, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus simpan pinjam dan arisan berbasis daring dan menetapkan seorang perempuan berinisial VPIW (22), warga Kabupaten Simeulue, Aceh sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, kasus ini bermula ketika ada empat korban melapor ke Polda Jatim.
Korban tersebut melaporkan, mereka tidak mendapat pembayaran dari arisan daring yang dibuat pelaku nilainya mencapai Rp 50 juta. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya menetapkan VPIW sebagai tersangka.
Advertisement
"VPIW ini merupakan admin dari WAG (whatsapp group) arisan yang dia buat. Tersangka membuat arisan ini sejak 2019 hingga sekarang. Perputaran uangnya sudah mencapai Rp4,2 miliar," tutur Truno di Mapolda Jatim, Jumat (6/3/2020).
Baca Juga
Dalam menjalankan aksinya, VPIW membuat sebanyak 70 WAG arisan daring. Para anggota WAG tidak mengenal satu sama lain. Sebab, selama ini transaksinya secara daring.
Sistem arisan bermacam-macam. Ada satu satu hari, dua hari dan bahkan ada yang sebulan. Sementara nilai uang yang dibuat arisan juga beragam. Mulai dari Rp1 juta hingga puluhan juta. "Bagi anggota arisan ketika ingin dapat arisan duluan, harus membayar lebih," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap seorang tersangka baru yang terlibat dalam kasus dugaan carding atau pembobolan kartu kredit setelah menahan tiga tersangka.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tawarkan Layanan Simpan Pinjam
![(Foto: /Dian Kurniawan)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xmp0IpxgaT9TyKtuA_9S2aBUQT8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3021776/original/005778600_1579004354-14_Januari_2020-6_ok.jpg)
Selain itu, tersangka juga menawarkan layanan simpan pinjam. Bunga yang ditetapkan cukup besar mencapai 50 persen. Contoh, ketika meminjam uang Rp 1 juta, maka yang dikembalikan harus Rp 1,5 juta. Uang pinjaman tersebut dari seorang investor yang diserahkan pada tersangka untuk dipinjamkan ke orang lain.
"Untuk menarik masyarakat menggunakan arisan daring ini, tersangka menggandeng sejumlah publik figure melalui akun media sosial masing-masing," kata dia.
Dalam perkara ini, VPIW dijerat Pasal 45 a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 378, 372 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
"Ada sejumlah publik figur yang akan kami panggil seperti ES, RM, MB, IS, EK dan TD. Mereka kami panggil dalam kapasitas sebagai saksi," tutur dia.
Terkini Lainnya
Polda Jatim Tangkap Penanam Ganja di Surabaya
Polda Jatim Berlakukan Patroli Siber Cegah Hoaks Virus Corona
Ruko Ambruk Pasca Jalan Ambles di Jember, Ini Langkah Polda Jatim
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tawarkan Layanan Simpan Pinjam
Surabaya
Berita Surabaya
Arisan
Polda Jatim
Arisan Daring
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Gus Jaddin-Arismaya Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi Faktual Dukungan Perorangan di Pilkada Jember
8 Kelurahan di Kota Bengkulu Terendam Banjir Akibat Hujan Deras Sejak Jumat
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Survei Indikator: Kaesang Jadi Sosok Bacagub Terpopuler Kedua di Pilkada Jateng Setelah Raffi Ahmad
Satpol PP Surabaya Gencarkan Patroli di Kota Lama Antisipasi Aksi Vandalisme dan Pencurian
Buktikan Mutu, Politeknik Enjiniring Kementan Jalani Asesmen Lapang Akreditasi
Gunung Semeru Erupsi Lagi Minggu Pagi Ini, Tinggi Letusan Teramati hingga 1 Kilometer
Pencarian Korban Tanah Longsor di Dusun Sekorejo Blitar Diperpanjang Dua Hari
Pemkab Banyuwangi Gelar E-Sports Competition, Total Hadiah Capai Rp30 Juta
Jokowi Ajak Umat Islam Jadikan Momen Tahun Baru Islam untuk Meningkatkan Takwa
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024