, Surabaya - Mahasiswi berinisial CZ (22) asal Denpasar, domisili di Sidoarjo, yang merupakan tersangka ketiga video porno Kebaya Merah, melakukan sejumlah adegan dengan dua tersangka sebelumya, AH dan ACS.
Informasi diperoleh dari penyidik kepolisian, video tematik yang mereka garap bertiga diantaranya video bertema Bond age, discipline, sadism, masochisme (BDSM) terdiri dari 18 bagian, Threesome 15 bagian, maid atau pembantu 15 bagian, bathroom atau kamar mandi 15 bagian, lingerie 15 bagian, cosplay anime 15 bagian, dan tema casual terdiri dari 15 bagian.
Baca Juga
"Tersangka ketiga ini ditetapkan berdasarkan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka ACS dan AH," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman, Rabu (16/11/2022).
Advertisement
Penyidik kemudian melakukan penelusuran dan ternyata beberapa video tersebut sudah beredar di media sosial. CZ akhirnya teridentifikasi lalu dilakukanlah penangkapan di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis malam pekan lalu.
“CZ sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap pria dengan pangkat tiga melati emas di pundak ini.
Sebelumnya, mahasiswi berinisial CZ (22) asal Denpasar, domisili di Sidoarjo, yang merupakan tersangka ketiga video porno Kebaya Merah, diduga mendapatkan bayaran Rp 3 juta dari dua tersangka sebelumya, AH dan ACS.
"Yang jual AH. Si AH sudah kasih uang lebih kurang Rp 3 juta, dari penjualan itu," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Rabu (16/11/2022).
Setelah produksi, lanjut Kombes Farman, AH kemudian mengirim video tersebut kepada pemesan melalui media sosial Telegram.
"Jadi si AH ini jualnya lewat Twitter lalu pakai Telegram, ada password yang diberikan agar bisa masuk," kata mantan Kapolres Gianyar itu.
Pria dengan pangkat tiga melati emas di pundak itu mengatakan, penangkapan CZ hasil pendalaman penyidik yang menemukan barang bukti 92 tayangan video mesum saat penangkapan AH dan ACS.Dari itu, salah satunya ada keterlibatan CZ dalam video bertema threesome.
Inilah penampakan dua tersangka pemeran video porno “Kebaya Merah”. Tersangka mengaku video tersebut pesanan seseorang dan dijual Rp 750 ribu per peminat. Polisi temukan 92 video porno lainnya milik pelaku dengan berbagai tema.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ancaman Pidana
Sebelumnya, pemeran video porno Kebaya Merah yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, ACS dan AH mengklaim mendapatkan pesanan dari sebuah akun Twitter untuk membuat konten video tersebut dengan nilai Rp 750 ribu.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Farman. Dia mengungkapkan, kedua tersangka Kebaya Merah mendapat pesanan konten video porno dengan tema Receptionis Hotel.
"Akun Twitter yang memesan konten video porno Kebaya Merah saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Kombes Farman di gedung Humas Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Akun Twitter itu, lanjut Farman, mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut dengan tarif bervariasi tergantung tema. "Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari," ucapnya.
Dia menyebut video porno Kebaya Merah tersebut dibuat pada tanggal 8 Maret tahun 2022 sekitar jam 22.00 WIB. Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya.
ACS dan AH membuat video porno Kebaya Merah dengan dibayar uang sebesar Rp750 ribu. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel.
"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milk tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," ujar Kombes Farman.
Kombes Farman menyebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti milik kedua tersangka video porno Kebaya Merah yakni satu buah laptop, dua buah hardisk, dua ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Atas perbuatannya, kedua tersangka video porno Kebaya Merah ini dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun," ucap Kombes Farman.
![Infografis Manfaat KTT G20 Bali Bagi Masyarakat Indonesia](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/pGZpzUC5sTnI3fMwMAfbVmKxNYc=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4223391/original/016144800_1668174817-KTT_G20_Bali_3.jpg)
Terkini Lainnya
Usai Cabuli Anak, Ibu Muda Ini Sempat Diminta Bikin Video Vulgar dengan Kakek-Kakek
Ini Motif Ibu Muda Rela Buat Video Vulgar dengan Anak Kandung
Pria Pengelola Situs Porno di Malang Digiring ke Polda Jatim, Raup Cuan hingga Rp 1 Miliar
Ancaman Pidana
Video Porno
Video Porno Kebaya Merah
Rekomendasi
Ini Motif Ibu Muda Rela Buat Video Vulgar dengan Anak Kandung
Pria Pengelola Situs Porno di Malang Digiring ke Polda Jatim, Raup Cuan hingga Rp 1 Miliar
Terkait Kasus Video Porno Anak di Bawah Umur, Polisi Akan Panggil 398 Pengguna Aktif
Euro 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Copa America 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
LPG 3 Kg Langka di Banyuwangi, Ipuk Ajukan Tambahan Jatah ke Pertamina
Korban Terakhir Longsor Blitar Ditemukan, Tim SAR Dibubarkan ke Satuan Masing-Masing
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
Bisa Kurangi Beban Rutan dan Lapas, Pidana Kerja Sosial Perlu Perhatian Khusus Pemerintah
Terima Kunjungan Pergubi, Bamsoet Kampus Kembangkan Jurnal Internal untuk Mahasiswa dan Dosen
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Jumlah Penumpang KAI Daop 8 Meningkat 12,9 Persen pada Semester I 2024, Capai 2.896.332 Pelanggan
Seekor Macan Tutul Tertangkap Kamera Pengunjung di Taman Nasional Baluran Situbondo
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia