, Jakarta - PT Petrokimia Gresik, Jawa Timur, menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 869.358 ton. Stok itu untuk menghadapi musim tanam Oktober-Maret 2019-2020 atau empat kali lipat lebih banyak dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah, yakni sebanyak 377.948 ton untuk pemenuhan kebutuhan secara nasional.
"Estimasi itu lebih tinggi dibanding prediksi bulan lalu, karena data kebutuhan bisa berubah," kata Manager Humas PT Petrokimia Gresik Muhammad Ihwan F saat melakukan sosialisasi rencana distribusi pupuk bersubsidi untuk musim tanam periode Oktober 2019 hingga Maret 2020 di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, 14 November 2019.
Volume sebanyak itu menurut rilis dari Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono, rinciannya adalah pupuk urea sebanyak 77.747 ton, ZA sebanyak 107.856 ton, SP-36 sebanyak 201.577 ton, NPK Phonska sebanyak 441.635 ton dan Organik Petroganik sebanyak 40.543 ton, dikutip dari Antara.
Advertisement
Stok ini merupakan bagian dari 1,26 juta ton stok pupuk bersubsidi yang disiapkan Pupuk Indonesia pada musim tanam Okmar 2019-2020.
"Penyaluran pupuk bersubsidi perusahaan berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 47/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019," lanjutnya.
Baca Juga
Dalam Permentan tersebut, alokasi pupuk bersubsidi 2019 yang harus disalurkan oleh Pupuk Indonesia adalah 8,87 juta ton. Dari jumlah tersebut, Petrokimia Gresik mendapat alokasi 5,24 juta to hingga 12 November 2019, Petrokimia Gresik telah menyalurkan 4,23 juta ton atau sekitar 81 persen.
Sedangkan untuk pendistribusian, Pupuk Indonesia maupun Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Salah satu ketentuan dalam Permendag No.15/2013 adalah bahwa stok pupuk bersubsidi harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan petani hingga dua minggu ke depan.
"Namun sebagai langkah antisipasi atas kemungkinan lonjakan permintaan, Petrokimia Gresik meningkatkan ketersedian stok pupuk bersubsidi sebanyak dua kali lipat. Kami memastikan penyaluran pupuk subsidi lancar sesuai alokasi yang ditetapkan Pemerintah," ujarnya.
Selain itu, dalam penyaluran pupuk bersubsidi perusahaan berpegang teguh pada prinsip "6-Tepat", yaitu tepat tempat, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis, dan tepat waktu.
Penyaluran ini dikawal oleh 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan atau SPDP dan 323 asisten SPDP Petrokimia Gresik di seluruh nusantara. Mereka rutin berkoordinasi dengan dinas pertanian, petugas penyuluh lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat keamanan setempat.
"Selain itu kami juga didukung fasilitas distribusi mumpuni, yaitu lebih dari 300 gudang penyangga dengan kapasitas sekitar 1,4 juta ton, lebih dari 650 distributor, dan lebih dari 28 ribu kios resmi," ujar Yusuf.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Edi Wahyuni, seorang petani yang mampu membuat pupuk cair organik.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Transformasi Bisnis Petrokimia
![20160704-Pupuk Padi-Karawang- Gempur M Surya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/xPoq6sP4ehPf7hZuk-YKBDSqVAU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1281543/original/066195600_1467629620-20160704-Pupuk-Padi-Karawang--Gempur-M-Surya-03.jpg)
Petrokimia Gresik, lanjut Yusuf, saat ini sedang menjalankan program transformasi bisnis, di mana selain kewajiban menyediakan pupuk bersubsidi, perusahaan juga memperbanyak stok pupuk komersil (nonsubsidi).
Sebab, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Langkah ini diharapkan menjadi solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi.
"Oleh karena itu, bagi petani yang ingin mendapat pupuk bersubsidi kami sarankan agar tergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK," kata Ihwan.
Yusuf juga mengimbau petani untuk mengikuti dosis atau rekomendasi pemupukan berimbang 5:3:2, dimana untuk satu hektare (ha) sawah dibutuhkan 500 kilogran pupuk organik Petroganik, 300 kilogram pupuk NPK Phonska, dan 200 kilogram pupuk urea.
Pemupukan berimbang ini juga menjadi solusi atas pemakaian pupuk yang cenderung berlebihan oleh petani, sehingga alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas dapat lebih efektif dan efisien.
"Pemupukan berimbang sangat kami rekomendasikan karena sudah teruji mampu meningkatkan hasil panen satu hingga dua ton per hektar. Penggunaan pupuk organik juga dimaksudkan untuk menjaga kesuburan tanah dan mengefisienkan penggunaan pupuk anorganik, sehingga tercipta pertanian yang berkelanjutan," ujar Yusuf.
Sementara untuk rekomendasi pemupukan secara spesifik, petani bisa mendiskusikannya dengan petugas penyuluh Dinas Pertanian setempat.
Advertisement
Mobil Uji Tanah
![Selama ini, PKT membeli gas seharga US$ 6 dari perusahaan minyak dan gas lepas pantai guna memasok 5 pabrik produksi pupuk.(/Abelda Gunawan)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Jk8AIkUsuF41KX4_sxvNGwHOtcg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1345448/original/067684900_1473849457-PKT.jpg)
Petrokimia Gresik juga memiliki mobil uji tanah, yaitu sarana untuk menguji tingkat kesuburan tanah. Petani bisa membawa sampel tanahnya dan petugas akan meneliti, menganalisa, serta memberikan rekomendasi pemupukan yang tepat secara lebih spesifik, baik spesifik lokasi maupun komoditi.
"Mobil ini sudah beroperasi sejak 2015 dan bergerak secara mobile di areanya masing-masing. Saat ini jumlahnya sebanyak 4 unit dengan area meliputi Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, NTB dan NTT. Ke depan, jumlah mobil uji tanah akan kami tambah dan perluas wilayah operasionalnya," katanya.
Terpisah, Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana berharap produsen pupuk, distributor, dan seluruh kios resmi meningkatkan sinergi untuk kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh negeri.
Wijaya mengingatkan bahwa pihaknya tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan.
Sebab, pupuk bersubsidi merupakan amanat undang-undang yang harus disalurkan sesuai aturan.
"Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang tidak menyalurkan dengan jujur. Kami ingatkan juga bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal lima tahun penjara," kata Wijaya Laksana.
Pupuk Indonesia bersama sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah dan aparat hukum terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar dapat sesuai aturan.
Terkini Lainnya
Jelang Pensiun, Puluhan PNS Kediri Dapat Pembekalan
Zona Integritas PN Surabaya Tuai Pujian dari Tim Kemenpan RB
Polres Lumajang Perketat Penjagaan Markas, Ada Apa?
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Transformasi Bisnis Petrokimia
Mobil Uji Tanah
Surabaya
gresik
Petrokimia Gresik
Kabar Surabaya
Pupuk Subsidi
Rekomendasi
Cara Mudah Petani Tebus Pupuk Subsidi Pakai Aplikasi, Cuma Butuh KTP
Masuk Musim Tanam Kedua, Stok Pupuk Subsidi Pupuk Kaltim Capai 365.364 Ton
Alokasi Pupuk Bersubsidi 2024 di NTT Ditambah, Segini Jumlahnya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Korban Terakhir Longsor Blitar Ditemukan, Tim SAR Dibubarkan ke Satuan Masing-Masing
LPG 3 Kg Langka di Banyuwangi, Ipuk Ajukan Tambahan Jatah ke Pertamina
Bisa Kurangi Beban Rutan dan Lapas, Pidana Kerja Sosial Perlu Perhatian Khusus Pemerintah
Jumlah Penumpang KAI Daop 8 Meningkat 12,9 Persen pada Semester I 2024, Capai 2.896.332 Pelanggan
Terima Kunjungan Pergubi, Bamsoet Kampus Kembangkan Jurnal Internal untuk Mahasiswa dan Dosen
Seekor Macan Tutul Tertangkap Kamera Pengunjung di Taman Nasional Baluran Situbondo
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha