiket Championship Series dari Madura United
Klub Milik Raffi Ahmad Rans Nusantara FC Terdegradasi dari BRI Liga 1, Arema FC Selamat
Happy Ending Akhiri Kompetisi Kalahkan Persik, Persebaya Siapkan Kerangka Tim untuk Musim Depan
Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024, PT LIB Susun 3 Opsi Jadwal Championship Series BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
TOPIK POPULER
Populer
3.174 Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Peringatan Hari Buruh di Surabaya
Erick Thohir: Perjuangan Belum Berakhir, Mari Doakan Garuda Muda Terbang Tinggi
Cak Imin Rahasiakan Calon yang Diusung di Pilkada Jatim 2024: Kalau Bocor Ketahuan Khofifah Bahaya
Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus 40 Kg Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi Jaringan Jawa-Sumatera
Muhammadiyah Tanam 1.000 Mangrove di Kulon Progo Cegah Abrasi di Sepanjang Selatan Pantai Jawa
Pernah Jadi Terpidana Korupsi, M Anton Maju Lagi di Pilkada Kota Malang 2024
Anies Baswedan Pilih Jeda Politik Usai Timnas AMIN Bubar: Menutup Buku Dulu
Calon Perseorangan Wajib Kantongi 2 Juta KTP Dukungan untuk Maju di Pilkada Jatim 2024
Ribuan Alpukat Alligator di Acara Gema Kating Ludes dalam Sekejap Diserbu Warga
Adhy Karyono Prediksi Timnas Indonesia Bekuk Uzbekistan 2-1 di Semifinal Piala Asia U-23
Piala Asia U-23 2024
Ibnu Jamil Akui Pemain Timnas Indonesia U-23 Masih Kalah Kualitas saat Lawan Uzbekistan, Tak Gelap Mata Salahkan Wasit Semata
Profil Sivakorn Pu-udom, Wasit VAR yang Rugikan Timnas Indonesia U-23 di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Kalah dari Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Erick Thohir Tetap Puas dengan Kinerja Timnas Indonesia
Kesal dengan Keputusan Wasit di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Warganet Kecam Shen Yinhao
Pengakuan Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia U-23 Digilas Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Berita Terkini
Kapolda Metro Larang Anggota Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi May Day
Sosok Wasit Shen Yinhao dan Keputusan Kontroversinya bagi Timnas Indonesia
Judi Online yang Dibongkar Polda Metro Beromset Rp10 Miliar
Kinerja Ekspor Sawit Februari Turun 26,48%, Apa Penyebabnya?
6 Potret Artis Nobar Indonesia Vs Uzbekistan di Rumah Raffi Ahmad, Bertemu Baby Lily
Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas AMIN, Ini Alasannya
Anies Baswedan Pilih Jeda Politik Usai Timnas AMIN Bubar: Menutup Buku Dulu
Sudah Dilengkapi ADAS, Mobil Listrik Neta V-II Cuma Rp 200 Jutaan
Banyak Bank Kolaps, Aset LPS Aman
Arti Kata Islam Secara Etimologis dan Istilah, Simak Pendapat Para Ulama
Ini Daftar HP Samsung yang Tak Kebagian Update One UI 6.1
Sama-Sama Menyebabkan Rasa Pusing Berputar, Apakah Migrain dan Vertigo Berkaitan?
Negara Pendiri ASEAN Adalah yang Menghadiri Deklarasi Bangkok, Lengkap Wakilnya
Manchester United Putuskan Cuci Gudang, Cuma 3 Pemain yang Aman