, Surabaya - Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menyampaikan pihaknya telah menangkap pelaku penganiayaan sang pacar, yang berinisial RZ (33) dan korban berinisial AC. Pelaku mengaku sebagai tim sukses (Timses) Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Hartoyo mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut pada 15 Oktober 2020, sekitar pukul 05.00 WIB, di apartemen korban yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Pelaku dan korban mempunyai hubungan dekat.
Advertisement
Baca Juga
"Kami mengamankan pelaku pada 22 Oktober kemarin. Korban mengalami luka luka di bagian pipi siku dan dilakukan penyekapan atau dikunci dari luar ditinggal pelaku," ucap Hartoyo di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (24/10/2020).
Hartoyo mengungkapkan, pelaku awalnya mengaku sebagai timses salah satu paslon di Pilkada Solo. Namun, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak pernah masuk ke dalam jajaran timses.
"Nanti rekan-rekan wartawan bisa mendalami dan saya pastikan yang bersangkutan tidak masuk ke timses paslon di Solo. Dalam proses penyidikan yang kita kedepankan adalah fakta," ujarnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Dua kurir narkotika digerebek oleh aparat setempat ketika sedang melakukan pesta sabu. 4500 butir pil ekstasi ditemukan di dalam bungkus es krim serta 38 gram narkotika jenis sabu.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Motif Kasus Penganiayaan
![(Foto: /Dian Kurniawan)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/SBa4-fDKhr6d8fHhK-F4C5jeO1A=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3277163/original/086818600_1603545332-24_Oktober_2020-4_ok.jpg)
Hartoyo menegaskan, motif kasus penganiayaan ini adalah pertengkaran atau cekcok antara pelaku dan korban. "Barang bukti yang diamankan berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban. Pelaku terancam pasal 333 ayat 1 KUHP, pasal 351 ayat 1 KUHP, maksimal pidana 8 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, pelaku mengaku hanya seorang pekerja biasa, bukan tim sukses Gibran. Dia hanya mengaku-ngaku timses dengan menunjukkan fotonya bersama Gibran kepada korban.
"Saya cuma pekerja biasa kok, pekerja wiraswasta. Bukan timses Gibran, foto sama Gibran waktu itu lagi main saja di sana, cuma main kok ndak kemana-mana," ujarnya.
Terkini Lainnya
Polrestabes Surabaya Bekuk Jaringan Pengedar Narkoba, Sita Sabu 17 Kg
Polrestabes Surabaya Buka Layanan SKCK di Mal
Polrestabes Surabaya Bekuk Ratusan Bandit Jalanan
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Motif Kasus Penganiayaan
Surabaya
Berita Surabaya
Polrestabes Surabaya
Timses Gibran
Aniaya Pacar
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Bisa Kurangi Beban Rutan dan Lapas, Pidana Kerja Sosial Perlu Perhatian Khusus Pemerintah
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Terima Kunjungan Pergubi, Bamsoet Kampus Kembangkan Jurnal Internal untuk Mahasiswa dan Dosen
Seekor Macan Tutul Tertangkap Kamera Pengunjung di Taman Nasional Baluran Situbondo
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
Jumlah Penumpang KAI Daop 8 Meningkat 12,9 Persen pada Semester I 2024, Capai 2.896.332 Pelanggan
Korban Terakhir Longsor Blitar Ditemukan, Tim SAR Dibubarkan ke Satuan Masing-Masing
LPG 3 Kg Langka di Banyuwangi, Ipuk Ajukan Tambahan Jatah ke Pertamina
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi