uefau17.com

5 Jurnalis di Surabaya Jadi Korban Kekerasan Preman, AMSI Minta Jaminan Keselamatan - Surabaya

, Surabaya Lima jurnalis dari berbagai media di Surabaya menjadi penganiayaan dan intimidasi puluhan orang tidak dikenal saat peliputan penindakan diskotik Ibiza Club di Jalan Simpang Dukuh, Kota Pahlawan. 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan kabar pelaporan tersebut. Mereka telah didampingi oleh Resmob. 

"Nah ini kan tadi mereka menginformasikan, sedang laporan di Polrestabes saya minta didampingi Resmob," ujarnya, ditulis Senin (23/1/2023).

Salah satu korban, Rofik dari Lensaindonesia.com mengatakan kejadian itu bermula saat ada seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya meminta Rofik untuk naik ke lantai lima. Perempuan itu berbicara dengan nada  tinggi.

"Diminta naik dipanggil Wahyu, gak tau siapa Wahyu, dia ngomong dengan nada tinggi dan merendahkan," ujar dia.

Karena tidak merasa ada hubungan dengan seorang bernama Wahyu, Rofiq menolak. Ia hanya ingin mewawancarai dinas terkait, soal penyegelan diskotik.

Ketika berada di Loby gedung, ia dihampiri oleh beberapa orang yang tidak dikenal. Rofik mengenali dari mereka adalah anggota salah satu ormas kepemudaan.

Karena tidak mau meladeni mereka, Rofik pergi ke sebuah warung. Tiba-tiba perempuan yang meminta Rofik naik ke lantai lima, datang kembali dan bicara dengan nada tinggi serta memutar balikkan fakta.

"Orang-orang yang dari loby tadi datang, ada lebih dari sepuluh orang, setelah sempat berargumentasi, ada yang mengaku suaminya perempuan itu, lalu, belasan pria berbaju preman itu pun memukul saya," katanya.

Rofik mengalami pemukulan di bagian kepala sebelah telinga, rahang, bahu, sikut dan rusuk berkali kali. Bahkan dirinya juga sempat dipukul kursi. "Yang sakit itu di kuping," ucapnya

Aksi pengeroyokan ini sempat didokumentasikan Fotografer Antara, Didik yang juga ada di TKP. Namun, para pelaku menghalangi Didik. "Mas Didik sempat dipukul helem," ujar Rofik.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus Ibiza

Diketahui, Ibiza Club Surabaya dikaitkan dengan penangkapan dua penyalahguna narkotika jenis ineks. Manajemen Ibiza memberikan klarifikasi atas temuan polisi tersebut.

Lalu muncul dugaan izin club malam itu bodong. Hal itu sempat dikonfirmasi Hudiyono, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.

Saat dicek oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, izin yang didaftarkan oleh Ibiza Club masih belum terverifikasi di One Single Submission Risk Bassed Approach.

Pihak Ibiza Club membeberkan hasil pertemuan dengan DPM-PTSP Provinsi Jatim dan Disbudpar Provinsi Jatim.

Melalui humasnya, Hudana, ia memastikan kesimpulan pertemuan tersebut menyebut jika Ibiza Club memiliki izin yang lengkap.

"SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk bar dan diskotek ada. IMB juga ada, Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) ada," sebutnya saat dikonfirmasi.

Selain tiga izin diatas, Hudana juga menunjukkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat dan Surat Perjanjian Sewa Menyewa pihak gedung dengan Ibiza Club.

Hudana juga menyebut tidak tahu adanya insiden intimidasi dan pengeroyokan yang dilakukan beberapa pria dari dalam Ibiza Club yang turun ke jalan kepada lima jurnalis.

"Tadi kami di dalam sedang rapat dengan dinas. Jadi tidak tahu insiden tersebut," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Respons AMSI Jatim

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jatim Arief Rahman sangat menyesalkan kekerasan akibat aksi premanisme yang dialami lima jurnalis di saat hendak meliput rencana penyegelan klub malam di Surabaya. Ia pun menuntut agar hukum ditegakkan.

Apalagi ini menyangkut kerja para wartawan yang mempunyai tanggung jawab besar terhadap kelangsungan demokrasi dan kepentingan publik.

"Kelima wartawan tersebut berasal dari media-media profesional yang menjadi anggota AMSI, salah satu konstituen Dewan Pers yang menaungi media siber atau media online. Saya pun wajib melindungi para jurnalis dan sekaligus perusahaan pers yang memang melakukan fungsinya sebagai sumber informasi bagi publik dan juga kontrol sosial," tegas Arief Rahman, Minggu (22/1/2023).

Apalagi, tambahnya, kerja para jurnalis itu dilindungi dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Mereka pun sebagai wartawan profesional yang tergabung di organisasi profesi, tentu sangat paham mengenai koridor dan etika dalam jurnalistik.

"Bila kemudian ada yang berupaya menghalangi, mempersekusi, mengintimidasi bahkan memukuli para wartawan, saya minta aparat keamanan dan penegak hukum yang memberikan keadilan. Wartawan bukan ahli bela diri, tidak pegang senjata dan hanya bermodal kebersihan nurani," tambah mantan pengurus PWI Jatim di bidang Pembelaan Wartawan ini.

"Kemarin kita telah berkoordinasi dengan Kapolrestabes dan juga memohon atensi dari Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto agar keselamatan jurnalis mendapatkan perhatian dan kerja pers di Jatim betul-betul merdeka dari segala macam intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan fisik. Kita tentu tidak ingin indeks kebebasan pers di Jatim kembali mendapat rapor merah," pungkas Ketua AMSI Jatim Arief Rahman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat