uefau17.com

Pria Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta, KAI Daop 1 Sebut Korban Berada di Area Terlarang - Regional

, Sukabumi - Jasad seorang pria dievakuasi dari jalur kereta api KM 52+00 wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat yang tewas tertabrak kereta api luar biasa (KLB). Korban tertemper kereta api tambahan yang melaju ke arah Bogor.

Korban diketahui bernama Oma (55), warga asal Cimenteng Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Peristiwa itu terjadi pada Senin (10/6/2024). Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyayangkan kejadian tersebut. 

Pihaknya menyebut, korban berada di area terlarang bagi umum. Hal itu sesuai UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pada pasal 38 dijelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA atau RUMAJA diperuntukan bagi pengoperasian kereta api, dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

“Artinya di sini selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang berada ditempat tersebut. Maka kami PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan adanya warga yang berada di jalur KA tersebut karena membahayakan bagi perjalanan KA dan dirinya sendiri," ujar Ixfan dalam keterangan tertulis. 

Dia mengatakan, sejauh ini tak ada perjalanan kereta yang terganggu akibat kejadian tersebut. Lebih lanjut, pasal 181 di ayat 1, menjelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA (RUMAJA), menyeret, menggerakan, meletakan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

"Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA, demi keamanan perjalanan KA dan diri sendiri," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Sebut Korban dalam Perjalan untuk Bekerja

Terpisah, Kapolsek Cisaat Resor Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto menerangkan, dari keterangan didapat bahwa korban tertemper kereta itu hendak pergi ke arah Cisaat untuk bekerja. Korban berjalan kaki dengan melintasi jalur rel kereta api tersebut.

Yanto menjelaskan, pada saat berjalan di lintasan kereta api, bersamaan dengan itu KA tambahan melintas ke arah Bogor, dan diduga korban tidak bisa menghindari kereta.

“Pada saat berjalan itulah yang mengakibatkan tertemper atau tertabrak oleh boper kereta sebelah kanan," terang Yanto.

Akibat kejadian itu, korban terpental dan jatuh sejauh 10 meter di bahu rel kereta api. Lanjut dia, korban ditemukan warga sudah dalam kondisi meninggal dunia. Pihaknya langsung melakukan olah TKP kemudian mengevakuasi korban.

"Korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Setelah dilakukan oleh TKP oleh unit laka lantas Polres Sukabumi Kota, selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Unit Daerah R Syamsudin SH," tutupnya.

 

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat