, Jakarta - Manajemen PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) angkat bicara mengenai kabar yang menyangku pautkan dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Bukalapak pun menyayangkan kabar yang menyangkutpautkan perseroan dengan Yayasan ACT. “Perlu kami tegaskan, bahwa Bukalapak telah hentikan semua kerja sama dengan ACT sejak Juli 2019,” demikian mengutip keterangan tertulis perseroan, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga
Manajemen Bukalapak menyatakan, segala kegiatan pengumpulan dana yang ada di platform Bukalapak saat ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai lembaga nirlaba yang kredibel, mematuhi ketentuan dokumen legalitas serta lulus seleksi dan pemeriksaan internal Bukalapak.
Advertisement
"Bukalapak berkomitmen untuk menjadi perusahaan tech enabler yang beroperasi dengan good governance dan mendorong persatuan dan kesatuan bangsa yang tentunya hanya akan bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang mengusung nilai yang sama dengan misi perusahaan,” tulis manajemen perseroan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
PT Bukalapak.com resmi melantai di bursa dengan kode saham BUKA, menorehkan sejarah baru karena jadi Unicorn pertama yang melantai di Bursa Efek Indonesia bahkan di kawasan Asia Tenggara.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kementerian Sosial Cabut Izin PUB ACT dan Ini Alasannya
![Bus](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/SpbwXUIorgDRoaTK_4JSzOwt17g=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3501124/original/071155400_1625463038-bus_ACT_2.jpg)
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan izin ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Pencabutan ijin ACT itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7/2022).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Advertisement
Selanjutnya
![Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Kwmh5MtA_VEHOb0Io8pyekmtm_Q=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4078605/original/038457200_1656950963-20220704_171328.jpg)
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Pada Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Izin ACT Dicabut karena Melanggar Aturan, Ketahui Aturan Pengumpulan Donasi di Indonesia
![Ilustrasi Donasi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/7v8vFwijUtJFF6wFSl0rpfkuTCk=/0x241:2880x1864/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3362767/original/041018100_1611892726-united-nations-covid-19-response-gAcTJQ4O67g-unsplash.jpg)
Sebelumnya, Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah menjadi sorotan. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya mencabut ijin PUB ACT terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Pencabutan ijin ACT itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melansir laman Kemensos, seperti dikutip Rabu, 5 Juli 2022.
Pengelola dinilai melanggar aturan terkait biaya usaha pengumpulan sumbangan. Disebutkan jika berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Pada hari Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Mengutip aturan pemerintah, berikut ketentuan atau aturan pengumpulan sumbangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980
Advertisement
Aturan Pengumpulan Sumbangan di PP 29/1980
Terdapat beberapa ketentuan yang diatur terkait pengumpulan sumbangan di PP 19 tahun 1980. Berikut rinciannya:
Ketentuan Umum
Dalam Pasal 1 PP 29 tahun 1980 menyebutkan
1.Usaha Kesejahteraan Sosial adalah semua program, upaya, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan,membina,memelihara,memulihkan, dan mengembangkan kesejahteraan sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
2.Organisasi adalah organisasi kemasyarakatan Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu yang mempunyai program, upaya, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina,memelihara, dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat
3.Pengumpulan sumbangan adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang
4.Usaha pengumpulan sumbangan adalah semua program,upaya, dan kegiatan dalam rangka pengumpulan sumbangan
5.Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang memberi izin yakni Menteri Sosial, Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, dan Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
6.Menteri adalah Menteri Sosial.
Usaha Pengumpulan Sumbangan
Dalam Pasal 2 menyebutkan jika Pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan izin dari Pejabat yang berwenang.
Pasal 3 ayat 1, menjelaskan Usaha pengumpulan sumbangan dilakukan oleh organisasi dan berdasarkan sukarela tanpa paksaan langsung atau tidak langsung.
Ayat 2 menyebutkan bila persyaratan organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4 menjelaskan, tujuan pengumpulan sumbangan adalah untuk menunjang kegiatan dalam bidang antara lain, sosial, pendidikan, kesehatan, olah raga, agama/kerokhanian, kebudayaan, bidang kesejahteraan sosial lainnya; yang tidak bertentangan dengan peraturanperundang-undangan dan program Pemerintah dalam bidang kesejahteraan sosial.
Aturan Lainnya
Pasal 5
(1)Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara :
a.mengadakan pertunjukan
b.mengadakan bazar
c.penjualan barang secara lelang
d.penjualan kartu undanganmenghadiri suatu pertunjukan]
e.penjualan perangko amal
f.pengedaran daftar (les) derma
g.penjualan kupon-kupon sumbangan
h.penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum
i. penjualanbarang/bahanataujasadenganhargaataupembayaranyangmelebihi harga yang sebenarnya
j.pengiriman blangko poswesel untuk meminta sumbangan
k.permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan.
(2)Jenis cara pengumpulan sumbangan selain yang tersebut dalam ayat(1), ditetapkan oleh Menteri.
Kemudian di pasal 6 mengatur soal pembiayaan pengumpulan sumbangan.
Ayat 1, menyebutkan jika Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Ayat 2 menjelaskan jika Hasil pendapatan pengumpulan sumbangan tersebut dalam Pasal 5 dengan jumlah uang yang disumbangkan, dengan izin Menteri Keuangan dapat dibebaskan dari pajak dan pungutan-pungutan lainnya.
Adapun Pelaksanaan ketentuan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Tata cara Permohonan Izin
Advertisement
Ketentuan Berikutnya
Pasal 7
Surat permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan diajukan oleh organisasi pemohon kepada :
1.Menteri, dalam hal pengumpulan sumbangan meliputi:
a. seluruh wilayah Republik Indonesia
b. lebih dari satu wilayah Propinsi
c. satu wilayah Propinsi, tetapi pemohon berkedudukan di Propinsi lain
2.Gubernur/Kepala Daerah TingkatI, dalam hal pengumpulan sumbangan itu meliputi :
a.seluruh wilayah Propinsi yang bersangkutan
b.lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya dari wilayah Propinsi yangbersangkutan.
3.Bupati/Walikotamadya Kepala DaerahTingkatII, dalam hal pengumpulan sumbangan diselenggarakan dalam wilayah Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan.
Pasal 8
Surat Permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus dengan jelas memuat :
a.Nama dan alamat organisasi pemohon
b.waktu pendirian
c.susunan pengurus
d.kegiatan sosial yang telah dilaksanakan
e.maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan
f.usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut
g.waktu penyelenggaraan
h.luas penyelenggaraan (wilayah, golongan)
i.cara penyelenggaraan dan penyaluran
j.rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secara terperinci.
Terkini Lainnya
Pakai AI, Reksa Dana Besutan Sinarmas Asset Management Ini Mampu Berikan Return 20%
Kemendag Usul Bea Masuk hingga 200% untuk Keramik China, Angin Segar untuk Emiten Keramik RI
Trivia Saham: Mengenali Margin Call dan Cara Kerjanya
Kementerian Sosial Cabut Izin PUB ACT dan Ini Alasannya
Selanjutnya
Izin ACT Dicabut karena Melanggar Aturan, Ketahui Aturan Pengumpulan Donasi di Indonesia
Aturan Pengumpulan Sumbangan di PP 29/1980
Usaha Pengumpulan Sumbangan
Ketentuan Berikutnya
Saham
Bukalapak
PT Bukalapak.com Tbk
Bukalapak.com
ACT
Yayasan ACT
Kerja sama
Rekomendasi
Kemendag Usul Bea Masuk hingga 200% untuk Keramik China, Angin Segar untuk Emiten Keramik RI
Trivia Saham: Mengenali Margin Call dan Cara Kerjanya
24 Calon Emiten Antre di Pipeline IPO BEI hingga 5 Juli 2024
Investor Mau Bikin Bursa Tandingan, Begini Respons BEI
Cek Jadwal Cum Dividen 11 Emiten Ini pada 8-12 Juli 2024
Saham Tesla Melambung 27% Pekan Ini, Apa Pendorongnya?
Saham Kripto Gagal Ambil Celah dari Reli Sektor Teknologi
Daftar 10 Saham Top Gainers-Losers pada 1-5 Juli 2024
Saham Global Cetak Rekor Tertinggi, Bitcoin Malah Terus Anjlok
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
24 Calon Emiten Antre di Pipeline IPO BEI hingga 5 Juli 2024
Pakai AI, Reksa Dana Besutan Sinarmas Asset Management Ini Mampu Berikan Return 20%
Cek Jadwal Cum Dividen 11 Emiten Ini pada 8-12 Juli 2024
Investor Mau Bikin Bursa Tandingan, Begini Respons BEI
Sunindo Pratama Optimistis Capai Target 2024 Usai Raih 2 Tender Pertamina EP
Trivia Saham: Mengenali Margin Call dan Cara Kerjanya
Kemendag Usul Bea Masuk hingga 200% untuk Keramik China, Angin Segar untuk Emiten Keramik RI
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum