uefau17.com

Jambret yang Tewaskan Siswi SMP di Lampung Mengaku Uangnya untuk Beli Obat Anak, yang Bener? - Regional

, Lampung - Satu dari dua pelaku penjambretan yang menewaskan seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial DN (15) di Kabupaten Pringsewu, Lampung mengaku hasil kejahatannya untuk membelikan obat anak. 

Peristiwa nahas itu dialami oleh korban DN dan rekannya berinisial NH (15) di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, kabupaten setempat, Jumat (19/4/2024).

DN tewas karena mengalami kecelakaan tunggal bersama NH ketika akan mengejar kedua pelaku untuk mengambil handphone mereka yang dijambret. Motor yang dikendarai korban melaju dengan kencang dan tak bisa dikendalikan, sehingga menabrak tembok rumah warga. 

Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono mengatakan bahwa kedua pelaku penjambretan itu berinisial FA(33) dan AR (21) warga Kabupaten Lampung Tengah.

AR berhasil diamankan polisi di rumahnya, pada Rabu (1/5/2024). Semantara FA diamankan di kontrakannya, pada Kamis (2/5/2024). 

Kepada polisi, pelaku FA mengaku hasil penjambretan yang dilakukan keduanya tersebut akan digunakan untuk membeli kebutuhan obat anaknya. 

"Pelaku FA mengaku nekat menjambret berdalih karena butuh uang untuk biaya perobatan anak yang sedang sakit, sedangkan pelaku AR mengaku ikut serta karena diajak oleh FA," kata Kompol Robi, Sabtu (4/5/2024). 

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kesulitan Jual Ponsel Jambretan

Dia mengungkapkan bahwa kedua pelaku juga mengaku belum bisa menjual handphone milik korban. Dikarenakan belum bisa membuka kata sandi yang terpasang di handphone hasil menjambret. 

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu telah mengungkap kasus penjambretan yang menewaskan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, kabupaten setempat. 

Peristiwa penjambretan yang menewaskan siswi SMP di Kabupaten Pringsewu berinisial DN (14) itu terjadi pada Jumat (19/4/2024). Sementara, rekan DN yang berinisial NH (15) mengalami luka cukup serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. 

Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono mengatakan, dari peristiwa tersebut polisi berhasil meringkus dua pelaku penjambretan. Kedua pelaku yang diamankan di dua tempat berbeda itu berinisial AR (21) dan FA (33) warga Lampung Tengah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat