, Pekanbaru - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Sebelumnya, mantan Ketua DPD II Golkar di Riau itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait suap izin lahan hak guna usaha (HGU).
PB narapidana korupsi Andi Putra disetujui Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 24 November 2023. Dia kemudian dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Pekanbaru, Rabu siang, 17 Januari 2024.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Pekanbaru Rizqi, seluruh persyaratan PB sudah dipenuhi oleh narapidana. Pembebasan ini juga sesuai standar operasional berlaku.
"Jika sudah menjalani setengah masa pidananya, wajib diusulkan karena mengejar untuk pas di 2/3-nya untuk pelaksanaan PB-nya," katanya.
Selain itu, juga ada jaminan dari pihak keluarga inti yaitu istri dan orangtuanya. Andi Putra juga telah membayar kewajibannya sebagaimana putusan hakim.
Menurut Rizqi, Andi Putra masih wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru. Artinya, Andi Putra belum bebas murni.
"Masih ada sisa (hukuman) pidananya, kalau tidak salah masih ada 1 tahun 4 bulan 6 hari," jelas Rizqi.
Rizqi menegaskan, PB mantan Bupati Kuansing Andi Putra bisa saja dicabut jika melakukan kesalahan sama atau berbeda. Oleh karena itu, Andi Putra harus berkelakuan baik selama menjalani pembebasan bersyarat.
Rizqi mengatakan, Andi Putra dikeluarkan bersama 3 orang narapidana lain yang hari ini bebas murni.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dijemput Keluarga
Andi Putra dijemput oleh pihak keluarganya. Namun, Rizqi tak mendapat informasi ke mana Andi Putra setelah mendapat PB dan keluar Rutan pada hari ini.
"Tadi sempat saya tanya katanya tidak langsung balik, tapi tidak tahu, kemana arahnya, saya juga tidak nanya-nanya. Sudah keluar, urusan dia," jelasnya.
Selama masa PB Rizqi berujar, Andi Putra akan diawasi oleh pihak Bapas Pekanbaru. Salah satunya, lewat mekanisme wajib lapor yang harus dijalani oleh Andi Putra.
"Untuk wajib lapor berapa kali dalam seminggu atau sebulan, itu kewenangan pihak Bapas yang mengatur itu," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam kasus suap izin lahan, Andi Putra divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Putusan itu dikeluarkan oleh majelis hakim di Mahkamah Agung.
Andi Putra dinyatakan terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) sebesar Rp500 juta.
Suap itu diberikan General Manager PT AA Sudarso ke pada September hingga Oktober 2021. Hal itu terkait akan berakhir HGU kebun sawit pada tahun 2024.
Ada tiga sertifikat PT AA yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.
Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarso mengurus perpanjangan. Atas permintaan tersebut, Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT AA.
Sudarso mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuansing. Dari pertemuan itu, Bupati Kuansing sepakat menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.
Advertisement
Perjalanan Kasus
Syaratnya, PT AA diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan Sudarso tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.
Masih September 2021, Andi Putra meminta uang kepada Sudarso sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan Andi itu, Sudarso melaporkan kepada Frank Wijaya.
Frank Wijaya menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.
Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2021 Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta yang telah disiapkan ke rumahnya di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT 002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Sudarso melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui supirnya Deli Iswanto.
Pada 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT AA untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi Putra meminta Sudarso mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih. Namun, setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, Sudarso ditangkap oleh tim KPK.
Karena Sudarso diamankan oleh tim KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu ke rekening PT AA.
Selain Andi Putra, KPK juga menjerat Sudarso menjadi pesakitan dalam perkara ini, selaku orang yang memberi suap. Ia sudah lebih dulu menjalani proses persidangan dan divonis. Kini, Sudarso sedang menjalani masa hukumannya.
Tak hanya itu, kasus ini juga menjerat mantan Kepala Kanwil BPN Riau, Muhammad Syahrir. Kasusnya sedang bergulir di persidangan.
Terkini Lainnya
Gara-gara Ditegur Saat Cari Cacing, Pria Ini Tega Tusuk Tetangganya
Taman Laut Olele, Surga Tersembunyi di Teluk Tomini Sulawesi
Layanan 'BPKB Delivery', Polisi Riau Datang ke Rumah Sembari Ajak Jauhi Isu SARA
Dijemput Keluarga
Perjalanan Kasus
Korupsi
Suap Izin Lahan
Bupati Kuansing
Bupati Kuansing Andi Putra
PT Adimulia Agrolestari
Pembebasan Bersyarat
Rekomendasi
Erick Thohir Buru Koruptor BUMN, Bakal Gandeng KPK
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Jaksa Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis
Usai Periksa Mantan Pj Wali Kota, Polisi Terus Gali Bukti SPPD Fiktif di DPRD Riau
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, ICW Minta Jokowi Beri Garansi
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Projo Siap Menangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, Jokowi Tersenyum
Langgar Aturan Domisili, 262 Siswa Dianulir dari PPDB Jabar 2024
600 Ribu Ton Sampah Hanyut ke Sungai Berujung di Laut, 4 Juta Ton Dibakar Cemari Udara
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Refleksi Perjalanan Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto dalam Buku Jurnalis Liputan6.com
Intip, Cara Cek Status NIK KTP Elektronik Secara Online
Deretan Final Lineup Member izna, Grup Kpop Jebolan I-LAND 2
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Berita Terkini
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Mengenal Sumur Thor, Lubang Raksasa Misterius di Tepi Laut
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?