, Jakarta - Setelah sempat dicopot pada 31 Maret 2023 dan membuat gaduh dua institusi KPK dan Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menempatkan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik).
"Kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).
Adapun alasan ditariknya kembali Brigjen Endar bertugas kembali ke lembaga antirasuah. Dengan sejumlah pertimbangan seperti harmonisasi dan sinergi penegakan hukum.
Advertisement
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata dia.
Endar Priantoro memastikan dirinya akan tetap bersikap profesional setelah kembali menjabat Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK dan menghormati jajaran pimpinan KPK, meski sebelumnya pernah terlibat polemik dengan jajaran pimpinan lembaga antirasuah.
"Saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur ya. Apa yang jadi kewenangan saya dan apa yang jadi tugas saya itu akan saya lakukan sebaik-baiknya dan saya juga menghormati kewenangan pimpinan," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
"Intinya saya akan bertanggung jawab dalam tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan saya, sesuai dengan tugas saya," tambahnya.
Endar merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994. Ia juga pernah menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Kepolisian (PTIK), serta Sekolah Staf Pimpinan Menengah (Sespim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.
Endar Priantoro yang lahir di Purwokerto, Jawa Tengah, 30 Juni 1973 pernah menjabat sebagai Kapolres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, serta sempat bertugas sebagai Kapolres Probolinggo, Jawa Timur.
Selama di Mabes Polri, Endar Priantoro pernah menjabat sebagai Kasubdit IV Direktorat Tidtipikor Bareskrim Polri, kemudian sebagai Kepala Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baru pada 14 April 2020, perwira tinggi polisi itu ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas (Dewas) terkait polemik pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Endar diketahui melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya Harefa k...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Laporan ke Polda Metro Belum Dicabut
![Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endra Priantoro](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/dyn6BTngDruDb0HpZ3bEx_Sp4Go=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4382380/original/081791800_1680578750-IMG-20230404-WA0007.jpg)
Penasihat hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana menyatakan, soal upaya hukum yang ditempuh Endar dengan melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya imbas dicopotnya dari KPK. Ia mengatakan saat ini laporan itu masih berlanjut dan belum dicabut.
"Sampai saat ini memang Pak Endar belum mencabut laporan. Namun nanti saya diskusikan dulu dengan Tim (kelanjutnya)," katanya.
Sekedar informasi bila Endar sempat diberhentikan dengan hormat oleh pimpinan KPK untuk dikembalikan ke Polri. Dengan alasan masa penugasan yang telah berakhir, namun keputusan itu turut mendapat perlawan dari Endar.
Dengan beberapa langkah upaya, seperti melaporkan ke Dewas KPK sampai upaya hukum ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomorLP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebagaimana tertulis dalam laporan itu terdapat dua pihak yang dilaporkan yakni Sekjen KPK dan Karo SDM KPK diduga menyalahgunakan wewenang. Sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan. Karena Endar diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023.
Padahal, Kapolri sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK perihal bahwa perpanjangan masa tugas pak Endar di sebagai Dirtipid di KPK. Surat dikirimkan pada 29 Maret 2023.
Advertisement
Dikaitkan dengan Gaya Hidup Mewah
![Brigjen Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/j1upDUGNl4CALZFmBmpTOxgNBUs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4492026/original/055886500_1688560178-IMG-20230705-WA0011.jpg)
Sebelumnya, namanya Endar disorot karena sang istri yang diduga pamer kemewahan. Ini setelah beredar video yang diunggah oleh akun TikTok @perusakhedon yang memperlihatkan seorang wanita diduga istri Brigjen Endar Priantoro.
Dalam video itu, tampak beberapa potret sang istri yang berlibur ke luar negeri, memakai pakaian mahal, hingga tengah bermain golf. KPK pun memeriksa Brigjen Endar atas beredarnya video tersebut.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (31/3/2023) lalu oleh tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Harta kekayaan Endar PriantoroMenurut LHKPN, Endar Priantoro terakhir melaporkan kekayaannya pada tahun 2022 dengan harta sebanyak Rp5,6 miliar dan hutang sebesar Rp1,5 miliar.
Ia memiliki sejumlah tanah dan bangunan lima unit yang tersebar di Tangerang Selatan, Surabaya, Banyumas, serta Pangkalpinang. Total harga seluruh tanah dan bangunan yang ia miliki mencapai Rp6,3 miliar.
Selain itu, Endar memiliki alat transportasi berupa dua mobil dan satu sepeda motor dengan total harga Rp225 juta.
Endar juga memiliki harta kekayaan yang bersumber dari harta bergerak lainnya Rp 24,5 juta; kas dan setara kas sebesar Rp 126,1 juta; dan harta lainnya sejumlah Rp 450 juta.
![Infografis Gaduh Pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/xhDIDSAmUhIUOtFFkKqKBvfpbhM=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4386052/original/054344600_1680786384-Infografis_SQ_Gaduh_Pemberhentian_Direktur_Penyelidikan_KPK_Brigjen_Endar_Priantoro.jpg)
Terkini Lainnya
Laporan ke Polda Metro Belum Dicabut
Dikaitkan dengan Gaya Hidup Mewah
KPK
Endar Priantoro
Polri
Brigjen Endar Priantoro
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
TOPIK POPULER
Populer
Kantongi 55 Medali Emas, Indonesia Tak Terkejar Pimpin Klasemen Sementara AUG 2024 di Jatim
Hampir Sepekan Pencarian, Tiga Nelayan Hilang di Perairan Sumenep Belum Ditemukan
Kronologi Meninggalnya Pebulu Tangkis China Zhang Zhi Jie Saat Bertanding di GOR Amongrogo Yogya
Kisah Bahagia Lima Bersaudara Asal Tuban Berangkat Haji Bersama, Didaftarkan Orangtua Sejak 2011
PPP Resmi Dukung Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya, Dinilai Bisa Sejahterakan Warga
Dicoret Arema FC, Widodo Cahyono Putro Digaet Madura United Jadi Pelatih dengan Kontrak Setahun
Sepekan Libur Sekolah, KAI Daop 9 Jember Angkut 67 Ribu Penumpang
Aceh Besar Krisis Air Bersih, Anggota DPRK Turun Pasok Kebutuhan Air untuk Warga Terdampak
Longsor di Blitar Timpa Kandang Ayam Warga, Tiga Orang Dilaporkan Hilang
Dua Korban Longsor di Blitar Ditemukan Meninggal Dunia, Satu Orang Lagi Masih Pencarian
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Total Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp 479,42 Triliun
Mengenal Cedera Otot dan Cara Mengatasinya, Ketahui Juga Penyebabnya
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara
Miliarder di Inggris Bakar Rumah Mewahnya, Tak Rela Dimiliki oleh Mantan Istri
Cara Bakar Sate yang Enak dan Empuk, Ternyata Tekniknya Gampang
Kronologi Meninggalnya Pebulu Tangkis China Zhang Zhi Jie Saat Bertanding di GOR Amongrogo Yogya
Isuzu ELF NMR Adopsi Sistem Filter Bahan Bakar Baru
Angka Kemiskinan di Jateng Turun, Nana Sudjana Minta Semua Pihak Tetap Bekerja Keras
Baru 40 Persen Tenaga Teknis Museum Tersertifikasi, IHA Gandeng Prancis Latih Kurator
Kenali Conflict Resolution Style Demi Hubungan yang Lebih Sehat
KPK Lelang Ruko Milik Mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok
5 Tips untuk Memulai Suka Makan Sayur, Bisa dari Sayuran yang Manis
Indonesia Deflasi di Mei dan Juni, Hati-hati PHK Besar-besaran