, Jakarta - Restrukturisasi utang PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex masih berlanjut, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diperpanjang selama 50 hari hingga 25 Januari 2022.
Hak tersebut disampaikan oleh Direktur PT Sri Rejeki Isman Tbk atau disebut Sritex Allan M.Severino melalui keterbukaan informasinya ke regulator, PT Bursa Efek Indonesia (Bursa/BEI), ditulis Selasa (7/12/2021)
Baca Juga
Perpanjangan PKPU tersebut merupakan hasil konsensus setelah dilakukan Rapat Kreditor pada 2 Desember 2021 dengan agendanya adalah voting terhadap proposal perdamaian yang diberikan kepada seluruh kreditor.
Advertisement
Perseroan menyatakan komitmennya untuk mendapatkan jalan terbaik bagi seluruh stakeholder dan memastikan seluruh suara kreditor dapat diakomodasi dalam proses PKPU tersebut.
"Kami mendukung konsensus yang telah dicapai, yaitu untuk memperpanjang proses PKPU sesuai permintaan para Kreditor," kata dia.
Keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang tertanggal 6 Desember 2021 menyatakan bahwa proses PKPU tersebut dapat diperpanjang selama 50 Hari.
"Kami berharap dapat mensukseskan proses restrukturisasi dan memberikan solusi terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan," kata dia.
Berdasarkan hasil verifikasi Tim Pengurus PKPU, total tagihan Sritex dan tiga anak usahanya mencapai Rp 26 triliun.
Berdasarkan informasi yang pernah dipublikasikan di salah satu harian ekonomi, Sritex dalam proposalnya mengusulkan untuk membatalkan setiap dan seluruh bunga, denda, dan biaya lainnya yang dibukukan sehubungan dengan utang-utangnya pada tanggal homologasi.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) merupakan salah satu kreditur bilateral Sritex, dengan nilai kredit sebesar Rp 46,97 miliar dan USD 22,3 juta.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sritex Pastikan Proses Restrukturisasi Masih Berjalan
Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menyatakan, proses restrukturisasi masih terus berjalan setelah sempat tertunda karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Selain itu, perseroan juga mendapatkan perpanjangan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau dikenal dengan nama Sritex hingga 77 hari ke depan hingga 6 Desember 2021.
Hal ini ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg pada 20 September 2021.
Corporate Communications Sritex, Joy Citradewi menjelaskan, perpanjangan PKPU ini lantaran proses restrukturisasi sempat tertunda akibat PPKM.
Saat ini, Joy mengatakan proses restrukturisasi masih terus berjalan, dan Perseroan berkomitmen untuk mensukseskan restrukturisasi ini dengan secepat dan sebaik-baiknya.
"Proses restrukturisasi kami sempat tertunda akibat PPKM ketat yang terjadi pada bulan Juni-Juli 2021 bersamaan dengan maraknya kasus COVID di tanah air, namun saat ini kondisi sudah membaik," kata dia kepada , Jumat, 22 Oktober 2021.
Di sisi lain, Perseroan berupaya sebaik mungkin untuk mempertahankan operasionalnya. Namun, kondisi operasional sempat terganggu, mengingat PPKM yang masih berlangsung dan saat ini PPKM di Jawa Tengah masih pada level 2.
"Proses PKPU kami tidak simpel, namun kami yakin dengan dukungan kreditur, pemangku kebijakan dan kepentingan lainnya, proses ini akan berjalan dengan lancar," ujar dia.
Advertisement
Perpanjangan PKPU
Keputusan perpanjangan PKPU itu telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg pada 20 September 2021.
Dalam keterbukaan informasi Bursa, Tim pengurus PKPU perseroan menyebutkan keputusan tersebut pada pokoknya mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU tetap pada debitur PKPU selama 77 hari hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.
"Operasional para debitur PKPU tetap berjalan normal sebagaimana mestinya dan kerja sama antara para debitur PKPU dengan para kreditur termasuk dengan vendor maupun supplier tetap dapat dijalankan,” tulis perseroan.
Selain Sritex, ada juga anak usaha dalam PKPU antara lain PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Direktur PT Sri Rejeki Isman Tbk, Allam M.Severino menuturkan, perpanjangan PKPU ini dimohonkan kepada pengadilan mengingat kompleksitas proses restrukturisasi utang perseroan.
"Kami berharap dengan ada perpanjangan ini proses menuju perdamaian antara PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Terkini Lainnya
Pakai AI, Reksa Dana Besutan Sinarmas Asset Management Ini Mampu Berikan Return 20%
Kemendag Usul Bea Masuk hingga 200% untuk Keramik China, Angin Segar untuk Emiten Keramik RI
Trivia Saham: Mengenali Margin Call dan Cara Kerjanya
Sritex Pastikan Proses Restrukturisasi Masih Berjalan
Perpanjangan PKPU
Saham
Utang
PT Sri Rejeki Isman Tbk
sri rejeki isman
Sritex
PKPU
Rekomendasi
Kemendag Usul Bea Masuk hingga 200% untuk Keramik China, Angin Segar untuk Emiten Keramik RI
Trivia Saham: Mengenali Margin Call dan Cara Kerjanya
24 Calon Emiten Antre di Pipeline IPO BEI hingga 5 Juli 2024
Investor Mau Bikin Bursa Tandingan, Begini Respons BEI
Cek Jadwal Cum Dividen 11 Emiten Ini pada 8-12 Juli 2024
Saham Tesla Melambung 27% Pekan Ini, Apa Pendorongnya?
Saham Kripto Gagal Ambil Celah dari Reli Sektor Teknologi
Daftar 10 Saham Top Gainers-Losers pada 1-5 Juli 2024
Saham Global Cetak Rekor Tertinggi, Bitcoin Malah Terus Anjlok
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Sunindo Pratama Optimistis Capai Target 2024 Usai Raih 2 Tender Pertamina EP
24 Calon Emiten Antre di Pipeline IPO BEI hingga 5 Juli 2024
Investor Mau Bikin Bursa Tandingan, Begini Respons BEI
Trivia Saham: Mengenali Margin Call dan Cara Kerjanya
Cek Jadwal Cum Dividen 11 Emiten Ini pada 8-12 Juli 2024
Pakai AI, Reksa Dana Besutan Sinarmas Asset Management Ini Mampu Berikan Return 20%
Kemendag Usul Bea Masuk hingga 200% untuk Keramik China, Angin Segar untuk Emiten Keramik RI
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun