, Jakarta - Santri dari Pondok Putra Yayasan Khoiriyah Hasyim Seblak Jombang, D. Fardan Hamdani berbagi cerita mengenai penerapan protokol kesehatan saat pandemi COVID-19.
Fardan mengatakan, sejak pandemi COVID-19 mulai melanda Indonesia pada Maret 2020, pondok langsung membuat kebijakan untuk memulangkan seluruh santri. Selama santri dipulangkan kegiatan pesantren khususnya pengajian dilaksanakan secara daring.
"Pandemi mulai pada Maret, santri langsung dipulangkan, sehingga selama tiga bulan pengajian dilaksanakan secara daring," ujar dia, saat diskusi dari dikutip dari instagram @dream.co.id, ditulis Minggu (8/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
VIDEO: Pasar Tanpa Uang, Cara Berbagi Saat Pandemi COVID-19 di Probolinggo
Jatim Catat Tambahan Pasien COVID-19 Capai 269 Orang pada 7 November 2020
Update Corona COVID-19 Jawa Timur pada 6 November 2020
Sejak Agustus dan September 2020, sebagian santri diperbolehkan untuk kembali ke pondok dengan menggunakan sistem gelombang.
Ia menuturkan, santri yang kembali ke pondok wajib untuk membawa hasil tes cepat COVID-19. Akan tetapi, pelaksanaan tes cepat COVID-19 juga bisa di pondok dengan status non-reaktif dan ada izin dari orangtua.
Kemudian, santri akan dikarantina mandiri selama 14 hari di asrama khusus yang disiapkan pihak pondok. Kegiatan pondok juga masih belum kembali seperti semula. Hanya kegiatan asrama yang sudah dilakukan secara tatap muka dan terbatas. Sedangkan untuk sekolah masih dilaksanakan secara daring.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Peraturan Baru
Kemudian, pihak pondok juga menerapkan peraturan baru yang dilandaskan berdasarkan imbauan pemerintah, PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) dan RMI NU (Rabithah Ma’ahid Islamiyah) Jawa Timur.
Peraturan baru meliputi ditutupnya akses keluar masuk yaitu gerbang pondok, mengubah sistem kegiatan komunal atau yang dilakukan secara bersama seperti makan menggunakan alat makan sendiri, ketika tidur harus berjarak, keluar kamar wajib menggunakan masker, dan tidak boleh sungkem dengan para kyai sepuh atau senior.
"Ada peraturan baru yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga pondok. Mulai dari ditutupnya gerbang pondok sehingga tidak bebas keluar masuk. Karena pondok juga identik dengan hal komunal, saat ini makan harus bawa alat sendiri atau dibungkus dari dapur umumnya, tidur berjarak dan keluar kamar harus bermasker,” ujar dia.
Fardan juga menambahkan, saat ini wali santri tidak diperbolehkan untuk datang menjenguk ke pondok. Pondok membuat kebijakan memperbolehkan santri untuk membawa hp untuk berkomunikasi oleh orangtua.
Advertisement
Bentuk Satgas
Selain itu, pondok juga membuat satgas COVID-19 untuk mengkoordinasi dan mengawal ketaatan warga pondok dalam mematuhi standar protokol kesehatan.
Fardan menuturkan, satgas dibagi menjadi dua tugas, yaitu internal dan eksternal. Satgas internal bertugas untuk mengkondisikan pondok, mulai dari kepatuhan penaatan peraturan dan menyiapkan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan.
Kemudian, satgas eksternal memiliki tugas sebagai memberikan informasi terkait kondisi pondok kepada wali santri, pondok lain maupun pemerintah.
Ia juga memaparkan kendala awal satgas COVID-19 pondok dalam menjalankan tugas. Seperti masih ada santri yang tidak mentaati peraturan pondok dan masih adanya keseganan untuk mengingatkan para kyai sepuh untuk mentaati protokol kesehatan.
"Kendala awalnya masih ada santri yang nakal susah taat protokol, kemudian kadang kyai atau pengasuh sepuh masih jabat tangan, lupa pakai masker. Kadang satgas juga segan untuk negur. Untuk mengatasinya sekarang satu pengasuh atau kyai sepih didampingi satu satgas," katanya.
Pihak pondok juga sudah menyiapkan hukuman bagi santrinya yang melanggar peraturan pondok, yaitu berupa pemulangan santri ke rumah masing-masing dan baru diperbolehkan kembali ke pondok pada gelombang berikutnya. Untuk mencegah ada santri yang melanggar protokol pihak pondok dan satgas selalu memberikan informasi valid terkini terkait COVID-19 dan harus menjaga kebersihan.
Dukungan Pihak Lain
Pihak pondok juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak dalam membuka kembali kegiatan pondok di tengah pandemi. Mulai dari pihak wali santri yang turut memberikan support berupa akan mematuhi apapun kebijakan pondok.
"Banyak wali santri siap mematuhi peraturab pondok, agar pondok segera kembali dibuka," kata dia.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Jombang juga membantu memberikan tes cepat COVID-19 gratis, bantuan sarana penunjang protokol kesehatan seperti hand sanitizer, tempat cuci tangan, penyemprotan desinfektan dan masker.
(Ihsan Risniawan-FIS UNY)
Terkini Lainnya
VIDEO: Pasar Tanpa Uang, Cara Berbagi Saat Pandemi COVID-19 di Probolinggo
Jatim Catat Tambahan Pasien COVID-19 Capai 269 Orang pada 7 November 2020
Update Corona COVID-19 Jawa Timur pada 6 November 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Peraturan Baru
Bentuk Satgas
Dukungan Pihak Lain
Surabaya
COVID-19
Corona
Berita Surabaya
Santri
Jombang
virus corona
Satgas Covid-19
Ingat Pesan Ibu
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Korban Terakhir Longsor Blitar Ditemukan, Tim SAR Dibubarkan ke Satuan Masing-Masing
Jumlah Penumpang KAI Daop 8 Meningkat 12,9 Persen pada Semester I 2024, Capai 2.896.332 Pelanggan
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Terima Kunjungan Pergubi, Bamsoet Kampus Kembangkan Jurnal Internal untuk Mahasiswa dan Dosen
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
LPG 3 Kg Langka di Banyuwangi, Ipuk Ajukan Tambahan Jatah ke Pertamina
Seekor Macan Tutul Tertangkap Kamera Pengunjung di Taman Nasional Baluran Situbondo
Bisa Kurangi Beban Rutan dan Lapas, Pidana Kerja Sosial Perlu Perhatian Khusus Pemerintah
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini