, Jakarta - Kejaksaan Negeri Trenggalek menahan dua pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, atas dugaan memanipulasi laporan pekerjaan pemeliharaan gedung sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp100 jutaan, Rabu, 11 Maret 2020.
Dua pejabat yang ditahan masing-masing adalah Sekretaris PN Trenggalek, Jawa Timur, Chrisna Nur Setyawan dan Kasubbag Umum dan Keuangan Riawan. Sebelum dijebloskan tahanan di Rutan Kelas II B Trenggalek, keduanya sempat diperiksa selama kurang lebih 9 jam.
"Kedua tersangka diduga terlibat dan bersekongkol menyelewengkan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan di PN Trenggalek tahun anggaran 2019 serta anggaran kerja sama pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) tahun anggaran 2018—2019," kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga sengaja memalsukan tanda tangan tujuh orang, mulai dari Ketua Pengadilan, tim pemeriksa pekerjaan, hingga perusahaan jasa konstruksi. Namun, perusahaan yang dicatut dalam dokumen menyatakan sama sekali tidak mengetahui adanya proyek pemeliharaan tersebut.
Dalam kasus itu, tersangka membuat laporan bahwa pekerjaan tersebut sudah dilakukan. Namun, sebenarnya mereka tidak melakukan sama sekali. "Pihak perusahaan tidak pernah diajak bicara masalah ini, tahu-tahu nama perusahaan tercantum dalam laporan," katanya di Trenggalek.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Lahan pertanian padi di Madiun, Jawa Timur. yang kini dalam kondisi siap panen, diserang hama wereng coklat. Petani di daerah tersebut terancam mengalami kerugian dan hama wereng coklat tersebut menyerang tanaman padi sehat sepekan terakhir.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Alasan Pelaku
![tangkap-korupsi-ilustrasi-131215b.jpg](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/sSimvz6vW92Z2PRNT7BZ5pYCnpM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/529485/original/tangkap-korupsi-ilustrasi-131215b.jpg)
Secara implisit kedua tersangka mengakui adanya manipulasi tersebut. Akan tetapi, mereka berdalih tindakan ilegal itu sengaja dilakukan untuk menutup kekurangan anggaran tahun sebelumnya. Jaksa tak percaya begitu saja, apalagi pembiayaan pada tahun sebelumnya sudah "tutup buku".
Penyidik meyakini penyelewengan anggaran itu untuk memperkaya diri sendiri. Pengembangan penyidikan, kata dia, masih akan dilakukan, terutama untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
"Kami masih akan menelusuri kemungkinan adanya aliran anggaran tersebut kepada pihak lain. Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 100 juta," kata Lulus.
Atas tindak pidana korupsi tersebut, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Terkini Lainnya
Banjir Selama 2 Bulan di Sidoarjo, ITS Turunkan Tim Ahli
Komedie Stambul, Berawal dari Surabaya Populer di Hindia Belanda
Cegah Penimbunan, IAI Madiun Minta Ada Pembatasan Pembelian Masker
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Alasan Pelaku
Surabaya
Korupsi
Trenggalek
Berita Surabaya
Rekomendasi
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jokowi Ajak Umat Islam Jadikan Momen Tahun Baru Islam untuk Meningkatkan Takwa
Coklit Data Pemilih di Pilkada Banyuwangi 2024 Capai 50 Persen
Pencarian Korban Tanah Longsor di Dusun Sekorejo Blitar Diperpanjang Dua Hari
Bulog Tulungagung Sediakan Beras dan Jagung Murah, Pembeli Bisa Pre Order
8 Kelurahan di Kota Bengkulu Terendam Banjir Akibat Hujan Deras Sejak Jumat
Pemkab Banyuwangi Gelar E-Sports Competition, Total Hadiah Capai Rp30 Juta
Gus Jaddin-Arismaya Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi Faktual Dukungan Perorangan di Pilkada Jember
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Terima Kunjungan Pergubi, Bamsoet Kampus Kembangkan Jurnal Internal untuk Mahasiswa dan Dosen
Korban Terakhir Longsor Blitar Ditemukan, Tim SAR Dibubarkan ke Satuan Masing-Masing
Jumlah Penumpang KAI Daop 8 Meningkat 12,9 Persen pada Semester I 2024, Capai 2.896.332 Pelanggan
LPG 3 Kg Langka di Banyuwangi, Ipuk Ajukan Tambahan Jatah ke Pertamina
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
Bisa Kurangi Beban Rutan dan Lapas, Pidana Kerja Sosial Perlu Perhatian Khusus Pemerintah
Seekor Macan Tutul Tertangkap Kamera Pengunjung di Taman Nasional Baluran Situbondo
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda