, Kediri - Seorang remaja di bawah umur berinisial N warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri ditangkap polisi setelah membunuh kekasihnya dengan racun.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pembunuhan berencana ini terkuak dari percakapan antara tersangka dengan korban berinisial Q (14).
"Dari chatting terakhir, memang korban telah komunikasi dengan si pelaku," katanya di Kediri, Selasa (28/9/2021), dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Kepada polisi, pelaku mengakui dirinya berkomunikasi dengan Q yang merupakan kekasihnya. Pelaku mengaku bingung setelah Q mengaku hamil.
"Pelaku pun mengakui bahwa perbuatannya tersebut karena perasaan kalut, karena dia masih anak-anak tapi kekasihnya justru mengaku dalam kondisi hamil," kata Kapolres.
Remaja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengakui berhubungan suami istri dengan korban. Saat komunikasi terakhir, korban mengaku hamil.
Keduanya lalu bertemu di lapangan bola voli Dusun Bolorejo, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, pada Jumat (24/9).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dendam Jadi Korban Bullying, Keponakan dan Paman Bunuh Pelaku di Kebumen
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jamu
![Takut Diajak Bercinta, Pramugari Ini Meracun Suaminya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/VdKiAyLLKLqHS2eYAeceqSHQo9A=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1553897/original/093164600_1491105134-poison-1481596_1920.jpg)
Ia kemudian memberikan minuman kepada korban yang diklaim sebagai jamu. Namun, ternyata minuman itu berisi racun ikan dan korban meminumnya hingga beberapa saat kemudian meninggal dunia.
"Untuk menentukan penyebab kematian, kami menunggu hasil autopsi korban. Termasuk apakah benar kematian korban karena diracun oleh pelaku," katanya.
Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler korban dan pelaku, baju korban, serta sepeda yang digunakan pelaku untuk bertemu korban.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sisa racun ikan yang diduga digunakan sebagai bahan tambahan dalam racikan jamu.
Atas perbuatannya, tersangka N dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Advertisement
Hamil
Kuasa hukum tersangka, Taufiq Dwi Kusuma, mengatakan pelaku sebetulnya bukan kategori anak nakal, tetapi anak biasa dan rajin mengaji.
"Kemarin saya sempat ketemu pelaku, kondisi psikisnya baik dan sempat menangis karena ia sangat menyesali perbuatannya. Bahkan, ia sudah bertemu dengan kedua orang tua dan meminta maaf. Ia sama sekali tidak ada niat membunuh, tapi karena kondisinya bingung setelah kekasihnya mengaku hamil," katanya.
Taufik mengatakan awalnya niat pelaku membawa racun ikan untuk menangkap ikan sungai di desanya. Namun, karena ada pengakuan hamil dari kekasihnya, pelaku mengalihkan dan meminumkan kepada korban.
Ia akan berupaya agar kliennya yang masih berusia di bawah umur bisa ditempatkan di lembaga penitipan anak.
"Nanti kami uji di pengadilan, sebab pelaku di bawah umur. Apalagi idealnya pelaku bisa ditempatkan di lembaga penitipan anak, sementara Polres Kediri belum mempunyai (lokasi untuk menahan pelaku di bawah umur). Kami harapkan ke depan ada pendampingan dari Bapas dan psikolog," kata dia.
Terkini Lainnya
Polisi Periksa 6 Saksi Penyelewengan Dana Pemakaman Covid-19 Kota Malang
Unik, SMK di Ponorogo Ini Izinkan Siswa Bayar SPP Pakai Kotoran Sapi
Roti Kasur Berisi Sabu Gagal Masuk Lapas I Surabaya
Jamu
Hamil
Surabaya
Kediri
Berita Surabaya
racun
Berita Kediri
Rekomendasi
13.000 Pemilih di Situbondo Tak Memenuhi Syarat Nyoblos, Ada yang Meninggal dan Masuk TNI/Polri
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jokowi Ajak Umat Islam Jadikan Momen Tahun Baru Islam untuk Meningkatkan Takwa
Survei Indikator: Kaesang Jadi Sosok Bacagub Terpopuler Kedua di Pilkada Jateng Setelah Raffi Ahmad
Coklit Data Pemilih di Pilkada Banyuwangi 2024 Capai 50 Persen
Pencarian Korban Tanah Longsor di Dusun Sekorejo Blitar Diperpanjang Dua Hari
Bulog Tulungagung Sediakan Beras dan Jagung Murah, Pembeli Bisa Pre Order
8 Kelurahan di Kota Bengkulu Terendam Banjir Akibat Hujan Deras Sejak Jumat
Satpol PP Surabaya Gencarkan Patroli di Kota Lama Antisipasi Aksi Vandalisme dan Pencurian
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Korban Terakhir Longsor Blitar Ditemukan, Tim SAR Dibubarkan ke Satuan Masing-Masing
Jumlah Penumpang KAI Daop 8 Meningkat 12,9 Persen pada Semester I 2024, Capai 2.896.332 Pelanggan
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
13.000 Pemilih di Situbondo Tak Memenuhi Syarat Nyoblos, Ada yang Meninggal dan Masuk TNI/Polri
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
Surati Rektor, Budi Santoso Pertanyakan Prosedur Pencopotan Dirinya Sebagai Dekan FK Unair
Bisa Kurangi Beban Rutan dan Lapas, Pidana Kerja Sosial Perlu Perhatian Khusus Pemerintah
Seekor Macan Tutul Tertangkap Kamera Pengunjung di Taman Nasional Baluran Situbondo
LPG 3 Kg Langka di Banyuwangi, Ipuk Ajukan Tambahan Jatah ke Pertamina
Terima Kunjungan Pergubi, Bamsoet Kampus Kembangkan Jurnal Internal untuk Mahasiswa dan Dosen
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Hari Jakarta Diprediksi Cerah Berawan
Harga Kripto Hari Ini 9 Juli 2024: Bitcoin Dkk Menguat Terbatas
NMax "Turbo" Dominasi Penjualan Yamaha di Jakarta Fair, Banyak yang Beli Cash!
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Waspada Hujan Lebat di 21 Provinsi
Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Indo Premier Sekuritas Dukung Insentif Biaya Transaksi ETF
3 Resep Podeng Roti Tawar, Lengkapi Menu Bekal sampai Jadi Ide Jualan
13.000 Pemilih di Situbondo Tak Memenuhi Syarat Nyoblos, Ada yang Meninggal dan Masuk TNI/Polri
Melapor ke Manchester United, Mason Greenwood Bahas Ini dengan Manajemen Klub
Daftar Kepala Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Presiden Indonesia Kalah Jauh?
Air Danau Kelimutu Kembali Berubah Warna, Jam Kunjungan Wisata Dibatasi
9 Juli 1996: Satu Keluarga di Inggris Diserang dengan Palu Secara Brutal
Daftar Makanan yang Kaya Vitamin D, Penting untuk Kesehatan Tulang dan Gigi
Polisi Usut Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
Silaturahmi Politik Ketum PSI Kaesang Pangarep ke Markas PKS