, Jakarta - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya yang berlaku di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo pada tahap ketiga berakhir pada 8 Juni 2020.Langkah penerapan PSBB itu untuk mencegah penyebaran Corona COVID-19.
Surabaya Raya pun menjalankan masa transisi selama 14 hari. Tim Advokasi PSBB & Survailans Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, Dr Windhu Purnomo menuturkan, seiring PSBB tidak diperpanjang sehingga strategi utama tetap dilakukan dengan testing, tracing, treatment dan isolating. Hal ini untuk memutus rantai penyebaran Corona COVID-19.
"Sudah diputuskan tidak diperpanjang masuk fase transisi padahal kondisi epidemiologisnya belum aman. Strategi utama tetap testing, tracing, treatment, isolating. Yang lain seharusnya dilakukan pengetatan kepatuhan terhadap protokol kesehatan warga lewat kontrol pemerintah menggunakan law enforcement," kata Windhu saat dihubungi , ditulis Selasa (9/6/2020).
Advertisement
Selain itu, Windhu mengatakan, pemerintah daerah (pemda) harus mengontrol kepatuhan warga melakukan protokol kesehatan COVID-19 di tempat-tempat publik.
Baca Juga
Akan tetapi, ia menyangsikan hal tersebut mengingat keterbatasan petugas dan kepatuhan warga yang rendah, apalagi tidak ada sanksi yang mempunyai dasar hukum.
"Pemda mutlak harus melakukan testing yang lebih massif terhadap semua kelompok berisiko tinggi. Entah ini mampu atau tidak. Kapasitas testing memang sudah meningkat, tetapi belum ideal dilihat proporsinya dari jumlah penduduk,” kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini Surabaya untuk kapasitas testing sekitar 1.200 per hari. Angka itu jauh meningkat dibandingkan sebelumnya.
"Tetapi belum ideal. Seharusnya minimum 25.000 test total untuk populasi sebesar Surabaya tinggal dibagi harinya saja (10.000 tes per 1 juta penduduk),” kata Windhu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Masa Transisi Normal Baru Surabaya Raya Selama 14 Hari
Sebelumnya, masa transisi menuju era normal baru di Surabaya Raya yang diterapkan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik diputuskan selama 14 hari. Hal itu menurut hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat tersebut memutuskan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya yang sempat diperpanjang dua kali atau berlangsung selama tiga tahap sejak 28 April lalu, berakhir hari ini.
"Selanjutnya kewenangan ada pada bupati dan wali kota di tiga daerah itu," kata Khofifah saat memimpin rapat di Gedung Negara Grahadi Surabaya, seperti dikutip dari Antara.
Rapat itu juga dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, rapat tersebut juga menyepakati masa transisi menuju era normal baru di Surabaya Raya selama 14 hari, terhitung mulai 9 Juni hingga 22 Juni.
"Keputusan transisi itu diambil oleh ketiga kepala daerah. Jadi, bukan pemerintah provinsi yang memutuskan," kata dia.
Pada masa transisi ini, Heru menjelaskan ada hal teknis yang masih didiskusikan hingga malam ini, yaitu terkait peraturan bupati dan wali kota di tiga daerah tersebut yang akan mengatur pelaksanaan normal baru.
Salah satunya peraturan bupati dan wali kota itu nantinya berisi sanksi tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (COVID-19) di era normal baru.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengaku sudah membuat draft atau rancangan peraturan pelaksanaan normal baru.
Tri Rismaharini saat berbicara dalam rapat tersebut sempat mengungkapkan kekhawatirannya bahwa peraturan wali kota terkait sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan ketika diterapkan normal baru tidak bisa mengikat.
"Sanksi yang telah kami buat dalam draft ini mengacu pada (perundangan) apa? Sanksinya tidak bisa mengikat kalau bukan peraturan daerah," ucapnya.
Terkini Lainnya
Langkah Baru Pemkab Sidoarjo Usai PSBB Jilid Tiga Berakhir
Standar Normal Baru untuk Pelayanan Kesehatan di RSUA Surabaya
Gambaran Normal Baru di Terminal Purbaya Madiun
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Masa Transisi Normal Baru Surabaya Raya Selama 14 Hari
Surabaya
Berita Surabaya
PSBB Surabaya Raya
PSBB
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Prediksi Demokrat Usung Calon Eksternal Ketimbang Kader di Pilgub Banten
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Dedikasi Layani Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Kuat Parpol Maju Pilbup Majalengka
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
TOPIK POPULER
Populer
Warga Sinjai Meninggal Dunia Saat Menanti Kunjungan Jokowi, Istana Sampaikan Duka Cita
PSI Jaksel Usulkan 6 Nama Cagub Pilkada Jakarta 2024, Ada Kaesang hingga Nurmansjah Lubis
Ingat, Pesilat Dilarang Konvoi Motor saat Peringatan Suroan di Madiun
Pemuda di Gresik Rekam Aksi Gantung Diri Melalui Handphone, Keluarga Menolak Autopsi
Geger Kasus Pemecatan Dekan FK Unair, Rektor: Tidak Ada Komentar Dulu
Kembangkan Inovasi OPD, Kepala BSKDN Sarankan Pemkot Bogor Akses Aplikasi Tuxedovation
Banner Bertebaran, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Maju Pilkada 2024?
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Tiba di Debarkasi Surabaya, Diawali Kloter 47 Asal Lumajang
AIPKI: Pemberhentian Dekan FK Unair Tidak Hargai Kebebasan Akademik dan berdampak negatif
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Properti Murah-Diskon Besar di Jerman, Italia, dan Swedia, Rumah 150 Meter Persegi Hanya Rp265 Ribu
Tolak Upah Murah hingga Outsourcing, Buruh Desak Cabut UU Cipta Kerja untuk 9 Alasan
Jalan-Jalan ke Belanda, Sissy Prescillia Tunjukkan Sepeda Lebih Banyak daripada Penduduk Lokalnya
Robot Bunuh Diri karena Capek Kerja, Memang Bisa?
BPBD Jakarta Benarkan Turap Longsor di Tol JORR Pesanggrahan Akibat Hujan Lebat, Akses Jalan Tertutup
Menelusuri Jalur Kereta Tertua dan Tersibuk di Tokyo, Yamanote Line
Jerman Kembali Jual Bitcoin yang Disita, Nilainya Sentuh Rp 2,8 Triliun
Holding BUMN Jasa Survei Catatkan Peningkatan Kinerja di 2023
WhatsApp Ganti Warna Centang Verifikasi, dari Hijau Jadi Biru
Sudah 37 Tahun, Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Mulai Bersiap Hadapi Masa Pensiun
Sambut Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1446 Hijriah Jatuh Tanggal Berapa Masehi?
5 Fakta Menarik 'Pemukiman Setan', Film Horor Maudy Effrosina Tayang di Netflix
Tempat Pemakaman Ini Sengaja Diputarkan Film, Bioskop Orang Mati di Thailand