, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) sejak sesi kedua perdagangan saham Senin (27/5/2019).
Suspensi tersebut dilakukan dengan merujuk pada Surat PT Bakrie Telecom Tbk Nomor 067/EST-07/CorpSec/I/2018 pada 11 Juni 2018 perihal penyampaian laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2017.
Selain itu, Surat Perseroan Nomor 0594/EST-06/CorpSec/V/2019 pada 22 Mei 2019 perihal penyampaian laporan keuangan kuartal IV Tahun 2018 yang diterima bursa pada 27 Mei 2019.
Advertisement
Baca Juga
Perseroan memperoleh opini tidak memberikan pendapat (disclaimer) selama dua tahun berturut-turut periode 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017.
"Mengacu pada surat edaran Nomor: SE-008/BEJ/08-2004 pada 27 Agustus 2004 perihal penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) perusahaan tercatat, maka bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan efek perusahaan tercatat apabila laporan keuangan auditan perseroan memperoleh opini disclaimer sebanyak dua kali berturut-turut," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Adi Pratomo Aryanto, seperti dikutip dari laman BEI.
Sehubungan hal itu, BEI suspensi efek PT Bakrie Telecom Tbk di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan Senin 27 Mei 2019 hingga pengumuman lebih lanjut.
"Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," tulis Adi.
Saham PT Bakrie Telecom Tbk ditransaksikan di posisi Rp 50.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kiat Investasi Reksa Dana Saham Saat IHSG Bergejolak
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Belum Bayar Denda dan Biaya Pencatatan, Emiten Ini Kena Suspensi
![Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/_MoZU_D-LVlNtNSzqtaqlA3dsMk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2216035/original/023260300_1526473912-20180516-IHSG-1.jpg)
Sebelumnya, manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi) sebanyak 12 perusahaan pada sesi pertama perdagangan efek 18 Januari 2019.
Suspensi itu dilakukan mengingat berdasarkan catatan bursa, hingga 15 Februari 2019 merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda biaya pencatatan tahunan (ALF) 2019 terdapat 12 perusahaan tercatat yang belum membayar secara penuh.
BEI pun menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi) di pasar regular dan tunai untuk lima perusahaan tercatat atau emiten.
Perusahaan itu antara lain pada sesi pertama yaitu PT Indonesia Transport and Infrastruktur Tbk (IATA), PT Mitra International Resources Tbk (MIRA). Akan tetapi, BEI mencabut suspensi saham MIRA di pasar regular dan tunai terhitung sejak sesi II perdagangan efek pada Senin 18 Februari 2019 lantaran dipenuhinya kewajiban pembayaran annual listing fee (ALF) pada 2019.
BEI masih memberlakukan suspensi saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Atlas Resources Tbk (ARII), dan PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM).
BEI juga memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk tujuh perusahaan tercatat yaitu PT Bara Jaya International Tbk (ATPK), PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL).
Selanjutnya PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), dan PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).
Advertisement
Pertimbangan BEI
![20151102-IHSG-Masih-Berkutat-di-Zona-Merah-Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/VbAVrojLOIyPF1dHE42ZwIVccwo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1040536/original/091030100_1446442504-20151102-IHSG-Masih-Berkutat-di-Zona-Merah-Jakarta2.jpg)
BEI menyatakan, berkenaan dengan kewajiban perusahaan tercatat untuk membayar biaya pencatatan tahunan (ALF) tahun 2019 antara lain:
1.Merujuk pada ketentuan VII.4.2, peraturan bursa nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, diatur biaya pencatatan saham tahunan wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari-Desember dan diterima oleh bursa di rekening bank bursa paling lambat pada hari bursa terakhir pada Januari.
2.Mengacu pada butir II.3 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh bursa, denda tersebut wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh bursa.
Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar regular hingga dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.
Terkini Lainnya
Hari Raya Lebaran, BEI Tetapkan Libur Bursa 3-7 Juni 2019
Pemilu Usai, Banyak Perusahaan Antre Melantai di BEI
Perluas Kepesertaan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Gandeng BEI
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Belum Bayar Denda dan Biaya Pencatatan, Emiten Ini Kena Suspensi
Pertimbangan BEI
BEI
PT Bakrie Telecom Tbk
Suspensi Saham
Rekomendasi
BEI Gembok Perdagangan Saham BREN dan SOLA, Ini Penyebabnya
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Investor Tunggu Kepastian Pemerintahan Prabowo-Gibran, Saham BBNI Diyakini Tetap Cuan
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
Pakai AI, Reksa Dana Besutan Sinarmas Asset Management Ini Mampu Berikan Return 20%
Laporan Keuangan Kuartal II 2024 Bakal Menguat, 3 Saham Ini Wajib Dicermati Investor
IPO ISEA Oversubscribed 12,9 Kali, Emiten Incar Kolam Udang Baru
Cek Rekomendasi Trading Saham BBNI, BRIS hingga TLKM Hari Ini 8 Juli 2024
Laju IHSG Bervariasi, Harga Saham INTP Menghijau
Kemendag Usul Bea Masuk hingga 200% untuk Keramik China, Angin Segar untuk Emiten Keramik RI
3 Saham Emiten Pendatang Baru di BEI Kompak Menghijau hingga 34%
Pegi Setiawan
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Dompet Bitcoin Jerman Merosot di Bawah 40,000 BTC, Nilainya Rp 37 Triliun
IPO ISEA Oversubscribed 12,9 Kali, Emiten Incar Kolam Udang Baru
Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit, Ternyata Ini Rahasianya
8 Potret Detail Penampilan Salshabilla Adriani saat Akad dan Resepsi Pernikahan
Istri Song Joong Ki, Katy Louise Saunders Hamil Anak Kedua
Seekor Macan Tutul Tertangkap Kamera Pengunjung di Taman Nasional Baluran Situbondo
Semangat Siswa SLB YPAC Jakarta di Hari Pertama Masuk Sekolah
Bobby Nasution Resmi Diusung PKS di Pilgub Sumut 2024
Bank Mandiri Sukses Gelar Mandiri Jogja Marathon 2024 dengan Segudang Inisiatif Ramah Lingkungan
Selain Pernikahan dan Kehamilan, Ash Island dan Chanmina Juga Umumkan Tetap Berkarier dan Janji Jadi Orangtua yang Keren
2 Crosser Astra Honda Raih Poin di MXGP Indonesia 2024
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya, Ini Jejak Kejahatannya
Jokowi Sebut Prabowo Bakal Jalankan Rekomendasi BPK soal APBN, Apa Itu?
Suami Wapres AS Kamala Harris Positif COVID-19