, Jakarta Perkembangan kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah pada 4 November 2021 memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang, Adi Prasetyo, menuntut terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya alias Tubagus Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara. Tuntutan ini disertai pertimbangan khusus.
Advertisement
Baca Juga
Salah satunya, sopir Vanessa Angel dianggap terbukti atas dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perbuatan Terdakwa
“Sebagaimana dengan fakta hukum tersebut, untuk itu unsur-unsur pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa telah terpenuhi dalam delik unsur tersebut,” ujar Adi.
mengabarkan pada 17 Maret 2022, Adi menyebut, selama pemeriksaan persidangan tak ditemukan dasar-dasar yang bisa meniadakan hukuman. Terdakwa dianggap punya kemampuan bertanggungjawab atas perbuatannya.
Advertisement
Meringankan dan Memberatkan
Jaksa lalu membeberkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan posisi Tubagus Joddy. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kemudian terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa menyesali perbuatannya,” Adi menyambung.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Febri Andriansyah, korban Vanessa Angel meninggal dunia. Kemudian korban Siska Lorenza dan korban Gala Sky Andriansyah mengalami luka,” ia memaparkan.
7 Tahun Penjara
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan ini, Adi Prasetyo menyampaikan tuntutan terhadap Tubagus Joddy dengan hukuman tujuh tahun penjara, dikurangi masa penahanan.
“Menuntut pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap berada dalam tahanan,” katanya.
Advertisement
Maaf untuk Gala
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 2 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jombang Jawa Timur, Tubagus Joddy minta maaf secara khusus kepada Gala Sky Andriansyah.
Ia menyesal karena menyetir mobil dalam kondisi mengantuk. “Maaf kepada Gala karena ulahku kamu kehilangan kedua orangtuamu, orang yang paling kamu sayang,” ungkap Joddy sambil mewek.
(Dian Kurniawan)
Terkini Lainnya
Tubagus Joddy Ngaku Tetap Nyetir Meski Ngantuk Agar Tak Repotkan Bibi Ardiansyah: Takdir Berkata Lain
Tubagus Joddy Dapat Dukungan Warganet Usai Minta Maaf ke Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah
Tubagus Joddy Ungkap Alasan Tetap Paksakan Diri Bawa Mobil Meski Mengantuk
Perbuatan Terdakwa
Meringankan dan Memberatkan
7 Tahun Penjara
Maaf untuk Gala
Vanessa Angel
Berita Terkini
Tubagus Joddy
Bibi Andriansyah
Rekomendasi
Potret Fuji Rayakan Idul Adha 2024 Bersama Gala Sky, Ajak Ziarah ke Makam Vanessa Angel
6 Potret Gala Sky Rayakan Idul Adha 2024, Salat Id Lalu Nyekar ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah
Fuji Sebut Beberapa Orang Mengajaknya Berteman untuk Ketenaran, Justru Anggap sebagai Hal Positif
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
CERITA BARU SCTV
Jangan Lewatkan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Populer
Marcell Darwin Rajin Salat Tahajud dan Sedekah Usai Jadi Mualaf, Doa Ingin Umrah Langsung Terkabul
Tereza Fahlevi Bersinar di YouTube Music Night Berkat Konsistensi Melakukan Cover
Lee Young Ji Ungkap Kisah Pilu di Balik Lagu Unknown Guy, tentang Sang Ayah yang Meninggalkannya Sejak Kecil
Saskia Chadwick Kembali Bermain di Series Terbaru Vidio Ular Tangga Dara(h), Intip Perannya
Teen School Holiday Catwalk Class by Zauramodels Membantu Menumbuhkan Rasa Percaya Diri pada Remaja
6 Momen Hedi Yunus Main ke Rumah Ibu-ibu yang Mengidolakannya Selama 16 Tahun, Sukses Bikin Menjerit Histeris
Acara Beritakan Kabar Baik Tampil dengan Gunakan Bahasa Isyarat, Hadirkan Optimisme di Tengah Derasnya Kabar Buruk
Hindia dan eaj Kolaborasi di Lagu Right Where You Left Me, Berawal dari DM Sang Mantan Member DAY6
Hedi Yunus Ngakak Lihat Video Prank Seorang Wanita ke Ibunya yang Sebut Vokalis Kahitna Meninggal, Berujung Menyambangi Rumahnya
Suara Kayu Undang Fans Curi Dengar Album Terbaru Banyak Canda Tapi Serius
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara