, Jakarta - Rata-rata nilai transaksi harian saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) cenderung lesu pada 2023. Hingga perdagangan Rabu, 21 Juni 2023, rata-rata nilai transaksi harian saham menjadi Rp 10,42 triliun.
Pengamat pasar modal Desmond Wira menuturkan, saat ini tidak ada sentimen positif di pasar saham. Nilai transaksi semakin turun. Ia menilai rata-rata yang naik saham gorengan yang tidak likuid. Selain itu, ia menyampaikan sejumlah faktor yang mendorong transaksi harian saham lesu:
Baca Juga
- Tidak ada sentimen positif nyata di pasar saham
- Penerapan auto rejection bawah (ARB) 15 persen
- Terlalu banyak IPO tidak bagus
- Penerapan papan pemantauan khusus
- Termasuk beberapa kebijakan lama yang mulai menuai hasilnya seperti pemberlakuan bea materai dan penutupan kode broker.
“Semuanya membuat persepsi risiko di pasar saham bertambah. Untuk apa masuk ke pasar saham, jika risiko bertambah, tapi sentimen positif enggak ada,” ujar Desmon saat dihubungi ditulis Kamis, (22/6/2023).
Advertisement
Desmond menilai, hal itu sudah terjadi sejak 2018. “Pasar saham begini-begini saja, investor lama pada nyangkut, investor baru generasi Corona yang terbiasa dengan ARB 7 persen juga mengurangi eksposur ke pasar saham,” tutur dia.
Desmond juga menilai, perubahan jam perdagangan kembali normal juga tidak berdampak terhadap transaksi harian saham.
Upaya BEI Kerek Transaksi Harian
Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menuturkan, jam perdagangan tidak berpengaruh besar karena ini hanya normalisasi seperti sebelum pandemi COVID-19 dan transaksi memang ramai di awal dan akhir perdagangan.
“Investor dalam negeri sepertinya wait and see kondisi makro dalam negeri, namun masih ada keyakinan investasi dari asing dengan inflow pasar saham Rp17,75 triliun,” kata dia kepada wartawan.
Untuk meningkatkan transaksi harian saham itu, Irvan menuturkan ada sejumlah upaya yang dilakukan yakni dengan terus aktif sosialsiasi dan edukasi ke investor dan masyarakat bersama-samadengan pelaku pasar. Selain itu, BEI juga aktif mengundang perusahaan-perusahaan untuk IPO. Saat ini di pipeline masih ada lebih dari 41 perusahaan.
"Kita juga gencarkan awareness produk baru, seperti structured warrant dan rencana launching SSF, rencana kuartal III 2023,” kata dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tingkatkan Perlindungan Investor, BEI Terapkan Papan Pemantauan Khusus
Sebelumnya, selaras dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan papan pemantauan khusus mulai Senin, 12 Juni 2023.
Papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021 dengan mengacu pada Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Sejalan dengan implementasi papan pemantauan khusus, BEI juga melakukan pemberlakuan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 12 Juni 2023. Papan pemantauan khusus merupakan papan pencatatan di BEI untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. 1-X.
Implementasi papan pemantauan khusus dibagi menjadi dua tahap. Tahap I merupakan papan pemantauan khusus - hybrid, yang diberlakukan pada hari ini, di mana saham yang ditempatkan di papan pemantauan khusus dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Sedangkan Tahap II merupakan papan pemantauan khusus - full call auction dengan semua saham yang ditempatkan di papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction.
Papan pemantauan khusus - full call auction akan diberlakukan pada Desember 2023. Adapun, tujuan dari implementasi bertahap ini adalah untuk memperkenalkan kepada seluruh investor dan stakeholder pasar modal Indonesia mekanisme perdagangan periodic call auction di papan pemantauan khusus.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kriteria-kriteria saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus ditentukan dalam Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada papan pemantauan khusus.
Advertisement
11 Kriteria Saham yang Masuk Papan Pemantauan Khusus
Dalam Peraturan Bursa Nomor 1-X, Bursa menetapkan 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham perusahaan tercatat. Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan kriteria tersebut. maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di papan pemantauan khusus.
"Hari ini kami perkenalkan papan pemantauan khusus, tentu yang pertama bagaimana meningkatkan proteksi terhadap investor dengan menempatkan saham-saham tersebut ke papan pemantauan khusus. Dengan demikian, harapan kami publik mendapatkan informasi mengenai apa yang terjadi di perusahaan yang ada di papan pemantauan khusus," kata Nyoman dalam konferensi pers, Senin (12/6/2023).
Adapun beberapa kriteria saham yang masuk pada papan pemantauan khusus, yaitu:
1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp 51,00.
2. Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Kriteria Lainnya yang Masuk Papan Pemantauan Khusus
4. Perusahaan tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa.
5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Bursa Nomor 1-A dan Peraturan Bursa Nomor 1-V.
7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan atau pasar reguler periodic call auction.
8. Perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Terkini Lainnya
Neraca Perdagangan Indonesia Surplus pada Mei 2024, IHSG Melemah Terbatas
IHSG Anjlok, Ini Deretan 10 Saham Top Gainers-Losers pada 10-14 Juni 2024
IHSG Lesu, Transaksi Harian Saham Merosot pada 6-8 Mei 2024
Upaya BEI Kerek Transaksi Harian
Tingkatkan Perlindungan Investor, BEI Terapkan Papan Pemantauan Khusus
11 Kriteria Saham yang Masuk Papan Pemantauan Khusus
Kriteria Lainnya yang Masuk Papan Pemantauan Khusus
BEI
Saham
transaksi harian saham
transaksi harian
Investor
Rekomendasi
IHSG Anjlok, Ini Deretan 10 Saham Top Gainers-Losers pada 10-14 Juni 2024
IHSG Lesu, Transaksi Harian Saham Merosot pada 6-8 Mei 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Indofood Sukses Makmur Tebar Dividen Rp 267 per Saham
Bos Emiten Ini Sarankan 10% Portofolio Investasi di Emas
Alasan Bank Mandiri Lepas 60% Saham Mandiri Inhealth
SD Darmono Turun Gunung Kembali Menahkodai KIJA
Pasar Saham AS Bakal Cerah Jika Donald Trump Menang Pilpres 2024
Perluas Lini Bisnis, Prodia Beli Saham Proline
10 Saham Berkinerja Terbaik di AS Kuartal II 2024, Siapa Teratas?
Saham Nike Catat Kinerja Terburuk Sejak IPO di 1980
Transaksi Saham GOTO Sentuh Rp 6 Triliun di Pasar Negosiasi, Begini Penjelasan Manajemen
BTN Untung Rp 1,1 Triliun per Mei 2024
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
7 Gaya Pemotretan Aura Kasih Bareng Arabella, Tampil Curi Perhatian
NIK Resmi Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024
PKS dan PDIP Kota Bogor Sepakat Bangun Koalisi di Pilkada 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Transaksi Saham GOTO Sentuh Rp 6 Triliun di Pasar Negosiasi, Begini Penjelasan Manajemen
Wanita Terpaksa Servis Motor sampai Jutaan Rupiah karena Utamakan Beli Skincare Dibanding Ganti Oli
Gerindra Umumkan Para Jagoannya untuk Maju di Pilkada Banten 2024, Ini Sosoknya
Eksklusif, Debu Meteroit Langka Dipakai untuk Membuat Balok Lego
Sejarah Menakjubkan Sholawat Jibril, Amalan Pembuka Pintu Rezeki dan Pelunas Utang
Harga BBM BP AKR Turun Mulai 1 Juli 2024, Simak Rincian Terbarunya
Hasil Survei LSI Kaesang Unggul di Pilkada Jawa Tengah, PDIP Tetap Usung Kadernya
Cek Daftar Harga BBM Shell Mulai 1 Juli 2024, Naik atau Turun?
Urutan Zodiak yang Tidak Takut Sendirian, Justru Bisa Membuatnya Bahagia
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sejumlah Aktivis Bersihkan Sampah di Puncak Bogor