, Makassar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara kepada terdakwa kasus kepemilikan 176.000 batang rokok ilegal alias tidak dilekati pita cukai, Ukkas, Rabu (13/11/2023).
Tak hanya pidana badan, bandar rokok ilegal itu juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp302.771.040. Apabila dalam waktu sebulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda dan/ atau pendapatannya disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.
Baca Juga
Adapun barang bukti berupa 1 unit mobil merek daihatsu grandmax berwarna silver dengan Nomor Polisi DD 1792 QA, selembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor Nomor Polisi DD 1792 QA dengan nama Abd Haris beralamat Jalan Sultan Alauddin Lorong 6 Nomor 55, Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar dikembalikan kepada pemiliknya, Qurais.
Advertisement
Sementara sebuah handpone merek realme C15 berwarna biru IMEI 1 865736042077076/ IMEI 2 865736042077068 dinyatakan dirampas untuk negara.
Demikian juga barang bukti berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek GESS Executive sejumlah 22 koli atau 880 slop atau 8.800 bungkus atau 176.000 batang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi mengatakan, dalam putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum. Di mana menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
"Hanya saja vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel pada 16 Oktober 2023," kata Soetarmi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, sebut dia, dalam tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pemidanaan berupa pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan menuntut terdakwa untuk membayar denda kepada negara sebesar Rp302.771.040.
Selain itu, lanjut Soetarmi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut agar barang bukti berupa 1 unit mobil merek daihatsu grandmax berwarna silver dengan Nomor Polisi DD 1792 QA, selembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor bernomor Polisi DD 1792 QA atas nama Abd Haris beralamat Jalan Sultan Alauddin Lorong 6 No. 55, Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dirampas untuk negara serta sebuah handphone merek realme C15 berwarna biru IMEI 1 865736042077076/ IMEI 2 865736042077068 juga dirampas untuk negara.
Demikian juga, kata Soetarmi, barang bukti berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek GESS Executive sejumlah 22 koli atau 880 slop atau 8.800 bungkus atau 176.000 batang, juga dirampas untuk dimusnahkan.
"Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar tersebut, JPU menyatakan sikap pikir-pikir. Namun besar kemungkinan JPU akan ajukan upaya hukum banding," Soetarmi menandaskan.
Simaklah video pilihan berikut ini:
28.787 botol minuman keras,510 batang cerutu,dan 3,3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Dirjen Bea dan Cukai.
Terkini Lainnya
Kenaikan Cukai Rokok Jegal Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau
Bea Cukai Malang Aman Jutaan Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Hampir Satu Miliar Rupiah
Rokok Ilegal Menjamur, Pendapatan Negara dan Produksi Tembakau Menipis
Makassar
Bea Cukai
rokok ilegal
cukai rokok
Rekomendasi
Bea Cukai Malang Aman Jutaan Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Hampir Satu Miliar Rupiah
Rokok Ilegal Menjamur, Pendapatan Negara dan Produksi Tembakau Menipis
Bea Cukai Banyuwangi Amankan 7 Ribu Rokok Ilegal Dibawa ke Bali
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
TOPIK POPULER
Populer
PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Viral Ormas Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Buntut Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Promosikan Situs Judi Online, Polisi Tangkap Konten Kreator di Sulawesi Selatan
Amsakar Achmad Dijagokan 3 Partai Dalam Pilwakot Batam
Sempat Diprotes Ormas, Festival Kuliner Non-Halal di Solo Kembali Dibuka
Nasib Warga Tagulandang Terdampak Erupsi Gunung yang Bakal Direlokasi ke Bolmong Selatan
600 Ribu Ton Sampah Hanyut ke Sungai Berujung di Laut, 4 Juta Ton Dibakar Cemari Udara
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Jangan Lewatkan Sinetron Saleha di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
6 Potret Catherine Wilson di Ultah Teman Artis, Digoda Jadi Anggota 'Tiga Bule'
Buntut Video Viral, Polisi Sita Bendera Bintang Kejora dari Asrama Mahasiswa Papua di Makassar
Tren Belanja di Omnichannel, Kawinkan Pengalaman Online dan Offline
Suami Barbie Kumalasari Menghilang dan Diduga Bawa Kabur Perhiasan
Baifern Pimchanok dan Nine Naphat Resmi Putus Usai pacaran 2 Tahun
Megawati Sebut Nama Jokowi di Hadapan Kader PDIP
Jangan Lewatkan Mega Series Magic 5, di Indosiar Jumat 5 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Ini Daftar Penyakit Kardiovaskular yang Dijamin BPJS Kesehatan
Erick Thohir Angkat Megy Sismandany Jadi Direktur PTDI
5 Trik Ini Bantu Gula yang Menggumpal Saat Disimpan Kembali Masir dan Bisa Digunakan
Cara Daftar Prakerja Lewat HP, Ketahui Persyaratan dan Tahapannya yang Benar