uefau17.com

Kronologi Meninggalnya Terpidana Suap Mantan Wakil Rektor Unila Heryandi di Lapas Rajabasa Lampung - Surabaya

, Lampung - Kepala Lapas Kelas 1 Bandarlampung atau Lapas Rajabasa Saiful Sahri mengungkapkan kronologi meninggalnya terpidana kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun 2022 Universitas Lampung (Unila) Prof Heryandi.

Heryandi yang notabene adalah mantan Wakil Rektor 1 Unila diketahui sempat mengeluhkan sakit di dada sebelah kiri kepada kawan satu tahanan sebelum pingsan dan meninggal dunia pada Rabu pagi (4/10/2023).

"Saat itu sekitar pukul 08.10 WIB, yang bersangkutan (Heryandi) sedang menonton warga binaan pemasyarakatan main tenis, kemudian dia mengeluhkan sakit di dada sebelah kiri, sebelum mengalami pingsan," katanya, di Bandarlampung, dikutip dari Antara.

Setelah yang bersangkutan mengeluh sakit di dada kiri, tidak lama dari situ kawan satu tahanan berinisiatif membawanya ke Klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandarlampung untuk meminta pertolongan.

"Kemudian tim medis menjemput ke kamar untuk dibawa ke klinik dan dilakukan pertolongan pertama, dan pukul 08.20 WIB segera dirujuk ke Rumah Sakit Bayangkara Polda Lampung," kata Saiful.

Ia mengatakan, Setibanya Heryandi di RS Bhayangkara, yang bersangkutan langsung dilakukan penanganan di UGD dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.35 WIB.

"Yang bersangkutan memang memiliki riwayat pengobatan, tetapi saat awal menjalani hukuman di sini sudah dilakukan pemeriksaan awal dengan keadaan fit, namun terdapat catatan (riwayat) sakit jantung dan sudah bawa obat-obatan," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

4 Bulan Tidak Kontrol ke Rumah Sakit

Saiful mengatakan bahwa pada 8 September 2023 lalu, Heryandi pun pernah mengeluh lemas yang hilang timbul dan sudah kurang lebih empat bulan tidak pernah kontrol ke rumah sakit.

"Pasien mendapat obat-obatan sekaligus mempersiapkan persyaratan rujukan ke rumah sakit luar lapas. Bahkan pernah dirujuk oleh dokter Klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandarlampung ke dokter spesialis jantung di RS Bayangkara dan diberikan obat-obatan jantung, kemudian disarankan dokter spesialis jantungnya untuk kontrol di bulan berikutnya," paparnya.

Kemudian, kata dia lagi, WBP Heryandi pada 1 Agustus kembali berobat ke Klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandarlampung, karena mengeluh lemas dan sesak dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter, dimana saat itu didapatkan tensi pasien rendah sehingga dilakukan rujukan ke RS Bayangkara.

"Di sana pasien dirawat selama tiga hari, karena kondisi belum stabil RS Bayangkara lalu merujuk ke RS Abdul Moeloek, di sana pasien dirawat selama 2 hari. Lalu pada 15 Agustus yang bersangkutan kembali ke dokter spesialis jantung di RS Abdul Moeloek. Pasien mendapatkan obat-obatan dan disarankan untuk kontrol per tiga bulan," kata dia.

Heryandi divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila) Tahun 2022.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Meninggal Setelah Main Pingpong

Penasehat hukum Heryandi, Sopian Sitepu menyatakan kliennya meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Kota Bandarlampung, Lampung, Rabu.

"Ya, tadi pagi, mantan wakil rektor 1 Unila tersebut meninggal dunia," katanya.

Heryandi diketahui meninggal dunia sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 WIB usai berolahraga bersama-sama kawannya satu tahanan.

"Setelah main pingpong meninggalnya, sekitar pukul 08.00 atau pukul 09.00 WIB," tambah Sopian.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, lanjut Sopian, saat awal bermain tenis meja Heryandi dalam keadaan sehat. Namun, setelah tiga set bermain tenis meja, yang bersangkutan merasa tidak kuat.

"Kemudian, Heryandi saat itu sempat meminum obat, tetapi saat itu pun langsung meninggal dunia. Jenazahnya saat ini ada Rumah Sakit Bhayangkara," jelas Sopian.

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat