uefau17.com

Pj Bupati KBB Jadi Tersangka Korupsi, Pemprov Jabar Tunggu Surat dari Kemendagri - Regional

, Bandung - Pemerintah Jawa Barat (Jabar) mengaku tengah menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengusulkan nama pengganti Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Arsan Latif, karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasang Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Menurut (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin, pemerintah provinsi sudah mengirimkan surat ke Kemendagri tinggal menunggu balasannya.

"Ya memang kami sudah mendengar dan pertama bahwa ditetapkan sebagai tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, jadi di jabatan sebelumnya. Dan sesuai mekanisme sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan, mekanismenya seperti itu. Tidak bisa langsung mengganti, tapi kami harus ke Kemendagri," ujar Bey di Bandung, Rabu, 5 Juni 2024.

Bey mengatakan optimis surat arahan dari Kemendagri soal lowongnya jabatan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat ini akan segera diterimanya.

Pasalnya, Bey menyebutkan surat yang dikirimkan Pemerintah Provinsi Jabar dalam bentuk surat elektronik.

"Kalau sudah ada keputusan (dari Kemendagri) akan kami tindak secepatnya. Ini juga surat menyuratnya tidak dikirim manual kan bisa melalui elektronik kan," kata Bey.

Bey mengaku hingga saat ini belum mengantongi nama calon pengganti Arsan Latif sebagai Pj Bupati KBB.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor: 1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024, tim penyidik Kejati Jabar menetapkan Arsan Latif atau AL sebagai tersangka.

Arsan diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT) Pasar Sidang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. Kasus korupsi ini juga menyeret mantan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA).

Tersangka AL yang menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu bermaksud mengarahkan agar PT Purna Graha Abadi (PGA) memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya perusahaan itu memenangkan lelang investasi Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka.

Arsan menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya. Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat