, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai proses pembelian kembali saham atau buyback saham PT Kino Indonesia Tbk (KINO) telah sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, memang saat ini perseroan belum memenuhi ketentuan free float.
"Perseroan dalam proses buyback telah memenuhi tata cara sesuai dengan ketentuan buyback (POJK dan SE OJK) yang diatur oleh OJK," ujar Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, ditulis Rabu ((9/2/2022).
Baca Juga
Ia menambahkan, berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek yang disampaikan Perseroan, saat ini Perseroan belum memenuhi ketentuan free float sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa nomor I-A Tahun 2021 yang berlaku.
Advertisement
Peraturan Bursa Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, yang diterbitkan tanggal 21 Desember 2021, Perusahaan Tercatat dapat tetap tercatat di Bursa apabila memenuhi persyaratan Jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat.
Selanjutnya, poin No. 6 pada Surat Keputusan (SK) Direksi No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021, menjelaskan bahwa "Tidak mengenakan sanksi bagi Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.1.1. dan V.1.2. Lampiran I Keputusan ini dalam jangka waktu relaksasi selama 2 (dua) tahun sejak Keputusan ini diberlakukan,"
"Berdasarkan hal tersebut Bursa menegaskan kepada KINO untuk tetap menjaga likuiditas saham Perseroan sebagai bagian dari perlindungan industri, walaupun saat ini Bursa memberikan relaksasi terkait pengenaan sanksi bagi Perseroan yang belum memenuhi ketentuan pemenuhan jumlah free float tersebut,"
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penjelasan Kino Indonesia
Sebelumnya KINO menyampaikan penjelasan ke BEI terkait pertanyaan BEI atas pelaksanaan buyback KINO pada 4 Februari 2022. Penjelasan KINO disampaikan pada Selasa, 8 Februari 2022.
Berikut adalah penjelasan yang disampaikan Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Kino Indonesia Tbk Budi Muljono.
PT Kino Indonesia Tbk berpendapat buyback yang dilakukan perseroan memperhatikan ketentuan yang berdasarkan POJK No.2/POJK.04/2013 perihal Pembelian Kembali Saham Emiten (POJK No.2/04/2013) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/OJK/SEOJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kondisi Lain sebagai kondisi Pasar yang berfluktuasi secara signifikan pelaksanaan pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (SEOJK No.3/SEOJK.04/2020) di mana berdasarkan kedua ketentuan tersebut, batas pembelian kembali adalah paling banyak 20 persen dari modal disetor dengan Ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor.
Perseroan menjelaskan, jumlah saham yang dibeli kembali oleh Perseroan masih memperhatikan batas yang ditentukan dalam kedua peraturan di atas.
Selanjutnya perseroan menjelaskan dalam kaitannya dengan Keputusan Direksi BEI No.Kep-00101/BEI/12-2021, 21 Desember 2021, perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Kep BEI 00101/2021), Perseroan Berpendapat tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku karena berdasarkan KEP BEI 00101/2021 dengan dasar sebagai berikut:1. Bahwa pada saat ini saham-saham KINO tercatat pada Papan Utama,2. Bahwa berdasarkan KEP BEI 00101/2021 yaituI. Ketentuan terkait persyaratan untuk tetap tercatat di Papan Utama adalah sebagai berikut:
a. Jumlah pemegang saham lebih dari 750 nasabah SID sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VI.3 Lampiran I Kep BEI 00101/2021,
b. Ketentuan Saham Free Float sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VI.4 Lampiran I Kep BEI 00101/2021,
c. Laporan Keuangan Auditan tahunan memperoleh opini tanpa modifikasian selama dua tahun buku terakhir secara berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VI.7 Lampiran I Kep BEI 00101/2021.
Advertisement
Kino Indonesia Sebut Buyback Sudah Sesuai Ketentuan
II. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir (I) di atas berlaku sejak 21 Desember 2023. Sehingga dengan demikian, untuk tetap tercatat di Papan Utama terhadap perseroan saat ini sampai 21 Desember 2023 berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pencatatan BEI I-A Tahun 2018 yang antara lain mengatur:
a. Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor,
b. Jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah rekening.
c. Sehubungan dengan Ketentuan Peraturan BEI I-A Tahun 2018 tersebut, Perseroan saat ini masih memenuhi ketentuan tersebut dikarenakan jumlah kepemilikan saham perseroan oleh Pemegang Saham dan bukan Pemegang Saham Utama tercatat sebesar 17,387 persen.
Perseroan menjelaskan pada Jumat, 4 Februari 2022, Perseroan telah melakukan pertemuan secara daring dengan OJK dan menyampaikan hal-hal di atas kepada OJK. Setelah berdiskusi lebih lanjut dengan OJK, OJK menyampaikan kepada Perseroan bahwa OJK akan berdiskusi lebih lanjut dengan BEI.
Kemudian pada 7 Februari 2022, Perseroan telah menerima surat dari OJK Nomor S-319/PM222/2022, OJK menyampaikan hal-hal berikut:
a. Perseroan wajib memperhatikan dan memenuhi POJK No.2/POJK.04/2013 dan SEOJK No.3/SEOJK.04/2020 khususnya mengenai ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor.
b. Perseroan agar menyampaikan laporan hasil pembelian kembali saham kepada OJK pada hari yang sama dengan pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham. Laporan dimaksud disampaikan menggunakan form E006 melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPEIDXnet) setelah penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.
c. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan sampai dengan berakhirnya periode pembelian kembali saham.
Perlu diperhatikan bahwa dalam surat dari OJK, OJK hanya mengimbau untuk memperhatikan aturan yang berlaku dan tidak melarang perseroan melakukan proses buyback tersebut
Menjawab pertanyaan BEI terkait hal yang akan dan telah dilakukan perseroan terkait hal tersebut, mengingat adanya ketidaksesuaian dengan Ketentuan yang berlaku,
perseroan menjawab mempertimbangkan penjelasan perseroan di atas, perseroan berpandangan proses buyback yang telah dilakukan sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan ke depannya, sesuai instruksi OJK, Perseroan harus tetap memperhatikan kepatuhan terhadap POJK No.2/POJK.04/2013 dan SEOJK No.3/SEOJK.04/2020
Reporter: Elizabeth Brahmana
Terkini Lainnya
Intra Golflink Resorts Bidik Dana Rp 390 Miliar dari IPO
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
Intra Golflink Resorts Tetapkan Harga IPO Rp 200 per Saham
Penjelasan Kino Indonesia
Kino Indonesia Sebut Buyback Sudah Sesuai Ketentuan
Saham
BEI
PT Kino Indonesia Tbk
Kino Indonesia
Saham KINO
buyback
buyback saham
Rekomendasi
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
Intra Golflink Resorts Tetapkan Harga IPO Rp 200 per Saham
Delta Dunia (DOID) Resmi Akuisisi 4 Tambang Antrasit di AS, Nilainya Bikin Kaget
IHSG Sentuh Posisi 7.100, Harga Saham GOTO Stagnan Hari Ini 1 Juli 2024
IHSG Bakal Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 1 Juli 2024
Transaksi Saham GOTO Sentuh Rp 6 Triliun di Pasar Negosiasi, Begini Penjelasan Manajemen
Alasan Bank Mandiri Lepas 60% Saham Mandiri Inhealth
Pasar Saham AS Bakal Cerah Jika Donald Trump Menang Pilpres 2024
2 Sektor Saham Ini Topang IHSG pada 24-28 Juni 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
Populer
2 Sektor Saham Ini Topang IHSG pada 24-28 Juni 2024
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
Indofood Sukses Makmur Tebar Dividen Rp 267 per Saham
Alasan Bank Mandiri Lepas 60% Saham Mandiri Inhealth
Pendapatan dan Laba Vale Indonesia Kompak Anjlok pada Kuartal I 2024
Bursa Saham Asia Bervariasi Usai Data Manufaktur China Kembali Kontraksi
Bursa Targetkan Transaksi 3% Lewat Short Selling
IHSG Bakal Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 1 Juli 2024
Intra Golflink Resorts Bidik Dana Rp 390 Miliar dari IPO
Pasar Saham AS Bakal Cerah Jika Donald Trump Menang Pilpres 2024
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
Prabowo Hadiri HUT Bhayangkara di Monas Usai Operasi Cedera Kaki
PMN Non Tunai 4 BUMN Mandek dari 2022, Sri Mulyani Lapor Lagi Komisi XI DPR RI
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
6 Destinasi Unik di India Ini Bisa Dikunjungi saat Liburan Musim Hujan, Jelajahi Alam
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
BCA Finance dan BCA Multi Finance Bakal Merger, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba Vale Indonesia Kompak Anjlok pada Kuartal I 2024
Rencana Israel Legalkan 5 Permukiman Yahudi di Tepi Barat Picu Kecaman Internasional
Hampir Sepekan Pencarian, Tiga Nelayan Hilang di Perairan Sumenep Belum Ditemukan
10 Anime dengan Ending yang Tak Memuaskan, Bikin Penonton Penasaran
Sandiaga Tidak Yakin Jokowi Ikut Cawe-Cawe Sodorkan Kaesang di Pilkada Jakarta
Kado HUT ke-79 RI, Imigrasi Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia pada 17 Agustus 2024
7 Resep Bola Daging Praktis dan Enak, Anti Hancur saat Dimasak