, Makassar Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri pengelolaan sampah pada Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) yang terletak di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar TA 2012, 2013 dan 2014, Selasa (16/1/2024).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, tersangka kali ini ada 1 orang, yakni Abdul Rahim. Dia berperan sebagai pemilik lahan yang dibebaskan dalam proyek pembebasan lahan industri sampah tersebut.
Baca Juga
"Penetapan tersangka Abdul Rahim merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang mana telah menetapkan 4 orang tersangka," ucap Alamsyah.
Advertisement
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Rahim langsung ditahan guna kepentingan penyidikan. Ia ditahan di Lapas Klas IA Makassar selama 20 hari terhitung sejak hari ini.
Alamsyah menyebutkan, peran tersangka Abdul Rahim dalam kasus ini, di mana ia selaku pemilik lahan yang dibebaskan oleh Pemkot Makassar. Namun hingga saat ini, lahan tersebut tidak dapat dibalik nama atas nama Pemkot Makassar karena diduga terdapat alas hak di atas tanah yang dibebaskan oleh tersangka.
"Sejak awal tersangka Abdul Rahim ini yang menentukan nilai harga tanah bersama-sama dengan 4 orang tersangka lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah," terang Alamsyah.
Atas perbuatannya itu, tersangka Abdul Rahim disangkakan melanggar dugaan Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya bersama-sama dengan keempat tersangka lainnya sebagaimana perhitungan BPKP yakni sebesar Rp45.718.800.000," jelas Alamsyah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Identitas dan Peran 4 Tersangka Awal
Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) sebelumnya lebih awal menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Industri Pengelolaan Sampah pada Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) yang terletak di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar TA 2012 hingga 2014 pada Jumat 3 November 2023.
4 orang tersangka itu, yakni Sabri yang saat itu berperan sebagai Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Makassar sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muh Yarman AP yang saat itu menjabat sebagai Camat Tamalanrea, Iskandar Lewa yang saat itu menjabat selaku Lurah Tamalanrea Jaya dan Abdullah Syukur Dasman selaku penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan.
"Berkas perkara 4 orang tersangka ini telah dinyatakan rampung (P-21)," ucap Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah.
Keempatnya, kata Alamsyah, juga ditahan di Lapas Kelas IA Makassar selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Kronologi
Kasus yang menjerat para tersangka bermula pada Tahun 2012, di mana Pemkot Makassar melalui Sekretariat Kota Makassar bagian Tata Pemerintahan memiliki anggaran yang bersumber dari APBD untuk pengadaan tanah sarana umum tempat pembuangan akhir sampah sebesar Rp3.500.000.000 yang hasil dari pengadaan tanah tersebut, nantinya akan digunakan untuk pembangunan Industri Pengolahan Sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya.
Selanjutnya Wali Kota Makassar yang saat itu dijabat oleh Ilham Arief Sirajuddin menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014.
Kegiatan pembebasan lahan dalam rangka untuk pembangunan Industri Pengolahan Sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2012, 2013, dan 2014, dalam hal ini tersangka Sabri yang saat itu sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan sekaligus PPTK, Muhammad Yarman yang saat itu menjabat Camat Tamalanrea dan Iskandar Lewa yang saat itu menjabat selaku Lurah Tamalanrea Jaya melaksanakan tanpa dokumen perencanaan dan juga penetapan lokasi.
Selain itu, pembebasan lahan tersebut, dilakukan tanpa melalui penelitian dan inventarisasi atas tanah terlebih dahulu dan juga tanpa penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan serta dokumen yang mendukungnya, tanpa melibatkan lembaga atau tim penilai tanah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pelanggaran Pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terkini Lainnya
Wadir CV Inawah Pratama Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gedung South Sulawesi Creative Hub
'Bandar' Narkoba Wempi Wijaya Dituntut Seumur Hidup
Identitas dan Peran 4 Tersangka Awal
Kronologi
Makassar
Korupsi
Kejari Makassar
pembebasan lahan industri sampah
Rekomendasi
'Bandar' Narkoba Wempi Wijaya Dituntut Seumur Hidup
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Refleksi Perjalanan Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto dalam Buku Jurnalis Liputan6.com
Pemprov Jabar Perkuat Kapasitas SDM dan Infrastruktur Guna Mengantisipasi Serangan Siber
Beraksi Puluhan Kali, Sindikat Pencuri AC di Bandar Lampung Akhirnya Mati Kutu
Projo Siap Menangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, Jokowi Tersenyum
Saat Warga Pengungsi Gunung Ruang Menjadi Pantarlih Pilkada Sulut 2024
Penyandingan Hasil Suara Pileg 2024: 10 Lembar Surat C Hasil, Hilang di KPU Kota Serang
Komunitas Padel Ini Gelar Turnamen di Jakarta
Sempat Diprotes Ormas, Festival Kuliner Nonhalal di Solo Kembali Dibuka
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Berita Terkini
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Mengenal Sumur Thor, Lubang Raksasa Misterius di Tepi Laut
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
3 Bek yang Ingin Direkrut Manchester United di Musim Panas 2024: Ada Eks Pinjaman Setan Merah
Menara Pandang Banjarmasin, Spot Wisata Komplet untuk Nikmati Pesona Kota Seribu Sungai
HEADLINE: Bursa Pilgub Sumut 2024 Kian Sengit, Bobby Nasution Bakal Lawan Edy Rahmayadi Atau Ahok?