, Kupang - Pelarian GF alias Gasper (44), petani asal Oemoro, Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, NTT akhirnya terhenti. Buron pencabulan anak bawah umur itu diciduk polisi, Senin dini hari (20/11/2023), sekitar pukul 02.00 Wita.
Gesper ditangkap di suatu lokasi di RT 021/RW 009, Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
Baca Juga
Penangkapan pelau pencabulan itu dipimipin Kapolsek Amarasi Timur, Iptu Anderias Bessie bersama Kanitreskrim Polsek Amarasi Timur, Aipda Davidson Senge dibantu beberapa warga Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur.
Advertisement
"Gasper adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak bawah umur dan buron sejak satu tahun lalu," ujar Kapolsek Amarasi Timur, Iptu Anderias Bessie kepada , Selasa (21/11/2023).
Ia mengatakan kasus itu dilaporkan ke Polsek Amarasi dengan laporan polisi nomor LP/B/186/ VII/2022/NTT/Res Kupang/Sek Amarasi Timur, tanggal 14 Juli 2022.
Tersangka dilaporkan karena mencabuli DFW (14), warga Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang pada Minggu 10 Juli 2022 lalu di kebun milik warga.
Modusnya, tersangka datang ke rumah dan menawarkan diri mengantar korban ke rumah tetangga. Rupanya ia membawa korban ke kebun dan menyetubuhi korban.
Usai menyetubuhi korban, tersangka meninggalkan korban sendirian. Korban baru kembali ke rumah pada Senin dini hari sekitar satu tahun yang lalau, tepatnya pada 11 Juli 2022.
Korban akhirnya berani menceritakan ke keluarga hingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Amarasi Timur.
"Sejak dilaporkan, tersangka kabur dan ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolsek.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Akui Perbuatannya
Dalam penangkapan itu, polisi dibantu tiga warga sebagai penunjuk tempat persembunyian tersangka. Tersangka pun pasrah saat polisi membekuk dan membawanya ke Polsek Amarasi Timur.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia kini ditahan di Polsek Amarasi Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Terkini Lainnya
Polisi Dalami Dugaan Sindikat Pencabulan Anak Lewat Medsos: Kita Kejar Semua yang Terlibat
Viral Ibu Baju Oren di Bekasi Cabuli Anak Kandung Usia 10, Begini Kronologi dan Nasib Korban
Akun Facebook Ini Sudah Bikin 2 Ibu Muda Jadi Tersangka Pornografi Anak
Akui Perbuatannya
Pencabulan Anak
Pencabulan anak di NTT
Pencabulan
pelaku pencabulan
NTT
Rekomendasi
Viral Ibu Baju Oren di Bekasi Cabuli Anak Kandung Usia 10, Begini Kronologi dan Nasib Korban
Akun Facebook Ini Sudah Bikin 2 Ibu Muda Jadi Tersangka Pornografi Anak
Seorang Polisi di Sumbawa NTB Rudapaksa Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur
Dicekoki Miras hingga Mabuk, Gadis Belia di Indragiri Hulu Digilir 4 Pemuda Bejat
Guru Ngaji Cabul di Lampung Barat Akhirnya Ditangkap Polisi, Bakal 'Mengering' di Penjara
Guru Mengaji di Lampung Barat Paksa Muridnya Nonton Video Porno Sebelum Dicabuli
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Peruntungan Zodiak Aries di Tahun 2024: Peluang, Tantangan, dan Transformasi
Gempa Batang Jateng Merusak Rumah Warga, Sejumlah Orang Luka-Luka
Pistol Anggota DPRD Tewaskan Warga, Begini Akar Tradisi Sambut Besan Pakai Letusan Senjata Api di Lampung
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Cerita Napi Lapas Pohuwato Pamerkan Karya Lukisan dari Balik Jeruji Besi
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di Lampung, Kenalkan Budaya Lokal
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
Wings Air Buka Rute Penerbangan Mamuju-Balikpapan Mulai Agustus
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini