, Jakarta - Sebanyak 86 orang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjalani hukuman menyapu jalan setelah kedapatan anggota Satpol PP setempat tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan dinyatakan melanggar Perbup Nomor 22 Tahun 2020 terkait penegakan protokol kesehatan di wilayah itu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Abu Hasan mengatakan, hukuman menyapu jalanan bagi warga tidak memakai masker itu adalah konsekuensi dari masyarakat yang melanggar Perbub No 22 Tahun 2020, di Gresik, Senin, 22 Juni 2020.
"Kami akan terus melakukan razia untuk penegakan disiplin warga. Untuk razia hari ini dilakukan kurang dari dua jam dan mampu menjaring 86 orang pelanggar di wilayah Gresik Kota Baru (GKB)," kata Abu Hasan, menjelaskan, dilansir dari Antara, ditulis Selasa (23/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Abu Hasan menuturkan masyarakat Gresik yang kedapatan melanggar aturan atau tidak memakai masker saat keluar rumah akan diminta memilih sanksinya, yakni membayar denda sebesar Rp150 ribu atau kerja sosial.
"Semua memilih kerja sosial sehingga mereka bersama-sama menyapu jalanan di kawasan GKB dengan mengenakan rompi kuning bertuliskan Pelanggar Perbub," kata Abu di Gresik.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kesaksian Pelanggar
Sementara itu, salah satu pelanggar bernama Arif mengakui kesalahannya, yakni tidak memakai masker saat keluar rumah dan langsung meminta hukuman menyapu jalan usai kedapatan razia di Jalan Jawa, Gresik Kota Baru.
"Mending nyapu tidak sampai lima menit selesai dan langsung mengenakan rompi berwarna kuning bertuliskan pelanggar Perbup itu," katanya.
Pria berusia 24 tahun, warga Desa Suci, ini mengaku lupa menggunakan masker saat akan berangkat membeli makan. "Kelupaan, saya kira kalau pagi tidak ada razia seperti ini," ucapnya.
Sementara itu, razia pelanggar perbup ini dilakukan kepada semua masyarakat di sepanjang Jalan Jawa GKB, dan petugas dari Satpol PP langsung menghentikan pengendara roda dua atau roda empat yang kedapatan tidak pakai masker.
Dalam Perbup Nomor 22 Tahun 2020, kerja sosial adalah salah satu hukuman yang tertuang dalam pada Pasal 8 Ayat 1 Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020, dan dalam pasal itu ada dua opsi hukuman, yakni kerja sosial dan membayar denda sebesar Rp150 ribu.
Terkini Lainnya
Karantina Pertanian Surabaya Siap Pasarkan Beras Rendah Kalori ke Korea
Alasan Pemkot Surabaya Tentukan Lokasi Tempat Pemakaman Pasien COVID-19
Update Corona COVID-19 di Jawa Timur pada 21 Juni 2020
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Kesaksian Pelanggar
Surabaya
gresik
COVID-19
Corona
Berita Surabaya
PSBB
Masker
virus corona
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
Survei Indikator: Kaesang Jadi Sosok Bacagub Terpopuler Kedua di Pilkada Jateng Setelah Raffi Ahmad
Buktikan Mutu, Politeknik Enjiniring Kementan Jalani Asesmen Lapang Akreditasi
Pencarian Korban Tanah Longsor di Dusun Sekorejo Blitar Diperpanjang Dua Hari
Gunung Semeru Erupsi Lagi Minggu Pagi Ini, Tinggi Letusan Teramati hingga 1 Kilometer
8 Kelurahan di Kota Bengkulu Terendam Banjir Akibat Hujan Deras Sejak Jumat
Coklit Data Pemilih di Pilkada Banyuwangi 2024 Capai 50 Persen
Bulog Tulungagung Sediakan Beras dan Jagung Murah, Pembeli Bisa Pre Order
Pemkab Banyuwangi Gelar E-Sports Competition, Total Hadiah Capai Rp30 Juta
Jokowi Ajak Umat Islam Jadikan Momen Tahun Baru Islam untuk Meningkatkan Takwa
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
6 Potret Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad, Terpaut Usia 7 Tahun
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Penjualan Bitcoin NFT Turun 48%, Kini di Bawah Ethereum
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan secara Daring, Cek Linknya
Kisah Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru kepada Nabi Khidir
Timnas Indonesia PUBG Mobile Siap Taklukkan IESF World Esports Championship 2024 Riyadh!
Chand Kelvin Resmi Nikahi Dea Sahirah: Yang Dinanti Terwujud Juga
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
6 Fakta Menarik Gunung Sawal di Ciamis yang Dihuni Populasi Macan Tutul Langka
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Peringatan Suhu Panas Meluas di British Columbia
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
5 Tanda Anda Memiliki Gaya Keterikatan Cemas dalam Hubungan