, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan emiten yang akan delisting atau penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan buyback saham atau pembelian kembali saham.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal. Aturan baru itu menjadi pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menuturkan, salah satu tujuan hal ini dibuat ialah melindungi investor ritel.
Advertisement
"Perubahan PP 45 menjadi POJK salah satu tujuannya memang meningkatkan investor dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. jadi ada beberapa poin yang bisa kita perhatikan untuk perlindungan investor ritel," ujar dia seperti ditulis Rabu, 10 Maret 2021.
Baca Juga
Djustini menegaskan, bila selama ini emiten yang melakukan delisting sangat merugikan investor ritel karena saham yang dibeli tak lagi bernilai.
"Seperti kita tahu selama ini ada emiten yang enggak jelas, sehingga enggak ada jalan keluar. Sahamnya di pegang tapi udah enggak bernilai," ujarnya.
Direktur Anugerah Mega Investama, Hans Kwee menyambut baik hal tersebut. Meski demikian, pihaknya menyebut ada kemungkinan terjadinya kesulitan karena bisa saja emiten yang mengalami delisting tak memiliki uang untuk membeli kembali saham.
"Peraturan itu menguntungkan investor ya, karena selama ini kalau terjadi delisting, investornya tidak bisa berbuat apa apa lagi. Tapi harus dilihat juga, belum tentu emitennya punya uang juga buat membeli itu," kata dia kepada , Jumat, 12 Maret 2021.
Tak hanya itu, Hans juga mengaku bila investor yang memiliki saham emiten yang berpotensi didelisting akan sangat sulit menjual kembali.
"Iya sebenarnya tergantung ya, sahamnya liquid apa enggak, biasanya kalau mau delisting itu ada masalah pada perusahaan.Tergantung juga kenapa delisting-nya, biasanya masalah keuangan," tutur dia.
Meski demikian, Hans mengaku kebijakan ini menjadi salah satu hal yang baik karena melindungi investor secara menyeluruh. "Kalau berjalan dengan baik, ini pasti sangat menguntungkan investor," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apa Itu Buyback Saham?
Lalu, apa itu buyback saham dan mengapa itu dilakukan? Untuk lebih jelasnya, trivia saham kali ini akan menjelaskan mengenai buyback saham.
Dilansir berbagai sumber, buyback memiliki arti 'dibeli kembali'. Dalam pasar saham, hal ini ialah proses pembelian kembali saham yang beredar di publik (outstanding share). Pembelian ini dilakukan oleh perusahaan terkait.
Saat melakukan proses buyback, perusahaan akan melakukan investasi dana yang dimiliki untuk membeli saham perusahaannya sendiri dari publik.
Tak hanya perusahaan yang akan delisting, beberapa perusahaan juga melakukan hal ini karena jumlah keuntungan yang harus disetor perusahaan melalui pembagian deviden akan berkurang. Hal ini tak terlepas dari penurunan jumlah saham.
Selain itu, perusahaan juga dapat memperoleh keuntungan di masa yang akan datang jika perusahaan memutuskan untuk menjual kembali saham yang dibuyback ketika harganya sudah naik.
Advertisement
Cara Emiten Gelar Buyback
Terdapat dua cara perusahaan melakukan buyback:
1. Tender Offer
Cara pertama dengan memberikan penawaran kepada pemegang saham bahwa perusahaan akan membeli sejumlah saham dengan kisaran harga tertentu (kisaran harganya ditentukan oleh perusahaan dan hampir selalu harga yang ditawarkan di atas harga di pasar).
Bagi pemegang saham yang ingin mengikuti proses ini, dapat mendaftarkan dirinya beserta dengan jumlah saham yang ingin dijual dan memberikan harga yang diharapkan.
Pada waktu pelaksanaan tender offer perusahaan akan membeli kembali. Jika jumlah saham yang ditawarkan publik lebih banyak dari kebutuhan, perusahaan akan mengutamakan pembelian pada saham yang ditawarkan di harga yang lebih murah.
2. Pembelian di Pasar Terbuka
Selanjutnya ialah membeli saham di pasar reguler sesuai dengan harga yang berlaku di pasar. Pengumuman atau rumor adanya proses buyback di pasar reguler, sering kali membuat harga melonjak karena ada sentimen peningkatan permintaan di saham ini.
Mengapa perusahaan melakukan buyback?
Perusahaan yang melakukan buyback, biasanya ingin mengurangi jumlah dividen yang dibagikan pada pemegang saham. Selain itu, perusahaan juga menginginkan investasi yang lebih baik dari perusahaan mereka sendiri, sehingga perusahaan memutuskan untuk membeli saham mereka sendiri.
Terdapat juga motif lainnya, seperti harga saham sudah terlalu murah. Hal tersebut membuat perusahaan menggunakan uang cash yang dimilikinya untuk membeli sahamnya kembali.
Pada umumnya manajemen melihat harga saham di pasar sudah terlalu murah sehingga pihak manajemen memutuskan untuk membeli kembali sahamnya dari publik. Berita seperti ini sering muncul ketika harga saham perusaan mengalami kejatuhan.
Untuk bisa menenangkan kepanikan di market, hal ini dilakukan, dan harga saham diharapkan kembali naik. Jumlah saham beredar yang berkurang membuat secara otomatis ratio Earning per Share (keuntungan per lembar saham) perusahaan menjadi meningkat.
Karena itu, aksi buyback juga bertujuan untuk menaikan rasio keuangan perusahaan. Rasio keuangan adalah salah satu point penting dalam menganalisa fundamental suatu perusahaan.
Jika hal ini menjadi alasan proses buyback maka investor harus berhati-hati. Aksi ini tidak akan meningkatkan keuntungan bagi pemegang saham, melainkan membuat rasio keuangan terlihat lebih baik. Jika ini terjadi kemungkinan ada yang salah dengan pengelolaan dari pihak manajemen perusahaan.
Alasan terakhir ialah mengurangi likuiditas saham perusahaan di pasar. Bila saham yang beredar di pasar terlalu banyak maka harga saham akan menjadi lebih sulit untuk naik.
Jika naik, kenaikannya akan menjadi lebih lambat, itu sebabnya perusahaan terkadang melakukan aksi buyback untuk mengurangi supply saham beredar supaya ratio keungannya menjadi lebih baik dan harganya juga lebih mudah naik.
Dari ulasan di atas, investor harus cermat dan memahami alasan perusahaan melakukan buyback saham. Hal ini berkaitan erat dengan kinerja perusahaan ke depan.
Terkini Lainnya
Trivia Saham: Mengenal Istilah Penawaran Saham Perdana
Trivia Saham: Mengenal UMA di Pasar Modal
Trivia Saham: Kenali Istilah-Istilah Seputar Dividen
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Apa Itu Buyback Saham?
Cara Emiten Gelar Buyback
Saham
buyback
buyback saham
Trivia Saham
Rekomendasi
Cek Rekomendasi Trading Saham BBNI, BRIS hingga TLKM Hari Ini 8 Juli 2024
3 Saham Emiten Pendatang Baru di BEI Kompak Menghijau hingga 34%
Laju IHSG Bervariasi, Harga Saham INTP Menghijau
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
3 Emiten Bakal Jadi Pendatang Baru di BEI Hari Ini 8 Juli 2024
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Pakai AI, Reksa Dana Besutan Sinarmas Asset Management Ini Mampu Berikan Return 20%
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
TOPIK POPULER
Populer
3 Emiten Bakal Jadi Pendatang Baru di BEI Hari Ini 8 Juli 2024
Sunindo Pratama Optimistis Capai Target 2024 Usai Raih 2 Tender Pertamina EP
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
Cek Rekomendasi Trading Saham BBNI, BRIS hingga TLKM Hari Ini 8 Juli 2024
Trivia Saham: Mengenali Margin Call dan Cara Kerjanya
Pakai AI, Reksa Dana Besutan Sinarmas Asset Management Ini Mampu Berikan Return 20%
Laju IHSG Bervariasi, Harga Saham INTP Menghijau
3 Saham Emiten Pendatang Baru di BEI Kompak Menghijau hingga 34%
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Perempuan Berangkat Kerja Tanpa Diantar Mahram, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Warga Indonesia Masih Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh Kuat
Chand Kelvin Kenang Perkenalanan dengan Dea Sahirah, Kini Resmi Jadi Suami Istri
Polisi Masih Dalami Kasus Penembakan Warga oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Ekstrem, Erick Thohir Pecahkan Kacang Walnut pakai HP Oppo A3 Pro 5G!
Desainer Amanda Hartanto Pamer Koleksi Lurik Buatan Tangan, Ajak Cantika Abigail hingga Putri Anne
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
6 Nama Nyeleneh Pakai Bahasa Inggris Ini Maknanya Bikin Dahi Berkerut
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
Miss Supranational 2024 Harashta Haifa Zahra Buka Suara soal Tudingan Jadi Juara Puteri Indonesia Titipan Ridwan Kamil
Turki Siap Pulihkan Hubungan dengan Suriah, Ini Kata Erdogan
Jokowi Minta BPK Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto