Surabaya - Keluarga pelaku kekerasan seksual terhadap sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur menolak hukuman kebiri kimia karena selama ini keluarga nilai kondisi jiwa Muhammad Aris tidak normal. Sobirin (33), kakak kandung Aris mencotohkan, adiknya kadang berbicara sendiri.
"Yang paling sering itu dia tiduran di teras, kemudian bermain mobil-mobilan dan berimajinasi film kartun Naruto. Bersikap seperti anak kecil," ujar Sobirin kepada Fuad, reporter Maja FM melansir suarasurabaya.net, Selasa, 27 Agustus 2019.
Dengan hal ini, Sobirin mewakili keluarga tidak setuju dengan hukuman kebiri kimia yang hendak dijatuhkan pada adiknya. Ia berharap Aris mendapat perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ).
Advertisement
"Keluarga tidak setuju atas hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepada adik saya. Saat ini, kami hanya bisa berdoa yang terbaik untuk adik saya. Semoga dia tidak dikebiri melainkan bisa mendapatkan pengobatan agar cepat sembuh," ujar Sobirin.
Baca Juga
Sobirin menuturkan, Aris merupakan anak terakhir dari empat bersaudara. Dari empat bersaudara, Aris bersama dua kakaknya hampir memilik sifat yang sama atau kurang normal.
"Kondisi adik saya ini tidak normal. Setahu saya kalau orang yang tidak seratus persen itu ada hukumannya sendiri. Kalau dia ini normal tak mungkin melakukan hal semacam ini," katanya.
Setelah kelas VI SD, Aris sudah memilih untuk tidak melanjutkan sekolah. Sejak ibunya meninggal dunia pada lima tahun yang lalu, kata Sobirin, adik-adiknya semakin tidak terkontrol.
"Dari empat bersaudara hanya saya (anak pertama) yang normal bisa tegas, Aris dan dua kakaknya yang nomor 3 dan dua itu hampir bersifat sama, mereka juga sedikit tidak normal," ucap Sobirin.
Sebelumnya, Muhammad Aris terbukti telah mencabuli sembilan anak perempuan bahkan memperkosa sejak 2015 lalu. Aksi ini sempat terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis, 25 Oktober 2018 sekitar pukul 16.30 WIB. Akhirnya pelaku berhasil diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.
Pelaku anak di Mojokerto, warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto ini pun dijatuhi hukuman kebiri kimia. Dia juga harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta.
(Kezia Priscilla, mahasiswi UMN)
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Ikatan Dokter Indonesia menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri, karena bertentangan dengan sumpah, etika, dan disiplin kedokteran yang berlaku.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Terpidana Hukuman Kebiri Kimia Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
![Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/JpBnFdrPHDz9vNvCtQER3je_ewc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1552723/original/019486000_1490944107-Penangkapan1.jpg)
Sebelumnya, terpidana pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Muhammad Aris, melalui kuasa hukumnya, Handoyo berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) agar dapat membatalkan putusan hukuman tambahan kebiri kimia.
Handoyo menyatakan, kliennya memang berencana mengajukan upaya hukum lain, agar dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Upaya hukum yang dimaksud adalah Peninjauan Kembali (PK), lantaran kasus itu sudah inkrah di tingkat pengadilan tinggi.
"Upaya hukum yang bisa dilakukan memang mengajukan PK. Karena di tingkat banding sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ujar dia, Selasa, 27 Agustus 2019.
Handoyo mengatakan, peraturan pemerintah yang mengatur soal pelaksanaan teknis kebiri kimiaitu masih belum ada sehingga, hukuman tambahan tersebut harusnya tidak dapat dilaksanakan.
Ia menambahkan, hukum tidak berlaku surut. Jika belum ada aturan yang mengaturnya, maka hukuman tersebut belum dapat diterapkan.
"Peraturan pemerintahnya (soal pelaksanaan hukuman kebiri kimia) belum ada. Bagaimana bisa melaksanakan. Sedangkan hukum tidak berlaku surut. Untuk itu lah kita ajukan PK," tambahnya.
Dengan diajukannya PK ini, pihaknya berharap hukuman tambahan kebiri kimia yang dibebankan kepada kliennya dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). "Kita berharap demikian (dibatalkan). Hari ini atau paling lambat besok, berkas PK akan kita ajukan," ujar dia.
Terkini Lainnya
PN Mojokerto: Hukuman Kebiri Kimia terhadap Pemerkosa Anak Berpatok UU
Komnas HAM Nilai Hukuman Kebiri Kimia Langgar Hak Asasi Manusia
Kata Pengamat Hukum soal Penerapan Hukuman Kebiri Kimia
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Terpidana Hukuman Kebiri Kimia Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Surabaya
Berita Surabaya
Hukum Kebiri
Hukuman Kebiri Kimia
Kebiri Kimia
Suarasurabaya.net
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
LPG 3 Kg Langka di Banyuwangi, Ipuk Ajukan Tambahan Jatah ke Pertamina
Seekor Macan Tutul Tertangkap Kamera Pengunjung di Taman Nasional Baluran Situbondo
Survei Indikator: Kaesang Jadi Sosok Bacagub Terpopuler Kedua di Pilkada Jateng Setelah Raffi Ahmad
Bisa Kurangi Beban Rutan dan Lapas, Pidana Kerja Sosial Perlu Perhatian Khusus Pemerintah
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jumlah Penumpang KAI Daop 8 Meningkat 12,9 Persen pada Semester I 2024, Capai 2.896.332 Pelanggan
Jokowi Ajak Umat Islam Jadikan Momen Tahun Baru Islam untuk Meningkatkan Takwa
Korban Terakhir Longsor Blitar Ditemukan, Tim SAR Dibubarkan ke Satuan Masing-Masing
Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Terkini
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pemain Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) Bagikan Cerita Syuting Menyeramkan Bersama Ular
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
Kado HUT ke-50, Yamaha Hadirkan Premium Shop Pertama di Indonesia
Redmi Note 7 Spesifikasi dan Harga Terbaru, Resolusi Kamera 48 MP
Stadion Sepak Bola Gaza Kini Jadi Tempat Penampungan Warga Palestina
Jumlah Penumpang KAI Daop 8 Meningkat 12,9 Persen pada Semester I 2024, Capai 2.896.332 Pelanggan
Donor Darah Bisa Jadi Gaya Hidup Sehat, Tapi Perhatikan Dulu 4 Hal Ini
Profil Ibrahim Risyad, Pria yang Resmi jadi Suami Salshabilla Adriani
Bamsoet: Silaturahmi Kebangsaan MPR Tinggal Menunggu Megawati dan Prabowo
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Manchester United Rekrut Striker Baru, Bayern Munchen Dapat Durian Runtuh
Harga HP bakal Naik Gara-Gara Rupiah Anjlok, Analis Imbau Vendor Smartphone Lakukan Hal Ini
Cek Fakta: Hoaks Artikel Liputan6.com Berjudul Menteri AS Komentari Kominfo Imbas PDNS Diserang Hacker
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan