, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya agar usaha kecil menengah (UKM) dan generasi muda yang belum bankable untuk mendapatkan alternatif sumber pendanaan lewat pasar modal, salah satunya melalui layanan urun dana berbasis teknologi (security crowdfunding/SCF).
OJK pun menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).
Aturan ini mencakup kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri pasar modal melalui perluasan efek yang ditawarkan. Selain bersifat ekuitas (saham), juga bisa efek bersifat utang dan dan sukuk.
Advertisement
Baca Juga
Dalam paparannya, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum menuturkan, SCF memiliki jangka waktu penawaran selama 12 bulan. Dalam rentang waktu ini, penyelenggara dapat melakukan satu kali atau beberapa kali penawaran.
Adapun nilai penawaran pada SCF memiliki batas maksimal sebesar Rp 10 miliar. Kemudian, masa penawaran ditetapkan selama 45 hari per penawaran.
Untuk penawaran ekuitas, OJK melarang penggunaan lebih dari satu penyelenggara. Sedangkan untuk efek bersifat utang (EBUS), penyelenggara dilarang melakukan penghimpunan dana baru sebelum penerbit memenuhi kewajibannya kepada pemodal.
"Selanjutnya, untuk pembelian efek bisa dilakukan dengan melakukan penyetoran ke escrow account. Adapun, hasil manfaat bersih merupakan hak pemodal,” beber Ona, Rabu (27/1/2021).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selanjutnya
Sebagai catatan, OJK juga mewajibkan cara yang bersifat unik untuk melakukan penyetoran. Dana pada rekening tersebut juga dilarang dipindahkan selain kepada penerbit atau pemodal. OJK juga melarang penggunaan dana pada rekening tersebut selain untuk kepentingan pembelian efek dalam SCF.
Untuk EBUS, penyelenggara wajib menerbitkannya dalam mata uang rupiah. Selain itu, EBUS juga perlu memiliki proyek yang menjadi dasar penerbitan. OJK menetapkan, masa jatuh tempo EBUS dalam SCF tidak lebih dari dua tahun.
"EBUS dapat dilunasi lebih awal sebelum jatuh tempo, selama mendapat persetujuan dari para pemegangnya,” sambung Ona.
Sementara, perdagangan efek ekuitas pada SCF hanya berlaku untuk saham yang telah didistribusikan paling singkat 1 tahun sebelum perdagangan efek.
Perdagangan hanya dapat dilakukan antar sesama pemodal yang terdaftar pada penyelenggara. Penyelenggara hanya dapat melakukan perdagangan efek sebanyak dua kali dalam waktu satu tahun. Adapun, jangka waktu pelaksanaan perdagangan efek dengan efek lainnya ditetapkan paling singkat 6 bulan.
Terkini Lainnya
Meneropong Potensi Pertumbuhan Investasi Melalui Urun Dana bagi UKM
OJK Dorong Penggalangan Dana di Pasar Modal, Ini Alasannya
Aksi Korporasi di Pasar Modal Bakal Ramai pada 2021
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
Saham
pasar modal
UMKM
Security Crowdfunding
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
Trivia Saham: Mengenali Margin Call dan Cara Kerjanya
Kemendag Usul Bea Masuk hingga 200% untuk Keramik China, Angin Segar untuk Emiten Keramik RI
24 Calon Emiten Antre di Pipeline IPO BEI hingga 5 Juli 2024
3 Emiten Bakal Jadi Pendatang Baru di BEI Hari Ini 8 Juli 2024
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Pakai AI, Reksa Dana Besutan Sinarmas Asset Management Ini Mampu Berikan Return 20%
Sunindo Pratama Optimistis Capai Target 2024 Usai Raih 2 Tender Pertamina EP
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan secara Daring, Cek Linknya
Kisah Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru kepada Nabi Khidir
Timnas Indonesia PUBG Mobile Siap Taklukkan IESF World Esports Championship 2024 Riyadh!
Chand Kelvin Resmi Nikahi Dea Sahirah: Yang Dinanti Terwujud Juga
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
6 Fakta Menarik Gunung Sawal di Ciamis yang Dihuni Populasi Macan Tutul Langka
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Peringatan Suhu Panas Meluas di British Columbia
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
5 Tanda Anda Memiliki Gaya Keterikatan Cemas dalam Hubungan
Spanyol Segera Rilis Paspor Porno Digital yang Berlaku 30 Hari, Apa Fungsinya?
Manchester United Siap Merugi Rp 672 Miliar agar Pemain Tak Berguna Laku Dijual
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental