, Bandung - Platform Merdeka Mengajar atau PMM merupakan alat atau fasilitas untuk guru dalam menerapkan kurikulum merdeka dalam satuan pendidikan. Selain itu para pendidik juga membuat dan mengunggah karya dalam PMM.
Membuat dan mengunggah karya tersebut adalah salah satu kontribusi dalam pengembangan pendidikan. Melansir dari situs resmi Kemendikbudristek karya tersebut bisa dalam bentuk video ataupun dokumen (PDF).
Selain itu karya yang diunggah oleh guru bisa berupa jenis karya yang sesuai dengan tema atau fokus gerakan Merdeka Belajar. Misalnya kategori bahan ajar, praktik pembelajaran, praktik baik, dan lain-lain.
Advertisement
Untuk karya berupa video pembelajaran bisa dibuat dengan memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan bukti karyanya. Tentunya video harus direkam dengan baik serta jelas agar pesan dapat dipahami dengan baik.
Selain itu karya berupa video bisa diunggah melalui kanal YouTube yang telah terhubung dengan Platform Merdeka Belajar (PMM). Sementara itu untuk karya berupa dokumen harus berupa format PDF.
Sebagai informasi Bukti Karya sendiri merupakan tempat mendokumentasikan karya guru serta kepala sekolah. Karya ini dibuat untuk menggambarkan kinerja serta prestasi yang telah dicapai selama menjalankan profesi tersebut.
Diketahui bukti karya menjadi platform dalam menyimpan serta mengelola rekam jejak ketika melakukan tugas utama. Kemudian bisa berbagi karya dengan rekan sesama untuk saling belajar dan menginspirasi.
Bukti Karya juga dapat memberi serta menerima umpan balik agar rekan sejawat bisa saling belajar praktik baik dan bertukar ide. Serta menemukan berbagai karya dari rekan pendidik lain dari pendidik seluruh Indonesia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Langkah Pembuatan dan Unggah Karya PMM
![Kali ini Kemendikbudristek meluncurkan platform Rapor Pendidikan 2.0 yang merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar. Apakah itu Rapor Pendidikan?](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/8AtL2_lBhwK6yN4MveMpz_Nxu_A=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4422481/original/066358200_1683709945-WhatsApp_Image_2023-05-10_at_16.12.05.jpg)
Simak berikut adalah langkah pembuatan dan unggah karya di PMM baik untuk karya video dan dokumen:
Langkah Karya Video
1. Menentukan kategori karya
Sebelum membuat video pastikan Anda telah memilih kategori karya yang ingin dibuat. Diketahui dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) terdapat beberapa kategori yang tersedia seperti berikut:
- Bahan Ajar: yaitu materi pembelajaran yang bisa digunakan oleh guru lain.
- Praktik Pembelajaran: yaitu rekaman praktik pembelajaran di kelas.
- Praktik Baik: yaitu membagikan praktik terbaik yang telah Anda terapkan.
- Kepemimpinan Sekolah: yaitu berbagi pengalaman kepemimpinan di Sekolah.
2. Merekam video pembelajaran
Ketika merekam video pembelajaran pastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan bukti karya. Jika sudah benar maka rekam dengan baik dan jelas agar pesan dalam video tersebut bisa tersampaikan dengan baik oleh rekan-rekan sejawat lainnya.
3. Mengunggah video pembelajaran
Setelah video telah berhasil dibuat maka langkah selanjutnya adalah dengan mengunggah video pembelajaran. Video bisa diunggah melalui kanal YouTube Anda karena saat ini Anda hanya bisa mengimpor atau menyimpan karya video ke Bukti Karya melalui YouTube.
4. Menghubungkan akun YouTube ke PMM
Ketika hendak mengimpor atau menyimpan karya ke Bukti karya maka pastikan akun YouTube Anda telah terhubung ke PMM.
5. Simpan video ke Bukti Karya
Jika video berhasil diunggah dengan kanal YouTube Anda yang telah terhubung dengan PMM. Maka Anda bisa menyimpan video karya tersebut ke Bukti Karya di PMM dan perlu diketahui bahwa Anda tidak bisa mengimpor lebih dari satu video sekaligus.
Advertisement
Langkah Karya Dokumen (PDF)
![Cerita Manfaat Program Merdeka Belajar Kemendikbud Dirasakan Guru Penggerak dan PMM](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/izuC7C2Rx9TSsea40-LyjlkPXX8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4679612/original/057927500_1702080371-IMG_20231208_093446.jpg)
1. Menentukan kategori karya
Sama seperti membuat karya video ketika membuat karya dokumen juga perlu memilih kategori karya yang sesuai. Mulai dari Bahan Ajar, Praktik Pembelajaran, RPP atau Modul Ajar, Praktik Baik, dan lain-lain.
2. Buat karya dalam bentuk dokumen tertulis
Anda bisa membuat karya tersebut dalam bentuk dokumen tertulis yang bisa dibuat melalui aplikasi seperti Google Workspace di antaranya Google Docs, Google Slides, dll. Atau melalui aplikasi lainnya seperti Word, Pages, dan lain-lain.
3. Karya dokumen berupa PDF
Jika karya sudah berhasil ditulis maka sebelum Anda mengunggahnya ke Bukti Karya Anda harus memastikan bahwa dokumen tersebut mempunyai format PDF. Jika belum berformat PDF maka Anda bisa mengubahnya terlebih dahulu.
Terkini Lainnya
Langkah Pembuatan dan Unggah Karya PMM
Langkah Karya Dokumen (PDF)
langkah pembuatan unggah karya dalam PMM
langkah pembuatan dan unggah karya
Bukti Karya
Platform Merdeka Mengajar
Unggah Karya PMM
PMM
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
TOPIK POPULER
Populer
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
Kemenparekraf Perkenalkan Program Senandung Dewi 2024 dalam Kolaborasi Penglipuran Village Festival XI
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Sumut Beberkan Fakta-Fakta
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Melihat Tambang Batu Bara Sebagai Penyedia Energi yang Harus Menjaga Lingkungan
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Gempa Batang Jateng Merusak Rumah Warga, Sejumlah Orang Luka-Luka
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Berita Terkini
Data Kemenperin: 11 Ribu Buruh Kena PHK Sejak Permendag 8/2024 Terbit
Bukan Milik Harvey Moeis, Kejagung Tak Sita Pesawat Jet Pribadi
Harga Bitcoin Betah Memerah, Ini Penyebabnya
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Ketua MPR Bamsoet Sambangi Markas PKS
8 Manfaat Buah Lontar untuk Kesehatan Tubuh, Baik Bagi Sistem Pencernaan
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
Produk Dekorasi Rumah UKM Yogyakarta Berhasil Ekspor ke Spanyol, Ini Bentuk Komitmen Kemendag
Jelang Peluncuran, Chery Indonesia Pamer Tiggo 8 Baru
10 Cara Merawat Rambut Rontok Paling Mudah, Bisa Kamu Lakukan di Rumah
Hujan Deras Picu Longsor dan Banjir di Nepal, 11 Orang Tewas
LPG 3 Kg Langka di Banyuwangi, Ipuk Ajukan Tambahan Jatah ke Pertamina
Soal Serangan Ransomware, Dirut BPJS Kesehatan: Keamanan Data Kami Berlapis-Lapis
Beda Gaya Nagita Slavina dan Selvi Ananda Saat Nongkrong Bareng, Hijab Istri Raffi Ahmad Jadi Sorotan
Beri Lampu Hijau, Manchester United Tak Lama Lagi Dapatkan Paket Lengkap Duo Belanda