, Bandung - Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa (31/10/2023). Salah satu aturan dalam UU tersebut yang menjadi perhatian adalah PPPK mendapatkan jaminan uang pensiun.
Sebelumnya, uang pensiun hanya bisa didapatkan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. Namun, dalam UU terbaru pegawai ASN termasuk di antaranya PNS dan PPPK mendapatkan hak dan pengakuan yang sama.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," dalam Pasal 21 ayat 1.
Advertisement
Diketahui, penghargaan yang dimaksud dalam undang-undang tersebut mengatur dari beberapa komponen atas beberapa hal. Misalnya, penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, hingga jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Adapun dalam jaminan sosial terdiri dari beberapa jaminan. Di antaranya jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. Tentunya hal ini menjadi perhatian publik dan pembahasan masyarakat saat ini.
Jaminan pensiun serta jaminan hari tua sendiri dibayarkan kepada pegawai ASN setelah pegawai tersebut berhenti bekerja. Kemudian, uang pensiun diberikan untuk perlindungan penghasilan hari tua, hak, dan penghargaan atas pengabdiannya.
Sumber dari pembiayaannya sendiri berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja serta iuran pegawai ASN yang bersangkutan. Terkait besaran uang pensiun yang akan diterima oleh PPPK saat ini masih akan diatur dalam peraturan turunannya.
Dimana aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam penyusunan. Maka dari itu, untuk besaran uang pensiun yang akan diterima oleh PPPK sendiri belum dapat ditentukan.
"Ketentuan mengenai jaminan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional," bunyi dalam Pasal 23.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Honorer Dihapus Akhir 2024
Berdasarkan Pasal 66 UU ASN, tertulis untuk penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Serta sejak UU tersebut berlaku instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN, sebagaimana tertulis dalm Pasal 66.
Selain itu larangan pengangkatan tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN berlaku sejak UU tersebut berlaku. Terdapat sanksi yang akan diberikan jika pejabat bersangkutan tidak mematuhi larangan tersebut.
Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengutip Pasal 65 ayat (3) UU ASN.
Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023. Namun batalnya penghapusan tersebut untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada jutaan tenaga honorer.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan jika honoroer banyak ditempatkan dalam sektor pelayanan publik. Sehingga perlu diperhatikan kembali dan melalui UU ASN yang berlaku 31 Oktober 2023 penghapusan pegawai non-ASN akan dihapus paling lambat akhir Desember 2024.
"Mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Nah, setelah kita lihat, ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain," ujarnya pada Selasa di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.
Advertisement
Link UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
Melansir dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terdapat beberapa pokok-pokok pengaturan yang terdapat dalam isi UU tersebut. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
1. Penguatan Pengawasan Sistem Merit.
2. Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
3. Kesejahteraan PNS dan PPPK.
4. Penataan tenaga honorer.
5. Digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.
Lebih jelasnya lagi isi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dapat diakses melalui laman resmi dari Database Peraturan Perundang-Undangan atau melalui link berikut ini:
- Link UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2023.pdf
Terkini Lainnya
Honorer Dihapus Akhir 2024
Link UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
PPPK
UU ASN 2023
PPPK dapat uang Pensiun
Honorer dihapus
Isi UU ASN 2023
Link UU ASN 2023
UU Aparatur Sipil Negara
Uang Pensiun
Copa America 2024
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
TOPIK POPULER
Populer
Profil Ayu Aulia, Selebgram yang Viral Jadi Sorotan Warganet
Bukan Cuma Joget-Joget, TikTok Juga Bisa Bangun Minat Baca Masyarakat
Simak, Ide Desain Taman Rindang untuk Halaman Rumah
Viral Ormas Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Buntut Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Bersenggolan di Jalan, 2 Pengemudi Sedan Dikeroyok Rombongan Pengajian di Sukabumi
Perbedaan Mendaki dari Jalur Karangan dengan Rute Angin-Angin di Gunung Latimojong Sulsel
PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024
Mengenal Rawon Kalkulator, Kuliner Unik dan Enak di Surabaya
Cerita Inspiratif Rahmawati Menyulap ‘Gudang Buku’ Jadi Perpustakaan Keren di Aceh
Euro 2024
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Tornado Dahsyat di Shandong China Bunuh 1 Warga, 79 Orang Lainnya Terluka
Utang Membengkak di Zaman Jokowi, Megawati: Cara Bayarnya Gimana?
Berkendara Aman, Segini Tekanan Angin Sepeda Motor Matik yang Ideal
Harga Kripto Hari Ini 6 Juli 2024: Bitcoin Lanjutkan Koreksi
Indahnya Keberagaman, Cerita Pelatih Paduan Suara Gereja Latih Tim Pelajar NU Bernyanyi di Pembukaan MTQ
Polisi Imbau Tokoh Agama Ikut Turun Tangan Beri Edukasi Bahaya Judi Online
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Simak, Ide Desain Taman Rindang untuk Halaman Rumah
Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Jerman 2024, Sabtu 6 Juli di Vidio: Banyak Kecelakaan Lagi?
Tengku Dewi Sebut Perceraian dengan Andrew Andika Tak Berdampak pada Kehamilannya
Pakai Bora Mart di DANA, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Murah Sejagat!
Harga Minyak Kembali Merosot, Apa Penyebabnya?
Megawati Singgung Politik Pragmatis: Ambisi Kekuasaan Mengalahkan Suara Hati
Brand Skincare Lokal Menjamur, Apakah Bikin Loyalitas Konsumen Menurun?
Doa Awal Tahun Baru Islam 1446 Hijriah dan Keutamaannya, Baca Ba’da Maghrib Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024