, Jakarta - Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menangkap seorang pelaku berinisial AR, warga Sidoarjo terkait kasus produksi dan perdagangan pupuk ilegal.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, Kombes Pol Sumardji menuturkan, produksi dan pupuk ilegal itu tanpa dilengkapi dengan sertifikat standar nasional Indonesia (SNI) sebanyak 440 sak atau 22 ton.
"Saat itu anggota Unit Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan 1 unit truk Nopol BE9443CO yang bermuatan pupuk jenis TSP dengan merek TSP-46 sebanyak 440 sak atau 22 ton yang tidak memiliki sertifikat SNI di kawasan Porong Sidoarjo," tutur dia, seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/2/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia menuturkan, pupuk yang diamankan tersebut diproduksi oleh salah satu produsen di Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Selaku pemilik yaitu AR warga Sidoarjo.
"Dari pengakuan tersangka telah memperdagangkan dan memproduksi pupuk tersebut tanpa dilengkapi dengan sertifikat SNI,” tutur dia.
Ia menuturkan, tersangka membuat pupuk TSP dengan beberapa bahan campuran seperti dolomit, gypsum dicampur menjadi satu selanjutnya dimasukkan ke dalam mesin parabola kemudian digiling sehingga keluar butiran-butiran.
"Selanjutnya butiran-butiran tersebut dimasukkan ke dalam mesin untuk diberi warna dan pemadatan, selanjutnya butiran-butiran pupuk tersebut dijemur selama dua hari supaya kering, setelah butiran-butiran pupuk tersebut kering selanjutnya dikemas dengan menggunakan sak," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Ribuan petani tambak di Lamongan, Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa menolak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 mengenai pupuk bersubsidi di kantor DPRD dan Kantor Bupati setempat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sita Barang Bukti
![Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/e8rcn1WROP3IyPfgk9fhwpX1vqI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1552725/original/034970700_1490944125-Penangkapan3.jpg)
Atas kasus ini, kata dia, petugas menyita beberapa barang bukti seperti satu unit truk merk Hino warna hijau Nopol BE9443CQ yang bermuatan pupuk TSP sebanyak 440 sak atau 22 ton.
"Satu lembar surat jalan tanggal 13 Februari 2020 dari CV. Bangun Tani, satu unit mesin penggiling, tiga buah sekrop, 84 sak dengan berat 2,1 ton karbon, 587 dengan berat 6 ton berisi dolomit," ujar dia.
Ia mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) UU No. 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang berbunyi Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. "Tersangka juga dikenakan tahanan kota karena kondisi kesehatan yang terkena penyakit diabetes," tutur dia.
Terkini Lainnya
Pupuk Subsidi Disebut Langka, Kementan Pastikan Pasokan Cukup
Polisi Selidiki Tumpahan Pewarna Pupuk di Sungai Warga Gresik
DPR Minta Kementan Verifikasi Ulang Data Kebutuhan Petani
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Sita Barang Bukti
Surabaya
Pupuk
Berita Surabaya
Sidoarjo
Pupuk Ilegal
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Korban Terakhir Longsor Blitar Ditemukan, Tim SAR Dibubarkan ke Satuan Masing-Masing
Jumlah Penumpang KAI Daop 8 Meningkat 12,9 Persen pada Semester I 2024, Capai 2.896.332 Pelanggan
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Terima Kunjungan Pergubi, Bamsoet Kampus Kembangkan Jurnal Internal untuk Mahasiswa dan Dosen
Seekor Macan Tutul Tertangkap Kamera Pengunjung di Taman Nasional Baluran Situbondo
Bisa Kurangi Beban Rutan dan Lapas, Pidana Kerja Sosial Perlu Perhatian Khusus Pemerintah
LPG 3 Kg Langka di Banyuwangi, Ipuk Ajukan Tambahan Jatah ke Pertamina
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich
Update Korban Longsor Tambang Suwawa Gorontalo: 35 Selamat, 10 Meninggal Dunia, 48 Hilang
Prabowo Bertemu Jokowi, Bahas Soal Tugas-tugas Kepresidenan Mendatang
Duet Riza Patria-Marshel di Tangsel, Gerindra Klaim Pegang Rekomendasi Sejumlah Parpol
PBB Dorong Literasi Inklusif dan Pembelajaran Kreatif Lewat Festival Sastra Anak
Pembayaran Klaim BRI Life Tembus Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2024
Rizky Nazar Datang ke Pernikahan Salshabilla Adriani, Disinggung Kabar Miring Selingkuh saat Salaman di Pelaminan
Simak, Cara Cek Pengumuman UMPTKIN 2024 Berikut Linknya
Kawasan Puncak Bakal Dibangun Taman dan Tempat Penampungan PKL Akan Dilengkapi Wifi dan Berbagai Fasilitas
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
Peristiwa Penting di Balik Muharram sebagai Bulan Pertama dalam Kalender Islam
Respons Marshel Widianto Dicalonkan Jadi Bakal Wakil Walikota Tangsel di Pilkada 2024, Lebih Pede Jadi Pasangan Riza Patria
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Rio Dewanto Dikelilingi Banyak Wanita, Vidio Bagikan Poster Untuk Series Terbaru Gelas Kaca
Terima Kunjungan Pergubi, Bamsoet Kampus Kembangkan Jurnal Internal untuk Mahasiswa dan Dosen